1. Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi
Umumnya, instansi pemerintah akan mengunggah pengumuman resmi tentang jadwal pelantikan di situs BKD atau BKPSDM.
2. Cek di Media Sosial Instansi
Selain melalui situs resmi, media sosial juga jadi sarana penting bagi instansi untuk membagikan informasi terbaru terkait jadwal pelantika. Calon peserta dapat mengecek melalui Instagram atau Facebook resmi masing-masing instansi.
3. Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi
Sejumlah instansi juga membentuk grup WhatsApp resmi untuk mengupdate informasi teknis kepada para peserta. Melalui grup tersebut, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat.
4. Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Peserta juga bisa memantau e-mail yang digunakan saat proses pengisian DRH. Sebab tak jarang instansi akan mengirimkan undangan pelantikan maupun pengumuman resmi melalui alamat surel yang sebelumnya terdaftar.
Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Dalam prosesi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah ketentuannya:
Baca Juga: Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
1. Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang diusulkan masuk kriteria:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan
- Meninggal dunia
2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
PPK bisa memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu terhadap pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.
3. Pelantikan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang rddijalani PPPK Paruh Waktu. Itu bermakna, sejak pengangkatan berlangsung status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan serta perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Makan Pakai Sendok vs Tangan, Mana Lebih Sehat? Disinggung Prabowo di Tengah Kasus MBG
-
Bisnis Digital Jadi Jurusan Kuliah Favorit Gen Z, Apa Saja yang Dipelajari?
-
Maraton Jadi Alasan Utama Wisata: Tren Baru Pecinta Traveling
-
Lebih Bagus Sunscreen SPF 30 atau 50? Simak Penjelasan Ahli biar Gak Asal Pakai Lagi
-
Siap-Siap Healing! Ini Jadwal Long Weekend 2026, Ada Libur Panjang hingga 7 Hari
-
Sirene "Tot Tot Wuk Wuk" dan Lampu Strobo Hanya untuk Kendaraan Tertentu, Ini Daftarnya
-
5 Stages of Grief dalam Perceraian, Kamu di Tahap Mana?
-
Berapa Harga Parfum Kolaborasi Nagita Slavina dengan Rahasia Fragrance? Wanginya Feminin dan Elegan
-
Dadan Hindayana Kuliah S2 di Mana? Kepala BGN Ternyata Ahli Serangga
-
4 Rekomendasi Lipstik MOP Beauty yang Cocok untuk Bibir Hitam, dari Nude sampai Merah Menyala