Suara.com - TNI merekrut prajurit melalui jalur Perwira Prajurit Karier (PAPK) 2025. Pendaftaran dibuka mulai 19 September – 25 Oktober 2025.
Jika lulus seleksi PAPK, maka Anda akan diangkat sebagai prajurit dengan pangkat Letnan Dua atau Letda, yang merupakan bagian dari kepangkatan perwira pertama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gaji Prajurit TNI, gaji TNI untuk perwira pertama setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan III yakni Rp2,9 – Rp4,7 juta.
Bukan hanya gaji pokok, para perwira ini juga berhak atas sejumlah tunjangan seperti seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan keluarga.
Bagi yang tertarik untuk menempuh jalur Perwira Prajurit Karier, berikut adalah persyaratan umum yang dibutuhkan.
1. Warga Negara Indonesia pria/wanita, bukan prajurit TNI/Polri/PNS.
2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
Baca Juga: Sudah Menikah Apakah Boleh Daftar PAPK TNI? Cek Syaratnya Terbaru 2025
5. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
6. Telah lulus dan berijazah D4 / S1 / S1 Profesi dan S2 dengan jurusan/program studi sesuai kebutuhan TNI.
7. Berusia maksimal 28 tahun untuk D4/S1 dan 30 tahun untuk S1 Profesi dan S2 pada saat pembukaan Dikma.
8. Akreditasi universitas dan jurusan/program studi minimal "B" / Baik Sekali (SAAT LULUS).
9. Untuk jurusan/program studi akreditasi "A" / Unggul, IPK tidak kurang dari 2,80.
10. Untuk jurusan/program studi akreditasi "B" / Baik Sekali, IPK tidak kurang dari 3,00.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Apakah Ada Bedak SPF yang Murah? Ini 5 Pilihan Terjangkau Mulai Rp20 Ribuan
-
Dari Desa di Pulau Obi, Rumah Belajar Ini Jadi Ruang Bermain, Membaca, dan Menumbuhkan Harapan
-
5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya
-
Apakah Istri Selingkuh Wajib Diceraikan? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan
-
Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda
-
Panduan Memilih Serum Pencerah Wardah Sesuai Masalah Kulit Spesifik, Ini 5 Rekomendasinya
-
Apa Itu Pewarna Merah K10? Bahan yang Bikin Eyeshadow Madame Gie Ditarik BPOM
-
Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan yang Tidak Boleh untuk Kurban
-
6 Bidang Profesi Terbaik untuk Zodiak Cancer, Sesuai dengan Intuisi dan Hati