Suara.com - Warganet di platform X kini ribut karena viral sebuah lowongan pekerjaan sebuah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membayar karyawannya Rp100 ribu per hari.
Adapun biang kerok dari keributan tersebut adalah lantaran sang owner menggaji karyawannya di bawah upah minimum regional atau UMR yang berlaku.
Usaha tersebut diketahui berlokasi di Pasar Santa, Jakarta Selatan.
Tak sedikit yang menyayangkan pemilik toko menggaji karyawannya jauh dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diketahui bahwa UMR Jakarta atau UMP Jakarta untuk tahun 2025 adalah Rp5.396.760 (atau sekitar Rp5,4 juta).
Angka tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 dan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Beberapa pengguna X mengkritisi bahwa sang pemilik tak bijak untuk menggunakan label UMKM sebagai pembelaan membeli gaji yang jauh dari UMR.
"Stop fetishisasi manajemen badut UMKM. Ini nilainya 500rb/hari atau 3 pekerja, bukan satu anak gaji 100rb Manajemen buruk bukanlah 'bisnis imut'. Ini murni eksploitasi," tegur seorang warganet.
Warganet tersebut tak sendirian lantaran masih banyak komentar lain yang mengecam sang pemilik toko. Kolom komentar bahkan turut dipenuhi oleh para pengguna X dari negara tetangga, yakni Malaysia yang ikut berkomentar pedas.
Baca Juga: Sebut Wanita di Video Rampok Uang Negara 'Mainan', Ekspresi Santai Istri Wahyudin Moridu Disorot!
Perdebatan juga makin panas karena tak sedikit yang memberi pembelaan.
Muncul beberapa komentar yang menegaskan bahwa tak salah sebuah usaha kecil memberikan gaji yang belum memenuhi UMR.
Seperti salah satu seorang warganet yang berargumen bahwa suatu saat kala usaha sang pemilik tumbuh, maka ia tentu akan mampu memberikan upah yang layak.
"Semangat buat mbak-nya yang lagi jalanin usaha. Gak perlu dihiraukan orang-orang mulut jahat yang nyinyir gak perlu. Nanti pelan-pelan tokonya cuan, toh bisa dinaikin upah karyawannya pelan," bunyi pendapat seorang warganet.
Menjawab perdebatan panas tersebut perlu merujuk ke peraturan pemerintah yang berlaku.
Lantas, bagaimana peraturan resmi tentang gaji seorang karyawan UMKM? Apakah boleh digaji di bawah UMR?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!