- Korlantas Polri telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene hingga strobo pada mobil patwal.
- Tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai UU LLAJ.
- Lantas, kendaraan apa saja yang memiliki hak utama memakai sirene hingga strobo?
Suara.com - Penggunaan sirene, rotator, dan strobo tengah digodok ulang Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Korlantas Polri bahkan telah resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada mobil patwal, kecuali dalam kondisi darurat.
Keputusan ini diambil tak lepas dari banyaknya protes publik terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya, terutama saat lalu lintas padat.
Diketahui, kekinian bahkan muncul gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang diwujudkan melalui pemasangan stiker di sejumlah kendaraan.
Gerakan ini muncul dari kegelisahan publik yang resah dengan penggunaan sirene Tot Tot Wuk Wuk yang kerap dibunyikan di tengah kepadatan lalu lintas.
Meski begitu, tidak semua penggunaan sirene hingga strobo dilarang. Ada kendaraan tertentu yang memang diperbolehkan memakainya sesuai aturan.
Daftar Kendaraan yang Boleh Memakai Strobo dan Sirene
Penggunaan strobo dan sirene sejatinya sudah memiliki aturan resmi dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan secara rinci kendaraan apa yang berhak menggunakan sirene, rotator, maupun strobo.
Baca Juga: Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
Setidaknya, hanya ada tujuh golongan kendaraan yang mendapat hak utama untuk memakai perlengkapan tersebut di jalan raya.
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Semprot Sirene "Tot Tot Wuk Wuk", tapi Puji Aksi Polisi Setinggi Langit?
-
Kritik 'Tot-Tot Wuk-Wuk' Menggema, Legislator Minta Polisi Tegas
-
Heboh Patwal 'Tot tot Wuk wuk' Kawal Tesla Cybertruck Berpelat ZZH di Tol, Mobil Siapa?
-
Curhatan Warga Resah soal 'Tot tot Wuk wuk': Nyaris Nabrak Gegara Strobo, Bunyi Sirine Bikin Panik!
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Apakah Sepatu Lari Bisa Dipakai untuk Naik Gunung? Begini Kondisi yang Aman
-
30 Ucapan Hari Keluarga Nasional 2026 yang Bisa Kamu Bagikan di WhatsApp
-
Benarkah Parfum Tidak Boleh Disemprotkan di Leher? Ini Faktanya Menurut Pakar
-
5 Warna Wardah Glasting Liquid Lip untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Auto Cerah
-
4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
-
Apakah Sunscreen SPF 30 Cukup untuk Lindungi Kulit Sehari-hari? Ini Kata Dokter
-
Bedak MBK Digunakan untuk Apa? Ketahui Beda Kemasan Putih dan Silver
-
4 Pilihan Serum Pigeon Teens Sesuai Masalah Kulit Remaja, Lengkap dengan Harga dan Review
-
Ramalan Zodiak 29 Juni 2026, Siapa Paling Hoki dan Banjir Cuan?
-
3 Zodiak Paling Beruntung pada 29 Juni hingga 5 Juli 2026, Kamu Termasuk?