1. Cek di Situs BKD, BKPSDM, dan Laman Resmi Instansi
Umumnya, instansi pemerintah akan mengunggah pengumuman resmi tentang jadwal pelantikan di situs BKD atau BKPSDM.
2. Cek di Media Sosial Instansi
Selain melalui situs resmi, media sosial juga jadi sarana penting bagi instansi untuk membagikan informasi terbaru terkait jadwal pelantika. Calon peserta dapat mengecek melalui Instagram atau Facebook resmi masing-masing instansi.
3. Cek Broadcast WhatsApp Grup Koordinasi Instansi
Sejumlah instansi juga membentuk grup WhatsApp resmi untuk mengupdate informasi teknis kepada para peserta. Melalui grup tersebut, jadwal pelantikan dapat diumumkan lebih cepat.
4. Cek Email yang Terdaftar Saat Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Peserta juga bisa memantau e-mail yang digunakan saat proses pengisian DRH. Sebab tak jarang instansi akan mengirimkan undangan pelantikan maupun pengumuman resmi melalui alamat surel yang sebelumnya terdaftar.
Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Dalam prosesi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut adalah ketentuannya:
Baca Juga: Kisah Pilu Guru Agama di Usia Senja, 21 Tahun Dedikasi Dibalas Kontrak Paruh Waktu
1. Pembatalan Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa dibatalkan apabila pegawai non-ASN yang diusulkan masuk kriteria:
- Mengundurkan diri
- Dianggap mengundurkan diri lantaran tidak menyerahkan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang telah ditentukan
- Meninggal dunia
2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
PPK bisa memberikan hak kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu terhadap pejabat lain yang telah ditunjuk di lingkungannya.
3. Pelantikan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Tahap pelantikan menjadi dasar utama dimulainya masa perjanjian kerja yang rddijalani PPPK Paruh Waktu. Itu bermakna, sejak pengangkatan berlangsung status pegawai resmi berlaku sesuai dengan ketentuan serta perjanjian kerja yang sebelumnya telah ditetapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
7 Rekomendasi Lip Scrub untuk Bibir Hitam agar Tampak Cerah, Mulai Rp19 Ribuan
-
8 Parfum Wangi Manis dan Tahan Lama Buat Dipakai Pacaran Mulai Rp25 Ribu
-
Roll On vs Spray: Parfum Mana yang Paling Awet di Kulit?
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
-
10 Bedak Tabur Terbaik untuk Kulit Berminyak, Makeup Anti Luntur dan Kilap
-
Biaya Masuk Pondok Pesantren Lirboyo, Tempat Gus Elham Menimba Ilmu
-
Menemukan Keajaiban Pantai Sukamade, Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
6 Moisturizer Ceramide untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Jaga Kulit Tetap Lembap dan Kenyal
-
9 Tips Makeup Tahan Keringat agar Wajah Tetap Segar Sepanjang Hari
-
7 Bedak yang Tahan Lama 24 Jam, Kulit Mulus dan Bebas Kilap Seharian