News / Nasional
Jum'at, 03 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul memastikan memberhentikan stafnya yang terlibat dalam kasus korupsi bansos di era Juliari Batubara. [Suara.com/Lilis]
Baca 10 detik
  • Staf Ahli Mensos jadi tersangka korupsi bansos beras era Juliari Batubara.

  • Kakak konglomerat Hary Tanoesoedibjo juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

  • Gus Ipul langsung membebastugaskan staf ahlinya untuk hadapi proses hukum.

Suara.com - Korupsi bantuan sosial (bansos) era pandemi kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru, termasuk Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto (ES) dan kakak konglomerat Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Merespons hal ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengambil langkah tegas.

Gus Ipul secara resmi membebastugaskan Edi Suharto dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial untuk memungkinkan yang bersangkutan fokus pada proses hukum.

"Hari ini juga saya tandatangani untuk membebaskan tugas saudara ES yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Gus Ipul di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi bansos sebelumnya yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.

Kasus ini spesifik terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Selain Edi Suharto, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sebagai tersangka.

Total ada tiga individu dan dua korporasi yang kini berstatus tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Sikap Tegas Kemensos

Baca Juga: Staf Ahli Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Sebut Jadi Korban Perintah Mensos Juliari Batubara

Gus Ipul menegaskan bahwa Kemensos mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajarannya.

Setelah dibebastugaskan, ES tidak lagi memiliki kewajiban untuk berkantor.

"Kami mendukung dalam proses hukum yang dilakukan KPK. Dan kami harapkan ini menjadil pembelajaran bagi kita semua," katanya.

Gus Ipul juga berkomitmen untuk menjaga integritas di lingkungan kementeriannya dan tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan.

Load More