Suara.com - TNI sedang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung sebagai perwira melalui rekrutmen Perwira Prajurit Karier (PA PK) Tahun Anggaran 2025.
Pendaftaran telah dibuka sejak 19 September dan akan ditutup pada 25 Oktober 2025. Proses seleksi dan kelulusan calon akan ditentukan melalui hasil sidang seleksi.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi Rekrutmen TNI, di mana calon dapat menemukan informasi lengkap tentang persyaratan, lokasi, jadwal, kebutuhan jurusan, dan mekanisme pendaftaran.
Persyaratan dan Kualifikasi Calon
Calon pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria ketat untuk dapat mengikuti seleksi. Secara umum, pendaftar harus merupakan WNI, tidak sedang menjabat sebagai prajurit TNI, anggota Polri, atau PNS.
Selain itu, calon harus beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada NKRI. Kondisi fisik dan mental juga menjadi perhatian utama, di mana calon harus sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari narkoba.
Terdapat standar fisik minimal yang harus dipenuhi: pria dengan tinggi badan minimal 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.
Dari sisi pendidikan, calon harus memiliki ijazah D4, S1, S1 Profesi, atau S2 dari jurusan/program studi yang sesuai dengan kebutuhan TNI.
Akreditasi universitas dan jurusan/program studi harus minimal "B" atau "Baik Sekali" saat kelulusan. IPK minimal yang disyaratkan adalah 2,80 untuk akreditasi A atau Unggul, dan 3,00 untuk akreditasi B atau Baik Sekali.
Baca Juga: Anggaran Jumbo Pertahanan RI Rp187,1 Triliun, Panglima TNI: Senjata Canggih Itu Sangat Mahal
Usia maksimal calon pada saat pembukaan pendidikan pertama adalah 28 tahun untuk lulusan D4/S1 dan 30 tahun untuk S1 Profesi dan S2. Calon juga harus belum pernah menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa pendidikan.
Selain itu, calon wajib memiliki surat keterangan bebas narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah, serta memiliki kartu BPJS.
Pendaftar juga harus bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI dan menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun setelah dilantik sebagai perwira.
Bagi calon yang sedang bekerja, harus mendapatkan izin dari instansi tempat Pendaftar bekerja dan bersedia diberhentikan secara hormat jika lolos seleksi.
Mekanisme dan Lokasi Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi TNI. Setelah mendaftar secara online, calon harus melakukan daftar ulang secara fisik di lokasi pendaftaran yang telah ditentukan.
Tag
Berita Terkait
-
Letda TNI Pukul Ojol: Damai Sudah, Proses Hukum Lanjut, Kok Bisa?
-
Sudah Menikah Apakah Boleh Daftar PAPK TNI? Cek Syaratnya Terbaru 2025
-
Danpuspom TNI: Hanya Dua Anggota Kopassus Terlibat Pembunuhan Bankir Ilham Pradipta
-
Meski Berakhir Damai, Danpuspom TNI Pastikan Penyidikan Prajurit Pemukul Ojol Terus Berjalan
-
Presiden Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, DPR Ingatkan Nasib Honorer Gajinya Masih Rp 300.000
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS
-
Saksi Kunci di Kasus Febrie Belum Dilindungi LPSK, Kejagung Pantau Terus Keamanan Ferry Boboho