Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif kepada PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Ada berbagai persyaratan yang belum lengkap dari pihak pengelola, termasuk melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pelanggaran tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2025 kemarin.
Wakil Bupati Solok Candra mendesak agar pihak pengelola Lakeside Alahan Panjang segera memenuhi persyaratan. Sebelum semua persyaratan dipenuhi, Lakeside Alahan Panjang belum diperkenakan beroperasi kembali.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," papar Candra kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP akan mengawasi proses pemenuhan persyaratan tersebut hingga lengkap.
Pemilik Klaim Bayar Pajak
Pemilik glamping Lakeside Alahan Panjang, M Fauzan di satu sisi menyampaikan bahwa usaha pariwisata yang ia kelola sudah mengantongi izin.
Direktur PT Lakeside Alahan Wisata tersebut dalam keterangannya, Kamis (15/10) menyertakan bukti berupa pembayaran pajak.
Fauzan berargumen bahwa lantaran ia membayar pajak ke pemerintah daerah, maka otomatis pihak pemerintah telah mengakui status glamping Lakeside Alahan Panjang.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Uban di Usia 50-an Tanpa Harus Cat Rambut
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Aman yang Sudah BPOM
-
5 Rekomendasi Hair Tonic Penumbuh Rambut agar Tetap Tebal dan Bervolume
-
7 Moisturizer Terbaik untuk Bantu Merawat Kulit Kendur Wanita Usia 50 Tahun
-
5 Sabun Cuci Muka Low pH untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bikin Kulit Tetap Lembap
-
6 Shio Paling Beruntung pada 17 Januari 2026, Keuangan dan Nasib Cerah
-
5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
-
Komitmen Inovasi dan Layanan Sosial, Widya Esthetic Clinic Sabet Penghargaan Bergengsi
-
Inovasi Pakan Kuda Antar Japfa Menangkan Penghargaan di Indonesia Rising Stars Awards 2026
-
Hari Ini Jumat Terakhir Bulan Rajab, Ini Amalan yang Dianjurkan