Suara.com - Islam memiliki panduan khusus terkait alat masak yang telah terkontaminasi bahan makanan atau minuman yang non halal atau haram. Bahan makanan non halal dalam Islam salah satunya adalah daging babi, sedangkan minuman yang haram adalah khamar atau minuman yang mengandung alkohol.
Babi dan anjing hukumnya haram untuk dimakan dan termasuk ke dalam najis mughalladah atau najis besar berdasarkan pendapat para ulama. Karenanya, wadah atau alat makan yang terkontaminasi dahing babi otomatis juga dinilai najis.
Lantas, bagaimana dengan alat masak atau alat makan seperti sendok, piring, panci, dan penggorengan yang terkontaminasi bahan makanan atau minuman haram? Apa solusi yang ditawarkan sesuai syariat? Benarkah harus dihancurkan?
Alat Makan yang Terkontaminasi Babi Apakah Harus Dihancurkan?
Ustaz Ahmad Sarwat, pendiri Rumah Fiqih Indonesia, menjelaskan bahwa di dalam kajian fikih terdapat berbagai macam najis, di antaranya najis mukhoffafah (najis ringan), najis mutawassithoh (janis sedang), dan najis mugholladhah (najis berat).
"Ya kalau najisnya bukan mugholladah, alatnya dicuci aja kan cukup. Namun, kalau itu najis mugholladah kan baiknya dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah, tidak harus dihancurkan atau dibuang," jelasnya pada salah satu kesempatan.
Ia juga menjelaskan bahwa di dalam Mazhab Syafi’i, memang babi merupakan najis mugholladah sehingga harus dibasuh atau dicuci tujuh kali. Sedangkan di luar Mazhab Syafi’i, babi digolongkan sebagai najib biasa, bukan najis yang berat.
Ustaz Sarwat juga menegaskan pada dasarnya tidak perlu membuang alat masak yang terkontaminasi daging babi, tetapi wajib dibersihkan sesuai dengan syariat Islam.
"Jadi, kita ini ngomong Mazhab Syafi’i, beda lagi kalau mazhab lainnya,”"ujarnya lebih lanjut.
Baca Juga: Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
Beberapa waktu yang lalu, sempat ramai beredar di media sosial tentang penghancuran peralatan makan Baso A Fung bandara Ngurah Rai Bali lantaran terkontaminasi daging babi. Menanggapi hal ini, LPPOM MUI juga sependapat dengan Ustaz Sarwat.
Muti Arintawati selaku Direktur Utama LPPOM MUI mengatakan bahwa sebenarnya pemusnahan seluruh peralatan makan yang ada di resto Baso A Fung tersebut bukanlah tindakan yang sepenuhnya tepat.
Ia mengungkapkan bahwa peralatan makan tersebut sebenarnya masih dapat digunakan asalkan melalui proses penyucian secara syar’i.
"Fasilitas yang telah terkontaminasi tetap dapat digunakan jika sudah melalui tahap pensucian secara syar’i hingga dipastikan bersih," ujarnya pada salah satu kesempatan.
Pembahasan mengenai hal ini juga telah tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal yang berbunyi ‘pensucian dilakukan dengan dicuci dengan air tujuh kali yang salah satunya dengan tanah atau debu atau penggantinya yang memiliki daya pembersih yang sama’.
Langkah Penyucian Alat Makan secara Syar’i
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
-
5 Merek Sepeda Lipat Lokal Sepremium Brompton, Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng 2026 Segera Dibuka: Cek Jadwal, Link dan Cara Daftarnya
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global