Suara.com - Isu nafkah rumah tangga kembali mencuat. Kali ini menerpa kehidupan rumah tangga beauty influencer Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf. Salah satu isu yang menguatkan perceraian mereka adalah pihak suami tidak menafkahi istri yang berpenghasilan lebih besar.
Pada 12 September 2025, Tasya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ahmad Assegaf, melalui sistem e-court. Kuasa hukum Tasya menjelaskan bahwa alasan utama gugatan cerai tersebut berakar pada masalah kepercayaan dalam perusahaan.
Ia menegaskan adanya dugaan penggelapan yang melibatkan Ahmad Assegaf, dan poin inilah yang menjadi titik berat dalam gugatan.
Namun, terlepas dari pokok masalah hukum yang diajukan Tasya, publik juga menyoroti pernyataannya mengenai peran suami dalam memberikan nafkah.
Hal ini memunculkan diskusi luas, apakah seorang suami masih wajib menafkahi istrinya jika penghasilan istri jauh lebih besar? Pertanyaan ini penting karena menyangkut bukan hanya aspek sosial, melainkan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nafkah adalah belanja untuk hidup, uang pendapatan, atau bekal hidup sehari-hari. Dalam konteks perkawinan, nafkah dimaknai sebagai kewajiban finansial suami untuk menanggung kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (2) dan (4) menegaskan bahwa seorang suami wajib melindungi istrinya serta memberikan segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Tanggung jawab itu mencakup:
- Nafkah, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal bagi istri.
- Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri maupun anak.
- Biaya pendidikan bagi anak.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga menekankan hal serupa bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Dengan demikian, kewajiban memberi nafkah bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada peran suami.
Baca Juga: Sumber Penghasilan Tasya Farasya, Cuma Tuntut Nafkah Rp100 Perak dari Ahmad Assegaf
Lalu, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah dengan alasan istrinya berpenghasilan lebih besar? Secara hukum, hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran rumah tangga.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mendefinisikan penelantaran rumah tangga sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT melarang setiap orang menelantarkan anggota rumah tangganya padahal ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Dengan kata lain, suami yang sengaja tidak memberi nafkah kepada istri, meskipun sang istri lebih mampu secara finansial, tetap melanggar kewajiban hukumnya. Pasal 49 huruf a UU PKDRT bahkan menegaskan bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Mengenai besaran nafkah, baik UU Perkawinan maupun KHI tidak menentukan besaran pasti nafkah yang harus diberikan suami. Aturan hanya menyebutkan bahwa nafkah disesuaikan dengan kemampuan atau penghasilan suami.
Dengan demikian, meskipun penghasilan suami kecil, ia tetap wajib memberikan nafkah, walau jumlahnya terbatas. Kewajiban tersebut tidak otomatis gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih sukses dalam pekerjaan.
Dalam konteks Tasya Farasya, isu nafkah menjadi perbincangan publik karena menyentuh realitas yang dialami banyak keluarga modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Milk Cleanser atau Cuci Muka Dulu? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Membersihkan Wajah
-
Apa Beda Tinted Sunscreen dan Sunscreen Biasa? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
Promo Kebutuhan Dapur Akhir Bulan di Superindo: Minyak Goreng, Beras, hingga Daging Ayam
-
Daftar 8 Fenomena Langit April 2026, Ada Pink Moon Hingga Parade Planet
-
5 Alat Masak Alternatif Pengganti Kompor Gas, Bisa Jadi Solusi Hemat Gas LPG
-
6 Parfum Murah Paling Laris di Indomaret, Wanginya Segar dan Tahan Lama
-
Kapan Pengumuman SNBP 2026? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi
-
Sempat Tertahan, Kapal RI Kini Bisa Lewat Selat Hormuz? Ini Update Terbarunya
-
7 Bedak yang Bisa Bikin Wajah Lebih Cerah, Harga Murah Mulai Rp30 Ribuan
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah