Suara.com - Sejumlah siswa dan guru di SDN 12 Benua Kayong di Kabaputen Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 25 orang yang terdiri dari 24 siswa dan satu guru diduga keracunan MBG karena menu ikan hiu yang tinggi merkuri.
Hal ini memicu pertanyaan bagaimana mengonsumsi ikan hiu menurut Islam?
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira mengatakan korban telah dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Sebanyak 22 pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang, sedangkan 3 pasien lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya mengeluhkan gejala demam, sakit perut, dan mual.
Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi menyoroti menu ikan hiu yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.
“Soal menu ikan hiu, itu murni kesalahan dan keteledoran dari SPPG kami. Mereka tidak teliti memilih menu. Ikan hiu itu dibeli dari TPI Rangga Sentap, produk lokal,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, menu ikan hiu sebagai makanan tidak lazim dikonsumsi dalam MBG.
“Harusnya menu yang dipilih itu yang digemari siswa. Anak-anak jarang sekali mengonsumsi ikan hiu. Bisa saja ikan hiu ini memiliki kandungan merkuri. Itu yang sangat saya sesalkan kemarin,” ujarnya lebih lanjut.
Usai kasus keracunan MBG dengan menu ikan hiu ini ramai diberitakan, banyak warganet yang penasaran apa hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam, Halal atau Haram?
Mengutip dari laman Leading in Halal Assurance Solutions, memang terdapat beberapa hadits yang menguraikan bahwa binatang buas yang bertaring adalah haram, seperti beberapa hadits berikut ini:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim)
Dalam hadits dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits lain dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (H.R. Muslim)
Meski demikian, para ulama menjelaskan jika dilihat dari teks haditsnya, maka hal itu berlaku terbatas hanya untuk binatang darat dan tidak termasuk binatang air atau laut, atau ikan atau hewan laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Peeling Wajah? Ini 3 Produk yang Aman buat Pemula
-
6 Cara Mengatasi Mata Bengkak: Praktis, Cepat, dan Mudah Diterapkan
-
3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari di Bawah Rp300 Ribu, Murah tapi Berkualitas
-
Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh
-
SNBT 2026 Bisa Pilih Berapa Jurusan? Ini Ketentuan dan Cara Memilihnya
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Memikat, Wangi Tahan Lama
-
Terpopuler: 7 Bedak Tabur yang Bagus, WFH Hemat BBM Mulai Kapan?
-
Rezeki Melimpah, Ini 6 Shio yang Paling Beruntung 26 Maret 2026
-
Tips Atasi Ketombe ala Sarwendah dan Giorgio Antonio: Rambut Sehat dan Bebas Gatal