Lifestyle / Komunitas
Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:07 WIB
ilustrasi pondok pesantren yang tidak memiliki izin PBG (Google AI Studio)

Untuk rumah tinggal sederhana, biaya PBG bisa mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Sementara itu, untuk bangunan non-rumah tinggal seperti pesantren, sekolah, atau rumah sakit, biaya dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta, tergantung skala dan kompleksitas desain.

Pemerintah mendorong agar lembaga sosial dan keagamaan, termasuk pondok pesantren, dapat memperoleh keringanan atau subsidi retribusi melalui kerja sama lintas kementerian. Hal ini diharapkan mempercepat legalisasi bangunan pendidikan tanpa membebani pihak pengelola.

Dengan hanya 50 pondok pesantren di Indonesia yang memiliki izin PBG, data ini menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan lain untuk segera melengkapi legalitas bangunannya. Kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menjaga keselamatan ribuan santri yang tinggal dan belajar di dalamnya.

Apabila Anda terlibat dalam pengelolaan lembaga pendidikan, pastikan bangunan Anda telah memenuhi ketentuan PBG agar operasional berjalan aman, sah, dan berkelanjutan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Load More