Suara.com - Rekrutmen PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama (Kemenag) 2025 tengah berjalan. Salah satu dokumen wajib yang harus diunggah peserta adalah Surat Pernyataan lima poin.
Dokumen ini merupakan bagian dari syarat administrasi yang ditetapkan Kemenag dan harus ditandatangani serta dibubuhi materai Rp10.000.
Ketentuan Pengisian Surat Pernyataan
Berdasarkan pengumuman Kemenag, peserta harus memperhatikan beberapa hal penting berikut:
- Surat pernyataan harus sesuai format resmi dari Kemenag.
- Ditandatangani sendiri oleh peserta dengan tinta hitam.
- Wajib menggunakan materai Rp10.000.
- Disiapkan dalam bentuk scan atau foto berkas asli untuk kemudian diunggah ke akun SSCASN masing-masing.
Link Download Surat Pernyataan PPPK Kemenag 2025
Kemenag telah menyiapkan format resmi surat pernyataan yang bisa diunduh langsung melalui dokumen pengumuman resmi. Peserta dapat mengaksesnya di link berikut:
Download Surat Pernyataan PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025 (PDF)
File tersebut berisi ketentuan lengkap, termasuk format Surat Pernyataan lima poin yang wajib diikuti peserta.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
Jadwal Unggah Dokumen PPPK Kemenag 2025
Peserta dapat mengunggah Surat Pernyataan beserta dokumen lainnya ke portal https://sscasn.bkn.go.id pada 17–22 September 2025. Jika tidak mengunggah sesuai tenggat, peserta dianggap gugur dalam proses administrasi.
Dokumen Wajib Lainnya
Selain Surat Pernyataan lima poin, peserta juga perlu menyiapkan:
1. Pas foto formal dengan latar merah
2. Ijazah dan transkrip nilai
3. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan sebagian dan bermaterai
4. SKCK dari Polri yang masih berlaku
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah atau fasilitas kesehatan Kemenag
Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.
Berita Terkait
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Cushion Barenbliss Harga Berapa? Ini Update Terbaru dan 3 Rekomendasinya
-
Apa Beda Undertone dan Skintone? Kunci agar Tak Salah Pilih Makeup hingga Pakaian
-
5 Sifat Orang yang Lahir di Bulan Mei, Tenang tapi Penuh Keteguhan
-
Achmad Zaky Dorong Pertukaran Pelajar IndonesiaMalaysia: Pendidikan adalah Investasi Terbesar
-
7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
-
Fungsional dan Eco-Friendly, VIVAIA Hadirkan Koleksi Kolaborasi dengan Seniman Prancis
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal Wanita, Ringan dan Terjangkau untuk Lari
-
5 Sunscreen di Indomaret Under Rp30 Ribu untuk Wajah Cerah dan Glowing
-
Resep Steak Andalan yang Bisa Beri Kamu Kesempatan Belajar Masak di Le Cordon Bleu
-
5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau