Lifestyle / Food & Travel
Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Ilustrasi glamping. [Unsplash/Lucija Rose]

Sanksi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif kepada PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Ada berbagai persyaratan yang belum lengkap dari pihak pengelola, termasuk melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Pelanggaran tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2025 kemarin.

Wakil Bupati Solok Candra mendesak agar pihak pengelola Lakeside Alahan Panjang segera memenuhi persyaratan. Sebelum semua persyaratan dipenuhi, Lakeside Alahan Panjang belum diperkenakan beroperasi kembali.

"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," papar Candra kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP akan mengawasi proses pemenuhan persyaratan tersebut hingga lengkap.

Pemilik Klaim Bayar Pajak

Pemilik glamping Lakeside Alahan Panjang, M Fauzan di satu sisi menyampaikan bahwa usaha pariwisata yang ia kelola sudah mengantongi izin.

Direktur PT Lakeside Alahan Wisata tersebut dalam keterangannya, Kamis (15/10) menyertakan bukti berupa pembayaran pajak.

Fauzan berargumen bahwa lantaran ia membayar pajak ke pemerintah daerah, maka otomatis pihak pemerintah telah mengakui status glamping Lakeside Alahan Panjang.

Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Kontributor : Armand Ilham

Load More