Suara.com - Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Dalam memperingati hari bersejarah itu, biasanya seluruh santri di Indonesia akan mengadakan berbagai acara mulai dari doa bersama, pawai, sholawatan, kajian dan lainnya. Sebagai peringatan penting, kita juga perlu memahami sejarah Hari Santri Nasional.
Penetapan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober tidak muncul begitu saja. Peringatan ini lahir dari sejarah panjang perjuangan para santri serta pondok pesantren dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengingat begitu besarnya peran santri dan pesantren untuk bangsa Indonesia, pemerintah menetapkan Hari Santri sebagai hari peringatan nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Pada peringatan tahun 2025 ini, Hari Santri mengusung tema “Mengawal Indonesia Merdeka, Menuju Peradaban Dunia”.
Tema tersebut digunakan untuk menegaskan bahwa santri tidak hanya sebagai pelaku sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan RI, namun kedudukannya juga mengawal nilai-nilai bangsa dalam menghadapi dinamika zaman.
Menurut makna kekiniannya, “mengawal” dapat diartikan sebagai upaya dalam menjaga kemerdekaan, baik itu secara moral, budaya, ataupun intelektual. Hal ini dilakukan supaya mereka tidak terkikis oleh tantangan ideologi, disrupsi teknologi, hingga globalisasi.
Sementara itu, makna dari “menuju peradaban dunia” adalah visi santri untuk turut andil dalam membangun peradaban secara universal melalui penguasaan ilmu, akhlak mulia, toleransi, serta kontribusi sosial di tingkat internasional.
Sejarah Hari Santri Nasional
Sejarah Hari Santri berawal dari upaya tentara Belanda untuk menguasai Indonesia pasca Perang Dunia II. Hari Santri Nasional ditetapkan melalui gerakan Resolusi Jihad yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 1945.
Baca Juga: Download Logo Hari Santri 2025 Versi PNG hingga JPG, Klik Link Berikut
Kala itu, tentara Belanda berusaha merebut kembali Indonesia yang sebelumnya menjadi wilayah jajahan Jepang usai Jepang kalah dalam Perang Dunia II. Padahal, Indonesia sudah memproklamasikan kemerdekaannyam
Soekarno lantas bertanya kepada Kyai besar KH Hasyim Asyari terkait makna mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Belanda.
Mendengar pertanyaan itu, Kyai besar KH. Hasyim Asyari lantas memberikan jawaban dengan mengeluarkan tiga fatwa sekaligus, antara lain:
1. Hukumnya memerangi orang kafir yang merintangi kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardlu’ain bagi tiap-tiap orang Islam;
2. Hukumnya orang meninggal dalam peperangan melawan NICA serta kompotannya adalah mati syahid;
3. Hukumnya orang yang memecah persatuan kita sekarang ini adalah wajib dibunuh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition