News / Nasional
Kamis, 18 September 2025 | 17:28 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu Kemenag - Kantor Kementerian Agama. [Kemenag]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025. Pengumuman ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Proses pengisian dokumen berlangsung secara elektronik melalui akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. Jadwal unggah dokumen ditetapkan mulai 17 hingga 22 September 2025.

Syarat Dokumen PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025

Peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas berikut:

  1. Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, berpakaian formal.
  2. Asli ijazah; bagi lulusan luar negeri harus dilengkapi surat keputusan penyetaraan dari kementerian berwenang.
  3. Asli transkrip nilai; untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian berwenang.
  4. Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN, dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital menggunakan tinta hitam. DRH harus ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000.
  5. Surat Pernyataan lima poin sesuai format Kemenag, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
  7. Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat sehat diutamakan dari fasilitas kesehatan milik Kementerian Agama, dan wajib dibuat paling lambat bulan September 2025.

Selain itu, jika peserta memutuskan mengundurkan diri, mereka wajib membuat surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000 sesuai format yang ditetapkan Kemenag.

Aturan Peserta PPPK Paruh Waktu

Kemenag menegaskan, peserta yang sudah mendapat Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya.

Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.

Dengan pengumuman resmi ini, para calon PPPK Paruh Waktu di Kemenag diharapkan segera menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan, memperhatikan detail format, serta mengikuti tenggat waktu unggah berkas di portal SSCASN pada 17–22 September 2025.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya

Load More