News / Metropolitan
Selasa, 30 September 2025 | 21:48 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin terkejut adanya pemangkasan signifikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. [PKS]
Baca 10 detik
    • Dana transfer pusat ke Jakarta dipangkas drastis, APBD 2026 berpotensi turun jadi Rp79 triliun.
    • DPRD DKI akui kebingungan karena pemangkasan belum pernah terjadi sebelumnya dalam penyusunan APBD.
    • Khoirudin tegaskan DPRD tunggu arahan Kemendagri sebelum revisi MoU APBD 2026 dilakukan.

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengaku terkejut setelah mengetahui dana transfer dari pemerintah pusat ke Jakarta mengalami pemangkasan signifikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

Sebelumnya, DPRD bersama Pemprov DKI sudah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Berdasarkan rancangan itu, penerimaan transfer dari pusat seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) diproyeksikan bisa mencapai Rp26 triliun.

"DBH kita akan berubah sekitar Rp15 triliun, yang tersisa Rp11 triliun. Tentu ini akan mengubah postur angka yang sangat signifikan perubahannya sementara kita sudah MoU KUA-PPAS, sudah (menyusun) RKA (rencana kerja anggaran)," kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Dari kesepakatan awal, DPRD dan Pemprov DKI menargetkan APBD 2026 sebesar Rp95,35 triliun.

Angka itu lebih tinggi 3,8 persen dibanding APBD 2025 senilai Rp91,86 triliun.

Namun dengan pemangkasan transfer dana pusat, target tersebut terancam anjlok.

Proyeksi sementara, APBD DKI 2026 hanya bisa menyentuh kisaran Rp78–79 triliun.

"Karena kita sudah MoU dengan angka Rp95,3 triliun. Kalau kita melihat DBH hari ini, (APBD 2026) kita sekitar Rp78 triliun atau Rp79 triliun. Jadi sangat jauh perubahannya," ujarnya.

Baca Juga: DPRD Ungkap Minimnya Sanksi Pelanggaran Perda, Pemprov DKI Diminta Serius Tegakkan Aturan

Khoirudin menilai kondisi ini menempatkan DPRD pada posisi sulit.

Pengurangan drastis dana transfer dianggap sebagai situasi baru yang membingungkan, sehingga pembahasan ulang postur APBD harus ditunda sampai ada kepastian dari pemerintah pusat.

"Kita harus berkonsultasi dengan Kemendagri. Apa yang harus kita lakukan kita tidak boleh menerka-menerka, tidak boleh melangkah sendiri tanpa panduan. Kalau regulasinya belum ada, saya akan bersurat juga eksekutif akan bersurat apa yang harus kita lakukan," jelasnya.

Ia menegaskan, DPRD harus menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme perubahan.

Menurutnya, dokumen MoU rancangan APBD 2026 kemungkinan besar akan diubah sesuai nilai transfer yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita harus kembali ke belakang lagi, bagaimana kita coba tunggu Kemendagri, bagaimana MoU (rancangan APBD) itu akan diganti mekanismenya, atau diubah karena ada perubahan anggaran," katanya.

Load More