-
Menteri PU Dody Hanggodo menilai mayoritas pondok pesantren di Indonesia kondisinya terbelakang dari sisi bangunan, dan hanya sebagian kecil (seperti Ponpes Tebuireng) yang memiliki infrastruktur modern dan layak.
-
Data Kementerian PU menunjukkan dari 42.433 ponpes di Indonesia, hanya sekitar 51 pesantren yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang penting untuk menjamin kualitas struktur dan keamanan bangunan.
-
Menko PM A. Muhaimin Iskandar meminta seluruh ponpes yang sedang membangun untuk menghentikan sementara dan segera mengurus izin PBG yang dijamin gratis oleh Kementerian PU, sebagai langkah pencegahan agar insiden ambruknya bangunan tidak terulang.
Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menilai masih banyak bangunan pondok pesantren (ponpes) di Indonesia yang kondisinya memprihatinkan dan perlu perhatian serius dari pemerintah.
Ia menyebut hanya sebagian kecil ponpes yang memiliki infrastruktur modern dan layak, sementara mayoritas masih terbelakang dari sisi bangunan. Menurut Dody, Ponpes Tebuireng di Jombang, Jawa Timur, termasuk salah satu pesantren yang bisa dijadikan contoh memiliki bangunan baik.
"Mustinya ada lah, kayak misalnya (ponpes) Tebuireng. Memang ada pondok pesantren yang sangat modern dan memang bagus. Tapi kan cuma sebagian kecil. Sebagian besar kan terbelakang,” kata Dody saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Dody menanggapi pertanyaan soal adakah ponpes dengan kondisi bangunan baik yang bisa dijadikan contoh pembangunan pesantren aman dan berstandar.
Pernyataan itu juga muncul di tengah perhatian publik atas robohnya bangunan masjid di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pekan lalu.
Pernyataan Dody juga didukung dengan data Kementerian PU yang mencatat masih sangat sedikit ponpes yang memiliki izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dody menyebutkan kalau dari 42.433 ponpes di Indonesia hanya sekitar 51 pesantren yang telah memiliki izin PBG. Ponpes Al Khoziny yang masjidnya ambruk itu termasuk salah satu pesantren yang belum memiliki izin.
Menurut Dody, ada faktor ketidaktahuan dari pengurus ponpes sehingga tidak mengurus izin tersebut.
"Pesanten itu kan selalu dari santri untuk santri. Jadi mungkin mereka menganggap tidak perlu izin. Padahal izin itu cukup meyakinkan bahwa yang dibangun itu sesuai normanya, kualitas kolom, kualitas struktur, dan sebagainya," kata Dody.
Baca Juga: Cak Imin: Semua Pembangunan Pesantren Tanpa Izin Harus Dihentikan Sementara
Untuk mencegah insiden di Ponpes Al Khoziny tak terulang, pemerintah meminta pesantren yang sedang lakukan pembangunan agar dihentikan sementara.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, setiap ponpes harus lebih dulu mengurus izin PBG sebelum membangun gedung.
"Semua proses pembangunan tanpa izin hentikan, hentikan dulu. Saya minta kepada seluruh pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin," ujar Cak Imin dalam konferensi pers di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jakarta, Selasa (7/10/225).
Cak Imin mengakui kalau banyak pesantren yang kerap kali ingin mempertahankan independensinya. Terlebih kebanyakan pesantren itu telah berusia lebih dari 100 tahun.
Meski begitu, dia menekankan bahwa izin PBG penting dimiliki karena diatur pula dalam Undang-Undang. Dia memastikan kalau pengurusan izin PBG itu akan dijamin gratis oleh Kementerian PU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo