Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok memberikan sanksi administratif kepada PT Lakeside Alahan Wisata di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).
Ada berbagai persyaratan yang belum lengkap dari pihak pengelola, termasuk melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pelanggaran tersebut tertera dalam surat keputusan bupati bernomor: 600/321/2025 yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2025 kemarin.
Wakil Bupati Solok Candra mendesak agar pihak pengelola Lakeside Alahan Panjang segera memenuhi persyaratan. Sebelum semua persyaratan dipenuhi, Lakeside Alahan Panjang belum diperkenakan beroperasi kembali.
"Sudah kami keluarkan SK penutupan (penghentian) sementara, artinya sudah sama dengan penyegelan. Kalau masih melanggar akan kami tutup permanen," papar Candra kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Satpol PP akan mengawasi proses pemenuhan persyaratan tersebut hingga lengkap.
Pemilik Klaim Bayar Pajak
Pemilik glamping Lakeside Alahan Panjang, M Fauzan di satu sisi menyampaikan bahwa usaha pariwisata yang ia kelola sudah mengantongi izin.
Direktur PT Lakeside Alahan Wisata tersebut dalam keterangannya, Kamis (15/10) menyertakan bukti berupa pembayaran pajak.
Fauzan berargumen bahwa lantaran ia membayar pajak ke pemerintah daerah, maka otomatis pihak pemerintah telah mengakui status glamping Lakeside Alahan Panjang.
Baca Juga: 7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- Tewas Menabrak Pohon, Gary Iskak Diduga Tak Pakai Helm Saat Kecelakaan Tunggal
Pilihan
-
604 Orang Meninggal Dunia dalam Bencana Sumatera: Update Terkini
-
Jeritan Ojol di Uji Coba Malioboro: Jalan Kaki Demi Sesuap Nasi, Motor Terancam Hilang
-
OJK Selidiki Dugaan Mirae Asset Sekuritas Lenyapkan Dana Nasabah Rp71 Miliar
-
Pasaman: Dari Kota Suci ke Zona Rawan Bencana, Apa Kita Sudah Diperingatkan Sejak Lama?
-
Jejak Sunyi Menjaga Tradisi: Napas Panjang Para Perajin Blangkon di Godean Sleman
Terkini
-
Menyelami Keindahan Tersembunyi: Intip Surga Alam di Taman Nasional Alas Purwo
-
Ketika Ratu Maxima Soroti Darurat Kesehatan Finansial Anak Muda Indonesia
-
7 Rekomendasi Sepatu Putih Wanita Paling Keren dan Elegan, Klasik dan Tak Lekang Waktu
-
Luna Maya Ungkap Sisi Berbeda di Film Suzzana Ketiga: Bukan Lagi Kisah Sundel Bolong
-
Festival Budaya Indonesia Hadir di Turki, Tampilkan Kekayaan Tradisi 2 Negara
-
11 Zodiak dengan Kutukannya Masing-masing Sejak Lahir, Cek Kutukanmu!
-
Gaya Hidup Ramah Bumi: Perpanjang Umur Barang, Kurangi Sampah, Hidup Lebih Sustainable
-
Nadya Arina Ungkap Tantangan Jadi Korban 'Love Bombing' Jerome Polin di Film Penerbangan Terakhir
-
Konser Dewa 19 dan Rekor MURI Berangkatkan Umrah 1.171 Karyawan Jadi Highlight di GBK
-
Gabung Pertaruhan Season 3, Maudy Effrosina Sebut Karakter Laras Punya Banyak 'Lapisan' Misterius