"Wanita mana saja yang meminta talak/cerai kepada suaminya tanpa sebab yang penting, haram baginya wangi surga." (HR. Abu Dawud No. 2226).
Namun, ada beberapa kondisi yang dikecualikan yang memperbolehkan seorang istri untuk menggugat cerai suaminya.
Pertanyaan tentang apakah boleh istri minta cerai menurut Islam sering mencuat, terutama ketika hubungan rumah tangga sudah dipenuhi pertengkaran, kekecewaan, atau tindakan yang melukai hati.
Islam tidak hanya memberikan hak kepada suami, tetapi juga istri mempunyai ruang untuk mencari keadilan dan ketenangan.
Secara syariat, istri memang diperbolehkan untuk meminta cerai. Meski demikian, ada mekanisme yang harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada tiga jalan utama yang bisa ditempuh, yakni khulu’, fasakh, dan talak.
Masing-masing jalan ini mempunyai prosedur dan syarat yang perlu dipenuhi. Mengutip dari laman rumahzakat.org, berikut tiga jalan utama yang bisa ditempuh bagi istri untuk minta cerai dari suami:
1. Khulu’
Khulu' terjadi ketika istri meminta cerai kepada suami dengan menawarkan kompensasi, umumnya dengan mengembalikan mahar. Syarat Khulu’ yakni diperlukan persetujuan dari suami. Jika suami setuju, maka perceraian dapat dilakukan tanpa perlu ke pengadilan.
2. Fasakh (Gugat Cerai)
Baca Juga: Deretan Lagu Raisa yang Dinilai Kode Pernikahannya Tak Baik-Baik Saja
Fasakh atau gugat cerai adalah cerai atau putusan hakim karena alasan yang sah menurut syariat. Persyaratannya yaitu harus ada sebab seperti kekerasan, penelantaran, atau suami tidak menunaikan kewajiban. Permintaan ini diajukan ke pengadilan agama.
3. Talak
Talak adalah hak suami untuk menceraikan istri. Meski talak berada di tangan suami, istri tetap bisa memintanya untuk menjatuhkan talak jika memang sudah tidak sanggup lagi melanjutkan kehidupan rumah tangga.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keadilan, termasuk dalam hal perceraian. Permintaan cerai dari istri tidak hanya dibenarkan dalam syariat, tetapi juga difasilitasi dengan jalan-jalan yang adil dan solutif. Meski demikian, semua itu harus ditempuh dengan niat yang tulus dan alasan yang dibenarkan.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sebut Dasco Dulu Provokator Sekarang Profesor, Prabowo: Co, Hati-hati Co!
-
Review Film WIND UP: The Movie, Perjuangan Manis Mengejar Mimpi Masa Remaja
-
Prabowo Singgung Londo Ireng 'Nyamar' jadi Pengamat dan Wartawan, Kok Bisa?
-
25 Ton Ikan Nila Mati Massal Akibat Letupan Belerang di Danau Batur
-
Harga Minyak Naik Jadi USD 100 per Barel, Perang Merembet ke Selat Bab el-Mandeb
-
Delapan Bulan Pasca Bencana, Ratusan Siswa SD di Aceh Masih Belajar Darurat
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi