-
- Dana transfer pusat ke Jakarta dipangkas drastis, APBD 2026 berpotensi turun jadi Rp79 triliun.
- DPRD DKI akui kebingungan karena pemangkasan belum pernah terjadi sebelumnya dalam penyusunan APBD.
- Khoirudin tegaskan DPRD tunggu arahan Kemendagri sebelum revisi MoU APBD 2026 dilakukan.
Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengaku terkejut setelah mengetahui dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta mengalami pemangkasan signifikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov DKI sudah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Berdasarkan rancangan itu, penerimaan transfer dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diproyeksikan bisa mencapai Rp26 triliun.
"DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Dari kesepakatan awal, DPRD dan Pemprov DKI menargetkan APBD 2026 sebesar Rp95,35 triliun.
Angka itu lebih tinggi 3,8 persen dibanding APBD 2025 senilai Rp91,86 triliun.
Namun dengan pemangkasan transfer dana pusat, target tersebut terancam anjlok.
Proyeksi sementara, APBD DKI 2026 hanya bisa menyentuh kisaran Rp78–79 triliun.
"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Ungkap Minimnya Sanksi Pelanggaran Perda, Pemprov DKI Diminta Serius Tegakkan Aturan
Khoirudin menilai kondisi ini menempatkan DPRD pada posisi sulit.
Pengurangan drastis dana transfer dianggap sebagai situasi baru yang membingungkan, sehingga pembahasan ulang postur APBD harus ditunda sampai ada kepastian dari pemerintah pusat.
"Kita harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kita lakukan kita tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif akan bersurat apa yang harus kita lakukan," jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD harus menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme perubahan.
Menurutnya, dokumen MoU rancangan APBD 2026 kemungkinan besar akan diubah sesuai nilai transfer yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita harus kembali ke belakang lagi, bagaimana kita coba tunggu Kemendagri, bagaimana MoU (rancangan APBD) itu akan diganti mekanismenya, atau diubah karena ada perubahan anggaran," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Wings Air Resmi Buka Rute Jember-Bali, Jadwal Penerbangan Segera Dirilis
-
Bangun Ulang dari Puing, 5 Fakta Rumah Ahmad Sahroni Rata dengan Tanah Usai Tragedi Penjarahan
-
Ulah Camat di Karawang Diduga Tipu Warga Rp1,2 Miliar Modus Jual Rumah, Bupati Aep Syaepuloh Murka
-
Peringatan BMKG: Dua Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem November 2025
-
Dirikan Biodigister Komunal, Pramono Harap Warga Jakarta Kelola Limbah Sendiri
-
Pramono Setujui SMAN 71 Gelar Pembelajaran Tatap Muka Senin Depan: Yang Mau Daring Boleh
-
Rekam Jejak Arsul Sani: Hakim MK yang Dilaporkan karena Ijazah Doktor Palsu, Ini Profil Lengkapnya
-
Geger Tudingan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, Kampus di Polandia Diselidiki Otoritas Antikorupsi
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online