- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan paket stimulus besar untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, mencakup diskon tarif hingga 30% dan pembebasan PPN untuk tiket pesawat ekonomi.
- Kebijakan ini diberlakukan mirip Lebaran 2025, bertujuan mempermudah dan meringankan biaya perjalanan masyarakat di seluruh moda transportasi, mulai 17 Desember 2025.
Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menyiapkan serangkaian kebijakan stimulus untuk mempermudah dan meringankan biaya perjalanan masyarakat selama periode perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kebijakan ini, yang mencakup insentif hingga diskon tarif transportasi umum, akan diberlakukan menyerupai skema yang diterapkan pada Angkutan Lebaran 2025.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, dalam Rapat Koordinasi Terbatas Finalisasi Paket Kebijakan Ekonomi di Kemenko Perekonomian hari ini, Rabu (1/10/2025), menyatakan bahwa stimulus Nataru kali ini memiliki perbedaan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau di Natal dan Tahun Baru sebelumnya tidak ada keringanan pajak, untuk Natal dan Tahun Baru tahun ini salah satu usulannya ada keringanan pajak, sama dengan yang diberlakukan saat Lebaran," kata Menhub
Paket stimulus diskon transportasi ini akan mencakup seluruh moda, meliputi pesawat udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.
Insentif Maksimal untuk Angkutan Udara
Untuk menurunkan tarif angkutan udara selama Nataru 2025/2026, pemerintah bersama operator akan memberikan insentif yang cukup masif. Kebijakan kuncinya meliputi:
- Pembebasan PPN: Diberlakukannya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
- Diskon Biaya Operasional: Pemberian diskon fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).
- Pemotongan Jasa: Pemotongan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
- Operasional Bandara: Layanan advance dan extend serta perpanjangan operating hours bandara, ditambah penurunan harga avtur pada 37 bandara terpilih.
Diskon tarif pesawat udara ini akan berlaku untuk periode pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode penerbangan antara 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Diskon Hingga 30 Persen untuk Moda Darat dan Laut
Baca Juga: Promo Superindo Hari Ini: Diskon Minyak Goreng, Deterjen, dan Produk Segar!
Selain udara, moda transportasi darat dan laut juga mendapatkan diskon besar:
- Kereta Api: Diskon tarif akan diterapkan sebesar 30 persen dari harga tiket normal, berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Angkutan Laut (Kapal Penumpang): Diskon tarif sebesar 20 persen dari harga normal akan diterapkan sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Angkutan Penyeberangan: Operator akan menghapus jasa pelayanan pelabuhan pada kelas reguler dan menurunkan harga tiket eksekutif menjadi seharga tiket reguler, berlaku dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Menhub Dudy menyatakan, Kemenhub akan segera menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Operator transportasi juga diminta menyiapkan sosialisasi diskon jauh lebih awal.
"Hal ini masih dalam tahap pematangan dan harapan kami akan bisa segera diumumkan supaya masyarakat bisa lebih awal mengetahui rencana stimulus ini," tutup Dudy,.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif