Suara.com - Belakangan ini warganet di media sosial tengah ramai membicarakan "tepuk sakinah". Fenomena unik ini muncul dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan berhasil menarik perhatian warganet karena penuh makna dan mudah diikuti.
Gerakan yang penuh pesan ini dengan cepat menjadi buah bibir yang hangat sekaligus menjadi tren di media sosial, terutama di kalangan calon pengantin. Tepuk sakinah memberikan manfaat yang besar dan berarti bagi calon pengantin.
Setiap kata serta gerakan di dalamnya berfungsi sebagai pengingat akan komitmen besar yang harus dijalani sepanjang hidup bersama pasangan. Gerakan ini juga sekaligus menanamkan pondasi kuat tentang pentingnya kerja sama, saling menghargai, serta berkomunikasi dalam ikatan pernikahan.
Tepuk Sakinah ini meledak di TikTok sekitar Juli 2025. Banyak pasangan pengantin yang merekam momen tepuk sakinah ini dan membagikannya di berbagai media sosial, terutama TikTok. Sontak saja warganet yang lain ikut-ikutan.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan warganet dan masyarkat luas, apakah tepuk sakinah wajib dilakukan oleh pasangan yang akan segera menikah?
Tepuk Sakinah Apakah Wajib?
Abdul Hakim, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Menteng, Jakarta Pusat, menegaskan bahwa calon pengantin tidak diwajibkan untuk menghafal gerakan tepuk sakinah.
Ia berpendapat yang terpenting adalah memahami pesan di baliknya karena pernikahan merupakan ikatan sakral yang penuh tanggung jawab.
Ia juga menjelaskan bahwa tepuk sakinah yang viral di media sosial tersebut hanya berfungsi sebagai ice breaking dalam sesi bimbingan perkawinan (binwin), terutama saat dilaksanakan secara klasikal dengan banyak pasangan.
"Gerakan ini berisi materi singkat tentang lima pilar keluarga sakinah dan digunakan untuk mempermudah pengingat, bukan sebagai kewajiban," ungkap Abdul Hakim.
Baca Juga: Akad Nikah & Tepuk Sakinah, Ada Pesan Lawan Perceraian
Gerakan tersebut berisi materi singkat tentang lima pihar keluarga sakinah serta digunakan untuk mempermudah mengingat, bukan sebagai kewajiban.
Pengantin diharapkan kembali bersemangat mengikuti pembekalan dengan metode tersebut, terutama setelah jam kaan siang.
Abdul juga menambahkan bahwa tepuk sakinah tidak pernah digunakan dalam prosesi akad nikah karena ijab kabul sendiri merupakan momen sakral dan tidak boleh dicampur-baurkan dengan unsur hiburan atau candaan.
Kepala Biro Humas Kemenag, Thobib Al Asyhar, juga menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bukanlah materi yang wajib dihapal oleh calon pengantin.
"Fungsinya adalah sebagai ice breaking dalam pelatihan Bimbingan Perkawinan di KUAA agar suasana lebih ringan dan menarik," ujarnya.
Tepuk Sakinah ini bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga dakwah modern. Di era digital seperti sekarang ini, Kemenag dianggap pintar memanfaatkan momentum dengan membuat konten yang edukatif tapi tetap asyik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari yang Empuk dan Ringan untuk Pemula
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Kemendikdasmen, Versi Berwarna dan Hitam-Putih
-
5 Rekomendasi Warna Lipstik untuk Bibir Pucat agar Tampak Lebih Segar
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Diskon Terbaru 14-16 November 2025 Minyak hingga Popok
-
Beda Silsilah Keluarga Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi, Siapa Pantas Jadi Raja Solo?
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
-
5 Rekomendasi Cat Rambut untuk Hempaskan Uban Usia 50 Tahun ke Atas
-
4 Adu Potret Gusti Purbaya vs KGPH Mangkubumi: Rebutan Jadi Raja Solo PB XIV
-
5 Rekomendasi Sampo Terbaik untuk Kulit Kepala Dermatitis Seboroik
-
Diam-diam Berjuang Keras, 5 Shio Diprediksi Hoki Besar di Akhir 2025