- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Usul/Sanggah".
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Pilih jenis pengajuan, lalu tuliskan alasan sanggahan dengan rinci.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari petugas Dinas Sosial.
Cara Ajukan Sanggahan Secara Offline
Jika tidak memiliki akses ke aplikasi, warga juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.
- Isi formulir usul/sanggah yang disediakan.
- Serahkan salinan KTP, KK, dan dokumen pendukung.
- Jelaskan alasan sanggahan secara rinci kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas sosial.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan. Bila sanggahan diterima, data warga akan diperbarui dalam DTKS dan mereka berhak kembali menerima bansos pada periode berikutnya.
Pelajaran dari Kasus Nenek di Takalar
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa pencoretan penerima bansos dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian aktivitas rekening yang diduga terlibat judi online.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan untuk memastikan apakah benar penerima bansos tersebut terlibat atau menjadi korban penyalahgunaan data.
Sementara itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, mengatakan kemungkinan data pribadi nenek tersebut digunakan orang lain, baik dari NIK, nomor ponsel, maupun email yang terdaftar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan data bisa berdampak luas, bahkan hingga mencabut hak warga atas bantuan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada menjaga data pribadi dan segera mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan oleh keputusan pencoretan bansos.
Dengan sistem sanggahan yang terbuka dan proses verifikasi yang transparan, harapannya setiap warga yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan haknya tanpa harus menanggung beban akibat kesalahan data atau ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Berita Terkait
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Nyaman untuk Jalan Kaki, Performa Mantap Buat Jarak Jauh
-
Sunscreen OMG Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan Produknya, Harga Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Hilangkan Kerutan dengan Formula Anti-Aging Terbaik
-
Semesta Sedang Berpihak Pada 3 Shio Ini, Siapa Paling Beruntung di Minggu Ketiga Bulan Oktober?
-
Profil Dini Fitria Kepsek SMAN 1 Cimarga, Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Tampar Murid Merokok
-
5 Rekomendasi Parfum Pria yang Disukai Wanita: Aroma Memikat, Harga Murah
-
Kisah Inspiratif Wook Lee, Pemimpin Visioner di Balik Tokenisasi Global
-
5 Fakta Menarik Kris Dayanti Ikut Kejuaraan Wushu di China, Siap Harumkan Nama Bangsa
-
Kuliner, Seni, Musik, dan Pesta Halloween: Rayakan Oktober Penuh Warna dan Kejutan di Kawasan Ini!
-
Rekomendasi Sunscreen Azarine Terbaik Sesuai Jenis Kulit: Kering, Berminyak, atau Normal?