Suara.com - Kasus paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Desa Cikande, Banten akhirnya resmi naik ke status penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan temuan lapangan.
Lantas, langkah apa yang selanjutnya akan diambil pihak berwajib? Sudahkah diketahui penyebab utama kasus ini? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Apa Penyebab Radiasi di Cikande?
Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum mengetahui penyebab pasti radiasi Cesium-137 di Cikande.
Namun, pihak KLH telah mengerucutkan penyelidikan sumber cemaran dari limbah besi atau kebocoran pelimbangan di sekitar kawasa industri Cikande.
"Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 masih terus dilakukan dengan masif dari dua sisi,” ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup ketika berkunjung ke Cikande.
"Dari sisi importasi scrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbangan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim," imbuhnya.
Kepala Bapeten, Hanif, mengungkapkan bahwa sumber pencemaran radioaktif di kawasan Cikande diduga kuat berasal dari kelalaian pihak PT Peter Metal Technology (PMT).
Ia menjelaskan, senyawa Cesium-137 yang menyebabkan paparan radiasi tersebut berasal dari scrap atau potongan logam hasil produksi perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
Menurut informasi yang diterima Satgas Penanganan Radiasi, pemilik PT PMT yang merupakan warga negara China telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negaranya usai perusahaan ditutup pasca-ditemukannya cemaran radioaktif.
Hanif menambahkan bahwa Bareskrim Polri kini tengah memperluas proses penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Ia menyebut hasil investigasi akan segera diumumkan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami berharap kasus radiasi Cesium-137 ini dapat segera terungkap dan diselesaikan," ujar Hanif.
Dari sisi hukum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Daru Adianto, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kasus kelalaian yang menyebabkan pencemaran radiasi berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sementara itu, proses penegakan hukumnya tetap menjadi ranah Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa potensi pidana atas kasus pengelolaan limbah radioaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), setiap penghasil limbah radioaktif tingkat rendah maupun sedang wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, serta penyimpanan sementara sebelum diserahkan kepada badan pelaksana resmi.
"Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka sanksinya mengacu pada Pasal 44," jelas Daru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Buttonscarves Taklukkan Paris! Kafe Ikonik Berubah Jadi Dunia Viva Magenta
-
3 Shio Paling Beruntung Selama 20-26 Oktober 2025, Siapa Saja Mereka?
-
6 Skincare Viva untuk Mencerahkan Wajah, Lintas Generasi Bisa Pakai
-
PNS Bisa Dipecat? Viral Menkeu Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong di Jam Kerja
-
Paspor Terkuat di Asia Tenggara Tahun 2025: Malaysia Setara AS, Indonesia Urutan Berapa?
-
Shio Ayam Berjodoh dengan Shio Apa? Ini Pasangan yang Paling Cocok dan Langgeng
-
5 Sunscreen Wardah SPF 50 untuk Hempas Noda Hitam, Kulit Kusam, dan Eritema
-
5 Area Wajah yang Sering Terlewat Dioles Sunscreen, padahal Tak Kalah Penting
-
Nusakambangan Penjara untuk Apa? Ammar Zoni Dipindahkan ke Alcatraz-nya Indonesia
-
Sering Mimpi Dilamar, Apa Maknanya Menurut Islam? Ini Penjelasannya