"Wanita mana saja yang meminta talak/cerai kepada suaminya tanpa sebab yang penting, haram baginya wangi surga." (HR. Abu Dawud No. 2226).
Namun, ada beberapa kondisi yang dikecualikan yang memperbolehkan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.
Pertanyaan tentang apakah boleh istri minta cerai menurut Islam sering mencuat, terutama ketika hubungan rumah tangga sudah dipenuhi pertengkaran, kekecewaan, atau tindakan yang melukai hati.
Islam tidak hanya memberikan hak kepada suami, tetapi juga istri mempunyai ruang untuk mencari keadilan dan ketenangan.
Secara syariat, istri memang diperbolehkan untuk meminta cerai. Meski demikian, ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada tiga jalan utama yang bisa ditempuh, yakni khulu’, fasakh, dan talak.
Masing-masing jalan ini mempunyai prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Mengutip dari laman rumahzakat.org, berikut tiga jalan utama yang bisa ditempuh bagi istri untuk minta cerai dari suami:
1. Khulu’
Khulu' terjadi ketika istri meminta cerai kepada suami dengan menawarkan kompensasi, umumnya dengan mengembalikan mahar. Syarat Khulu’ yakni diperlukan persetujuan dari suami. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilakukan tanpa perlu ke pengadilan.
2. Fasakh (Gugat Cerai)
Baca Juga: Deretan Lagu Raisa yang Dinilai Kode Pernikahannya Tak Baik-Baik Saja
Fasakh atau gugat cerai adalah cerai atau putusan hakim karena alasan yang sah menurut syariat. Persyaratannya yaitu harus ada sebab seperti kekerasan, penelantaran, atau suami tidak menunaikan kewajiban. Permintaan ini diajukan ke pengadilan agama.
3. Talak
Talak adalah hak suami untuk menceraikan istri. Meski talak berada di tangan suami, istri tetap bisa memintanya untuk menjatuhkan talak jika memang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam hal perceraian. Permintaan cerai dari istri tidak hanya dibenarkan dalam syariat, tetapi juga difasilitasi dengan jalan-jalan yang adil dan solutif. Meski demikian, semua itu harus ditempuh dengan niat yang tulus dan alasan yang dibenarkan.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Raisa Gagal Bertahan dengan Cowok Pisces, Cewek Gemini Cocoknya sama Zodiak Apa?
-
Willie Salim Terkenal karena Apa? Baru-Baru Ini Dikabarkan Mualaf
-
Siapa CEO Danone Indonesia? Bakal Dipanggil DPR RI Gegara Polemik Air Sumur Bor Aqua
-
Tren Produk dan Inovasi Menarik dalam Industri Perawatan Rambut Terbaru
-
Pabrik AQUA di Mana? Disidak KDM dan Diduga Bohong soal Sumber Air Pegunungan
-
Madakaripura Tawarkan Keindahan Air Terjun Tertinggi di Jawa
-
Raisa Cerai Kenapa? Resmi Gugat Hamish Daud, Sidang Perdana 3 November 2025
-
5 Rekomendasi Kopi Hitam Tanpa Ampas: Mudah Didapatkan, Harga Terjangkau
-
Sejarah Panjang Berdirinya Aqua: Jadi AMDK Pertama di Indonesia tapi Kini Keasliannya Dipertanyakan
-
Ramalan Zodiak Raisa dan Hamish Daud yang Diterpa Isu Perceraian: Punya Karakter Berlawanan