Lifestyle / Relationship
Kamis, 23 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Potret Clara Shinta (Instagram)

"Wanita mana saja yang meminta talak/cerai kepada suaminya tanpa sebab yang penting, haram baginya wangi surga." (HR. Abu Dawud No. 2226).

Namun, ada beberapa kondisi yang dikecualikan yang memperbolehkan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.

Pertanyaan tentang apakah boleh istri minta cerai menurut Islam sering mencuat, terutama ketika hubungan rumah tangga sudah dipenuhi pertengkaran, kekecewaan, atau tindakan yang melukai hati.

Islam tidak hanya memberikan hak kepada suami, tetapi juga istri mempunyai ruang untuk mencari keadilan dan ketenangan.

Secara syariat, istri memang diperbolehkan untuk meminta cerai. Meski demikian, ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada tiga jalan utama yang bisa ditempuh, yakni khulu’, fasakh, dan talak.

Masing-masing jalan ini mempunyai prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Mengutip dari laman rumahzakat.org, berikut tiga jalan utama yang bisa ditempuh bagi istri untuk minta cerai dari suami:

1. Khulu’

Khulu' terjadi ketika istri meminta cerai kepada suami dengan menawarkan kompensasi, umumnya dengan mengembalikan mahar. Syarat Khulu’ yakni diperlukan persetujuan dari suami. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilakukan tanpa perlu ke pengadilan.

2. Fasakh (Gugat Cerai)

Baca Juga: Deretan Lagu Raisa yang Dinilai Kode Pernikahannya Tak Baik-Baik Saja

Fasakh atau gugat cerai adalah cerai atau putusan hakim karena alasan yang sah menurut syariat. Persyaratannya yaitu harus ada sebab seperti kekerasan, penelantaran, atau suami tidak menunaikan kewajiban. Permintaan ini diajukan ke pengadilan agama.

3. Talak

Talak adalah hak suami untuk menceraikan istri. Meski talak berada di tangan suami, istri tetap bisa memintanya untuk menjatuhkan talak jika memang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga.

Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam hal perceraian. Permintaan cerai dari istri tidak hanya dibenarkan dalam syariat, tetapi juga difasilitasi dengan jalan-jalan yang adil dan solutif. Meski demikian, semua itu harus ditempuh dengan niat yang tulus dan alasan yang dibenarkan.

Kontributor : Rizky Melinda

Load More