Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025. Pengumuman ini mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Proses pengisian dokumen berlangsung secara elektronik melalui akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id. Jadwal unggah dokumen ditetapkan mulai 17 hingga 22 September 2025.
Syarat Dokumen PPPK Paruh Waktu Kemenag 2025
Peserta wajib menyiapkan dan mengunggah berkas berikut:
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah, berpakaian formal.
- Asli ijazah; bagi lulusan luar negeri harus dilengkapi surat keputusan penyetaraan dari kementerian berwenang.
- Asli transkrip nilai; untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian berwenang.
- Hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN, dengan nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan huruf kapital menggunakan tinta hitam. DRH harus ditandatangani peserta dan dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan lima poin sesuai format Kemenag, ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polri dan masih berlaku pada saat pengisian DRH.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau dokter di unit pelayanan kesehatan pemerintah. Surat sehat diutamakan dari fasilitas kesehatan milik Kementerian Agama, dan wajib dibuat paling lambat bulan September 2025.
Selain itu, jika peserta memutuskan mengundurkan diri, mereka wajib membuat surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000 sesuai format yang ditetapkan Kemenag.
Aturan Peserta PPPK Paruh Waktu
Kemenag menegaskan, peserta yang sudah mendapat Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar ASN dalam dua tahun anggaran berikutnya.
Proses pendaftaran dan pengisian dokumen ini tidak dipungut biaya. Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan panitia seleksi PPPK Kemenag.
Dengan pengumuman resmi ini, para calon PPPK Paruh Waktu di Kemenag diharapkan segera menyiapkan dokumen lengkap sesuai ketentuan, memperhatikan detail format, serta mengikuti tenggat waktu unggah berkas di portal SSCASN pada 17–22 September 2025.
Baca Juga: Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
Berita Terkait
-
Daftar Instansi yang Membuka Lowongan PPPK Paruh Waktu 2025, Berikut Jadwal dan Alurnya
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA? Diatas Standar Kelayakan Hidup
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Pemberkasan NIP PPPK Paruh Waktu Butuh Dokumen Apa Saja? Ini Daftarnya
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik