Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 27 September 2025 | 15:15 WIB
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [menpan.go.id]

1. Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi

Umumnya, instansi pemerintah akan mengunggah pengumuman resmi tentang jadwal pelantikan di situs BKD atau BKPSDM.

2. Cek di Media Sosial Instansi

Selain melalui situs resmi, media sosial juga jadi sarana penting bagi instansi untuk membagikan informasi terbaru terkait jadwal pelantika. Calon peserta dapat mengecek melalui Instagram atau Facebook resmi masing-masing instansi.

3. Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi

Sejumlah instansi juga membentuk grup WhatsApp resmi untuk mengupdate informasi teknis kepada para peserta. Melalui grup tersebut, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat.

4. Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Peserta juga bisa memantau e-mail yang digunakan saat proses pengisian DRH. Sebab tak jarang instansi akan mengirimkan undangan pelantikan maupun pengumuman resmi melalui alamat surel yang sebelumnya terdaftar.

Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Dalam prosesi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah ketentuannya:

Baca Juga: Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu

1. Pembatalan Pengangkatan

Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang diusulkan masuk kriteria:

  • Mengundurkan diri
  • Dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan
  • Meninggal dunia

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK bisa memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu terhadap pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.

3. Pelantikan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja PPPK Paruh Waktu

Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang rddijalani PPPK Paruh Waktu. Itu bermakna, sejak pengangkatan berlangsung status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan serta perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan.

Load More