News / Nasional
Senin, 22 September 2025 | 15:36 WIB
Panglima TNI Tak Nyalakan 'Tot tot Wuk wuk' di Jalan, Prajurit Pakai Sirine-Strobo Bakal Ditindak!
Baca 10 detik
  • TNI bakal melarang kendaraan anggota yang menggunakan sirene dan strobo. 
  • Penindakan itu menyusul ramai protes publik soal seruan Stop Tot tot Wuk wuk di media sosial. 
  • Danpuspom pun mengakui penggunaan sirene dan strobo bisa mengganggu pengguna jalan lainnya. 

Suara.com - Setelah Polri, Mabes TNI kekinian bakal menindak jika ada anggota yang menggunakan sirene dan strobo pada kendaraannya. Keputusan itu setelah protes publik terkait seruan 'Stop Tot tot Wuk wuk' viral di media sosial, baru-baru ini. 

Upaya penertiban kendaraan anggota yang kedapatan menggunakan sirine dan strobo diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto. Menurutnya,  penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai aturan bisa mengganggu kenyamanan pengendaraan lain di jalan raya. 

“Di internal kami, di TNI, kami sudah sampaikan kepada masing-masing danpuspom angkatan untuk menertibkan itu,” ungkapnya dikutip dari Antara, Senin (22/9/2025). 

Dia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polri, mengingat belakangan ini penggunaan sirene dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya diprotes masyarakat karena dinilai mengganggu.

Danpuspom mengakui bunyi dan cahaya yang ditimbulkan dapat mengganggu pengguna jalan, karenanya sirene dan strobo harus digunakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (tengah). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

“Jadi peruntukan strobo itu sebenarnya hanya untuk ambulans, pemadam kebakaran, kemudian mobil jenazah, kemudian mobil kawal, baik motor roda empat maupun roda dua. Di luar itu dilarang,” kata Yusri.

Adapun Pasal 134 UU LLAJ mengatur bahwa pengguna jalan yang berhak didahulukan, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pertolongan kecelakaan, pimpinan lembaga negara, tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Danpuspom mengimbau jajarannya untuk mencontoh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebab Panglima tidak menggunakan sirene dan strobo dalam perjalanan dinas.

“Bapak Panglima sendiri tidak menggunakan itu. Jadi mari kita contoh, kita sesuai dengan aturan aja, ya, biar lebih enak,” tuturnya.

Baca Juga: Wahyudin Moridu Pamer Nabung Duit usai Dipecat Anggota DPRD, Melanie Subono Murka: Drama!

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebelumnya telah memerintahkan kepada polisi militer (POM) soal  penggunaan sirene dan strobo agar dilaksanakan sesuai aturan.

Panglima saat ditemui di TNI Fair 2025 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (21/9), mengatakan sirene dan strobo bisa digunakan dalam kegiatan pengawalan selama mengikuti aturan.

“Saya juga menyampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga. Tapi itu ada aturannya untuk VVIP (naratetama) menggunakan pengawalan,” katanya.

Load More