Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan bahwa hanya ada sekitar 50 pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, izin PBG merupakan syarat wajib bagi setiap bangunan agar dinyatakan laik fungsi dan memenuhi standar keselamatan.
Pernyataan tersebut muncul setelah peristiwa ambruknya bangunan Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan puluhan korban jiwa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap perizinan bangunan, terutama bagi lembaga pendidikan berbasis asrama.
Lantas, apa itu PBG, dan bagaimana cara mengurusnya? Intip biaya yang dibutuhkannya juga.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen resmi yang menjadi izin pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jika sebelumnya IMB lebih menitikberatkan pada izin pendirian fisik bangunan, PBG menekankan pada pemenuhan standar teknis dan fungsi bangunan yang aman, sehat, serta ramah lingkungan
Dengan kata lain, setiap gedung—baik rumah tinggal, kantor, hingga pondok pesantren—harus memiliki PBG sebagai bentuk legalitas dan jaminan keselamatan pengguna.
PBG juga menjadi dasar penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen penting yang menandakan bahwa sebuah bangunan sudah boleh digunakan. Tanpa PBG dan SLF, bangunan dianggap belum memenuhi ketentuan tata ruang serta keselamatan konstruksi.
Bagi lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, keberadaan PBG tak hanya sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, PBG berfungsi sebagai jaminan keselamatan santri dan tenaga pengajar di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
Dengan izin ini, risiko bangunan roboh atau kerusakan struktur dapat diminimalisasi karena seluruh tahap pembangunan sudah melewati verifikasi teknis dari pihak berwenang.
Bagaimana Cara Mengurus PBG?
Untuk mendapatkan PBG, Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem daring milik pemerintah daerah atau situs https://simbg.pu.go.id/. Berikut langkah-langkah pengurusannya secara umum.
- Masuk ke situs SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
Buat akun dengan mengisi data diri lengkap, termasuk alamat bangunan, fungsi gedung, dan nomor induk kependudukan (NIK). - Unggah dokumen persyaratan
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain bukti kepemilikan tanah, gambar rencana arsitektur, denah bangunan, dan surat pernyataan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). - Verifikasi dan pemeriksaan teknis
Tim teknis dari Dinas Cipta Karya atau Dinas PU akan melakukan penilaian terhadap desain bangunan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan keselamatan, keandalan struktur, serta fungsi ruang. - Pembayaran retribusi daerah
Setelah diverifikasi, Anda akan menerima tagihan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing. - Penerbitan dokumen PBG
Jika seluruh tahapan terpenuhi dan dokumen dinyatakan lengkap, PBG akan diterbitkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Dokumen ini dapat diunduh melalui akun SIMBG Anda.
Proses ini umumnya memakan waktu 14–30 hari kerja, tergantung pada kompleksitas bangunan dan kebijakan tiap pemerintah daerah. Untuk pondok pesantren atau lembaga pendidikan, koordinasi juga dapat dilakukan bersama Kementerian Agama (Kemenag) agar proses lebih terarah.
Berapa Biaya Mengurus PBG?
Biaya pengurusan PBG bervariasi tergantung pada lokasi dan jenis bangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing kabupaten/kota, retribusi dihitung dari luas bangunan, fungsi bangunan, serta nilai koefisien daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi