Suara.com - Kasus paparan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) di Desa Cikande, Banten akhirnya resmi naik ke status penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Langkah ini diambil usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan temuan lapangan.
Lantas, langkah apa yang selanjutnya akan diambil pihak berwajib? Sudahkah diketahui penyebab utama kasus ini? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
Apa Penyebab Radiasi di Cikande?
Sampai saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) belum mengetahui penyebab pasti radiasi Cesium-137 di Cikande.
Namun, pihak KLH telah mengerucutkan penyelidikan sumber cemaran dari limbah besi atau kebocoran pelimbangan di sekitar kawasa industri Cikande.
"Upaya penelusuran terhadap sumber Cesium-137 masih terus dilakukan dengan masif dari dua sisi,” ujar Hanif Faisol Nurofiq selaku Menteri Lingkungan Hidup ketika berkunjung ke Cikande.
"Dari sisi importasi scrap baja dan besi maupun dari kemungkinan kebocoran pelimbangan penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial dua sisi ini sedang didalami oleh Bareskrim," imbuhnya.
Kepala Bapeten, Hanif, mengungkapkan bahwa sumber pencemaran radioaktif di kawasan Cikande diduga kuat berasal dari kelalaian pihak PT Peter Metal Technology (PMT).
Ia menjelaskan, senyawa Cesium-137 yang menyebabkan paparan radiasi tersebut berasal dari scrap atau potongan logam hasil produksi perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kasus Udang Tercemar Radioaktif, Greenpeace Soroti Kecerobohan Pemerintah Awasi Industri Logam
Menurut informasi yang diterima Satgas Penanganan Radiasi, pemilik PT PMT yang merupakan warga negara China telah meninggalkan Indonesia dan kembali ke negaranya usai perusahaan ditutup pasca-ditemukannya cemaran radioaktif.
Hanif menambahkan bahwa Bareskrim Polri kini tengah memperluas proses penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Ia menyebut hasil investigasi akan segera diumumkan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami berharap kasus radiasi Cesium-137 ini dapat segera terungkap dan diselesaikan," ujar Hanif.
Dari sisi hukum, akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Daru Adianto, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kasus kelalaian yang menyebabkan pencemaran radiasi berada di bawah kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Sementara itu, proses penegakan hukumnya tetap menjadi ranah Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa potensi pidana atas kasus pengelolaan limbah radioaktif diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (1), setiap penghasil limbah radioaktif tingkat rendah maupun sedang wajib melakukan pengumpulan, pengelompokan, pengolahan, serta penyimpanan sementara sebelum diserahkan kepada badan pelaksana resmi.
"Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka sanksinya mengacu pada Pasal 44," jelas Daru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
5 Lip Balm SPF Tinggi yang Bagus untuk Lindungi Bibir saat Cuaca Panas
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Mini Favorit Anak Kos, Ukuran Kecil Bikin Hidup Lebih Praktis
-
Konsep Baru di Dunia Fitness, VERTEX8 Luncurkan HYROX Training Zone di BSD
-
Rangkaian Skincare Murah Viva untuk Beruntusan dan Jerawatan, Mulai Rp5 Ribuan
-
Makna Dulang Pungkasan di Momen Siraman Syifa Hadju, Simbol Tanggung Jawab Terakhir Orangtua
-
Berapa Harga Mug Stanley? Jadi Souvenir Akad Nikah El Rumi dan Syifa Hadju
-
3 Zodiak yang Hidupnya Membaik di Pekan 27 April-3 Mei 2026