- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru atau login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
- Pilih menu "Usul/Sanggah".
- Lengkapi data sesuai KTP dan KK.
- Pilih jenis pengajuan, lalu tuliskan alasan sanggahan dengan rinci.
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim pengajuan dan tunggu verifikasi dari petugas Dinas Sosial.
Cara Ajukan Sanggahan Secara Offline
Jika tidak memiliki akses ke aplikasi, warga juga bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.
- Isi formulir usul/sanggah yang disediakan.
- Serahkan salinan KTP, KK, dan dokumen pendukung.
- Jelaskan alasan sanggahan secara rinci kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas sosial.
Proses verifikasi biasanya memakan waktu hingga satu bulan, tergantung jumlah pengajuan. Bila sanggahan diterima, data warga akan diperbarui dalam DTKS dan mereka berhak kembali menerima bansos pada periode berikutnya.
Pelajaran dari Kasus Nenek di Takalar
Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Andi Rijal Mustamin, menjelaskan bahwa pencoretan penerima bansos dilakukan berdasarkan hasil pendeteksian aktivitas rekening yang diduga terlibat judi online.
Namun, ia menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang ke lapangan untuk memastikan apakah benar penerima bansos tersebut terlibat atau menjadi korban penyalahgunaan data.
Sementara itu, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, mengatakan kemungkinan data pribadi nenek tersebut digunakan orang lain, baik dari NIK, nomor ponsel, maupun email yang terdaftar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan data bisa berdampak luas, bahkan hingga mencabut hak warga atas bantuan sosial.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih waspada menjaga data pribadi dan segera mengajukan sanggahan jika merasa dirugikan oleh keputusan pencoretan bansos.
Dengan sistem sanggahan yang terbuka dan proses verifikasi yang transparan, harapannya setiap warga yang benar-benar membutuhkan tetap bisa mendapatkan haknya tanpa harus menanggung beban akibat kesalahan data atau ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: KPK Tetapkan Staf Ahli Mensos dan Kakak Hary Tanoe sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
Terkini
-
Balik ke Masa SMA! Intip 5 Keseruan Nostalgia di High School Fest 2025
-
5 Pilihan Jaket Parka Tahan Air dan Angin, Tetap Hangat Saat Hujan
-
5 Bedak dengan Formula Tahan Air, Buat Makeup Awet Seharian
-
Terpopuler: Daftar Bantuan yang Cair Desember 2025, Parfum Murah untuk Usia 50-an
-
6 Cushion Terbaik di Bawah Rp100 Ribu yang Tahan Lama untuk Kerja dan Berbagai Acara
-
Alasan Orang Indonesia Begitu Jatuh Cinta pada Makanan Jepang
-
Intip Kemewahan 'Legacy of Love': Mengapa Perhiasan Kini Jadi Ekspresi Diri dan Seni
-
Daftar Shio yang Asmaranya Paling Hoki Besok 3 Desember 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Ketika Kuliner Bali Menyatu dengan Alam: Perpaduan Rasa, Budaya, dan Kemurnian
-
Siapa Owner Parfum HMNS? Nominal Donasi untuk Banjir Sumatera Bikin Salut