Suara.com - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama (Kemenag) 2025 tengah berjalan. Salah satu dokumen wajib yang harus diunggah peserta adalah Surat Pernyataan lima poin.
Dokumen ini merupakan bagian dari syarat administrasi yang ditetapkan Kemenag dan harus ditandatangani serta dibubuhi materai Rp10.000.
Ketentuan Pengisian Surat Pernyataan
Berdasarkan pengumuman Kemenag, peserta harus memperhatikan beberapa hal penting berikut:
- Surat pernyataan harus sesuai format resmi dari Kemenag.
- Ditandatangani sendiri oleh peserta dengan tinta hitam.
- Wajib menggunakan materai Rp10.000.
- Disiapkan dalam bentuk scan atau foto berkas asli untuk kemudian diunggah ke akun SSCASN masing-masing.
Link Download Surat Pernyataan PPPK Kemenag 2025
Kemenag telah menyiapkan format resmi surat pernyataan yang bisa diunduh langsung melalui dokumen pengumuman resmi. Peserta dapat mengaksesnya di link berikut:
Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 (PDF)
File tersebut berisi ketentuan lengkap, termasuk format Surat Pernyataan lima poin yang wajib diikuti peserta.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
Jadwal Unggah Dokumen PPPK Kemenag 2025
Peserta dapat mengunggah Surat Pernyataan beserta dokumen lainnya ke portal https://sscasn.bkn.go.id pada 17–22 September 2025. Jika tidak mengunggah sesuai tenggat, peserta dianggap gugur dalam proses administrasi.
Dokumen Wajib Lainnya
Selain Surat Pernyataan lima poin, peserta juga perlu menyiapkan:
1. Pas foto formal dengan latar merah
2. Ijazah dan transkrip nilai
3. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan sebagian dan bermaterai
4. SKCK dari Polri yang masih berlaku
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan Kemenag
Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu