Suara.com - Isu nafkah rumah tangga kembali mencuat. Kali ini menerpa kehidupan rumah tangga beauty influencer Tasya Farasya dengan Ahmad Assegaf. Salah satu isu yang menguatkan perceraian mereka adalah pihak suami tidak menafkahi istri yang berpenghasilan lebih besar.
Pada 12 September 2025, Tasya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ahmad Assegaf, melalui sistem e-court. Kuasa hukum Tasya menjelaskan bahwa alasan utama gugatan cerai tersebut berakar pada masalah kepercayaan dalam perusahaan.
Ia menegaskan adanya dugaan penggelapan yang melibatkan Ahmad Assegaf, dan poin inilah yang menjadi titik berat dalam gugatan.
Namun, terlepas dari pokok masalah hukum yang diajukan Tasya, publik juga menyoroti pernyataannya mengenai peran suami dalam memberikan nafkah.
Hal ini memunculkan diskusi luas, apakah seorang suami masih wajib menafkahi istrinya jika penghasilan istri jauh lebih besar? Pertanyaan ini penting karena menyangkut bukan hanya aspek sosial, melainkan juga aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nafkah adalah belanja untuk hidup, uang pendapatan, atau bekal hidup sehari-hari. Dalam konteks perkawinan, nafkah dimaknai sebagai kewajiban finansial suami untuk menanggung kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 80 ayat (2) dan (4) menegaskan bahwa seorang suami wajib melindungi istrinya serta memberikan segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Tanggung jawab itu mencakup:
- Nafkah, pakaian (kiswah), dan tempat tinggal bagi istri.
- Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri maupun anak.
- Biaya pendidikan bagi anak.
Sementara itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan juga menekankan hal serupa bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Dengan demikian, kewajiban memberi nafkah bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab hukum dan moral yang melekat pada peran suami.
Baca Juga: Sumber Penghasilan Tasya Farasya, Cuma Tuntut Nafkah Rp100 Perak dari Ahmad Assegaf
Lalu, bagaimana jika suami tidak memberikan nafkah dengan alasan istrinya berpenghasilan lebih besar? Secara hukum, hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai bentuk penelantaran rumah tangga.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mendefinisikan penelantaran rumah tangga sebagai salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT melarang setiap orang menelantarkan anggota rumah tangganya padahal ia memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.
Dengan kata lain, suami yang sengaja tidak memberi nafkah kepada istri, meskipun sang istri lebih mampu secara finansial, tetap melanggar kewajiban hukumnya. Pasal 49 huruf a UU PKDRT bahkan menegaskan bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.
Mengenai besaran nafkah, baik UU Perkawinan maupun KHI tidak menentukan besaran pasti nafkah yang harus diberikan suami. Aturan hanya menyebutkan bahwa nafkah disesuaikan dengan kemampuan atau penghasilan suami.
Dengan demikian, meskipun penghasilan suami kecil, ia tetap wajib memberikan nafkah, walau jumlahnya terbatas. Kewajiban tersebut tidak otomatis gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih sukses dalam pekerjaan.
Dalam konteks Tasya Farasya, isu nafkah menjadi perbincangan publik karena menyentuh realitas yang dialami banyak keluarga modern.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
5 Rekomendasi AC Portable 1/2 PK Terbaik, Harga Murah Tetap Dingin!
-
3 Sepatu Lari Murah Favorit dr Tirta, Cocok Buat Pelari Kalcer Berkaki Lebar
-
5 Sunscreen Terbaik Bersertifikat Halal, Muslimah Tak Perlu Was-Was
-
5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Pori-pori Besar, Hempas Jerawat dan Wajah Kusam!
-
5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
4 Pilihan Sepatu Lokal Senyaman Skechers: Jalan Seharian Bebas Pegal, Harga Bersahabat
-
Siapa 6 Shio Paling Beruntung pada 12 November 2025? Ini Daftar Lengkapnya
-
7 Jenis Makanan yang Dapat Mencegah Timbulnya Flek Hitam di Wajah
-
5 Skincare Lokal Paling Hits, Kualitas Premium dengan Bahan Alami dan Harga Terjangkau
-
Youth Economic Summit 2025 Dorong Generasi Muda Percepat Transformasi Ekonomi Indonesia