"Wanita mana saja yang meminta talak/cerai kepada suaminya tanpa sebab yang penting, haram baginya wangi surga." (HR. Abu Dawud No. 2226).
Namun, ada beberapa kondisi yang dikecualikan yang memperbolehkan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.
Pertanyaan tentang apakah boleh istri minta cerai menurut Islam sering mencuat, terutama ketika hubungan rumah tangga sudah dipenuhi pertengkaran, kekecewaan, atau tindakan yang melukai hati.
Islam tidak hanya memberikan hak kepada suami, tetapi juga istri mempunyai ruang untuk mencari keadilan dan ketenangan.
Secara syariat, istri memang diperbolehkan untuk meminta cerai. Meski demikian, ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada tiga jalan utama yang bisa ditempuh, yakni khulu’, fasakh, dan talak.
Masing-masing jalan ini mempunyai prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Mengutip dari laman rumahzakat.org, berikut tiga jalan utama yang bisa ditempuh bagi istri untuk minta cerai dari suami:
1. Khulu’
Khulu' terjadi ketika istri meminta cerai kepada suami dengan menawarkan kompensasi, umumnya dengan mengembalikan mahar. Syarat Khulu’ yakni diperlukan persetujuan dari suami. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilakukan tanpa perlu ke pengadilan.
2. Fasakh (Gugat Cerai)
Baca Juga: Deretan Lagu Raisa yang Dinilai Kode Pernikahannya Tak Baik-Baik Saja
Fasakh atau gugat cerai adalah cerai atau putusan hakim karena alasan yang sah menurut syariat. Persyaratannya yaitu harus ada sebab seperti kekerasan, penelantaran, atau suami tidak menunaikan kewajiban. Permintaan ini diajukan ke pengadilan agama.
3. Talak
Talak adalah hak suami untuk menceraikan istri. Meski talak berada di tangan suami, istri tetap bisa memintanya untuk menjatuhkan talak jika memang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam hal perceraian. Permintaan cerai dari istri tidak hanya dibenarkan dalam syariat, tetapi juga difasilitasi dengan jalan-jalan yang adil dan solutif. Meski demikian, semua itu harus ditempuh dengan niat yang tulus dan alasan yang dibenarkan.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Ketika Investasi Jadi Bagian dari Lifestyle Digital Anak Muda
-
Bebas dari Ancaman Siber, Kenali Bodyguard Penjaga Aktivitas Online
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Anti Air yang Stylish dan Tahan Lama
-
Mengenal Wello, Teman Digital Baru yang Menghidupkan Semangat Wellness
-
4 Rekomendasi Lulur untuk Calon Pengantin Wanita, Kulit Cerah dan Wangi di Hari Bahagia
-
5 Body Lotion dengan Glutathione Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Kusam
-
5 Weton Paling Hoki di Desember 2025 Menurut Primbon Jawa, Siap-siap Banjir Rezeki
-
5 Masker Wajah Anti-Aging untuk Usia 50-an, Atasi Keriput hingga Flek Hitam
-
Jawa Timur Bentuk Tahura Lawu, Bisakah Atasi Krisis Lingkungan?
-
4 Face Oil Anti-Aging untuk Usia 40-an, Atasi Tekstur Kulit dan Flek Hitam