Suara.com - Sejumlah siswa dan guru di SDN 12 Benua Kayong di Kabaputen Ketapang, Kalimantan Barat, mengalami keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). 25 orang yang terdiri dari 24 siswa dan satu guru diduga keracunan MBG karena menu ikan hiu yang tinggi merkuri.
Hal ini memicu pertanyaan bagaimana mengonsumsi ikan hiu menurut Islam?
Sebagai informasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira mengatakan korban telah dirawat di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Sebanyak 22 pasien dinyatakan membaik dan diperbolehkan pulang, sedangkan 3 pasien lainnya masih menjalani perawatan. Ketiganya mengeluhkan gejala demam, sakit perut, dan mual.
Kepala Regional MBG Kalbar Agus Kurniawi menyoroti menu ikan hiu yang diduga menjadi penyebab keracunan tersebut.
“Soal menu ikan hiu, itu murni kesalahan dan keteledoran dari SPPG kami. Mereka tidak teliti memilih menu. Ikan hiu itu dibeli dari TPI Rangga Sentap, produk lokal,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 24 September 2025.
Menurutnya, menu ikan hiu sebagai makanan tidak lazim dikonsumsi dalam MBG.
“Harusnya menu yang dipilih itu yang digemari siswa. Anak-anak jarang sekali mengonsumsi ikan hiu. Bisa saja ikan hiu ini memiliki kandungan merkuri. Itu yang sangat saya sesalkan kemarin,” ujarnya lebih lanjut.
Usai kasus keracunan MBG dengan menu ikan hiu ini ramai diberitakan, banyak warganet yang penasaran apa hukum mengonsumsi ikan hiu dalam Islam. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
Hukum Mengonsumsi Ikan Hiu Menurut Islam, Halal atau Haram?
Mengutip dari laman Leading in Halal Assurance Solutions, memang terdapat beberapa hadits yang menguraikan bahwa binatang buas yang bertaring adalah haram, seperti beberapa hadits berikut ini:
“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (H.R. Muslim)
Dalam hadits dari Abi Tsa’labah, disebutkan pula “Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadits lain dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah saw. melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (H.R. Muslim)
Meski demikian, para ulama menjelaskan jika dilihat dari teks haditsnya, maka hal itu berlaku terbatas hanya untuk binatang darat dan tidak termasuk binatang air atau laut, atau ikan atau hewan laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Hati-Hati Harga Miring! Ini Ciri Sepatu Prada Ori Asli dan KW yang Bikin Malu
-
60 Twibbon Tahun Baru 2026 Paling Keren Siap Pakai, Bisa Dijadikan Foto Profil Medsos
-
Wajib Punya! 7 Sneaker Lokal Kembaran Skechers Go Walk Ori yang Lebih Nyaman
-
3 Zodiak Ini Bakal Banjir Cuan di Januari 2026, Kamu Salah Satunya?
-
4 Rekomendasi Hair Tonic untuk Rambut Beruban, Bye Bye Rambut Putih!
-
5 Moisturizer Lokal Dermatologist Tested untuk Perbaiki Skin Barrier Sensitif
-
Bikin Liburan Makin Seru: Ini Rahasia Nonton Film 3D Super Nyaman di Bioskop Favoritmu
-
5 Shio Paling Hoki Besok 26 Desember 2025, Rezeki Tak Terduga di Akhir Tahun
-
Terlihat Mapan, Tapi Rentan: Mengapa Keluarga Butuh Strategi Keuangan Jangka Panjang
-
5 Wisata Jogja Viral TikTok Cocok Isi Libur Natal dan Tahun Baru 2026, Alternatif selain Malioboro