Suara.com - Sistem penggajian untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini terdiri dari banyak komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan kinerja, dan lain-lain.
Namun sejumlah wacana dan dokumen kebijakan menunjukkan pemerintah berencana memperkenalkan sistem baru yaitu Gaji Tunggal ASN (single salary) yang menyederhanakan skema penggajian.
Rencana ini muncul dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan beberapa media memberitakan bahwa sistem ini akan diterapkan dalam jangka menengah.
Apa Itu Gaji Tunggal ASN?
Gaji tunggal ASN adalah sistem penggajian di mana ASN menerima satu paket penghasilan utama yang menggabungkan berbagai komponen penghasilan yang selama ini terpisah.
Dengan sistem ini:
- Gaji pokok akan dinaikkan sebagai pengganti tunjangan-tunjangan tertentu (misalnya tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan) yang selama ini terpisah.
- Tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap ada, tapi berada di luar skema "penghasilan tunggal".
- Besaran gaji akan ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan lokasi.
Sistem dan Komponen Utama
- Grading Jabatan: Sistem gaji tunggal akan menggunakan grading (peringkat) jabatan, bukan hanya pangkat dan golongan seperti sistem lama. Faktor-faktor seperti kompleksitas tugas, tanggung jawab, risiko dan beban kerja akan menjadi bagian dari penentu gaji.
- Komponen Penghasilan: Dua elemen utama dalam sistem ini: (1) Gaji Pokok Besar – sudah termasuk komponen seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang selama ini terpisah. (2) Tunjangan Kinerja (Tukin) – diberikan berdasarkan capaian kinerja individu/instansi, tetap terpisah atau menjadi bagian dari penghasilan utama tergantung skema final.
Tujuan dan Manfaat
Tujuannya adalah untuk:
- Menyederhanakan struktur penggajian ASN yang selama ini kompleks.
- Mendorong sistem penggajian berbasis meritokrasi, bukan hanya pangkat atau masa kerja.
- Mengurangi ketimpangan penghasilan antar ASN di instansi atau daerah berbeda.
Manfaatnya adalah:
- ASN mendapat penghasilan yang lebih konsisten dan transparan, memudahkan perencanaan keuangan pribadi.
- Efisiensi anggaran karena pengelolaan tunjangan menjadi lebih jelas dan terkonsolidasi.
- Diproyeksikan meningkatkan motivasi dan kinerja ASN karena mekanisme reward berbasis kinerja.
Kapan dan Bagaimana Penerapannya?
Menurut berbagai sumber:
- Rancangan penggajian tunggal tercantum dalam dokumen RAPBN 2026 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
- Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menegaskan bahwa sistem tersebut belum akan langsung diterapkan pada 2026 dan masih butuh kajian fiskal dan regulasi lebih lanjut.
- Beberapa instansi pusat dan daerah disebut melakukan uji coba atau pilot project sistem single salary. kepegawaian.
Sistem gaji tunggal ASN adalah suatu perubahan besar dalam penggajian aparatur sipil negara di Indonesia, dari sistem dengan banyak komponen tunjangan terpisah ke sistem yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
Walaupun wacana itu sudah masuk dokumen RAPBN dan mendapat dukungan, penerapan masih belum untuk 2026 dan masih dalam tahap kajian.
Bagi ASN dan publik, penting untuk mengikuti perkembangan ini karena implikasinya luas terhadap kesejahteraan, struktur penggajian, dan efisiensi birokrasi. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Apakah Uang Boleh Dicuci dan Disetrika? Begini Penjelasan Bank Indonesia
-
7 Lipstik untuk Usia 40-an agar Terlihat Muda dan Fresh saat Lebaran, Mulai Rp18 Ribuan!
-
Penukaran Uang Baru di Bank BPD DIY, Cek Lokasi dan Jadwalnya
-
6 Shio Paling Hoki pada 10 Maret 2026, Ada Naga dan Tikus!
-
Edukasi Finansial Dorong Masyarakat Lebih Cermat Menyusun Strategi Investasi Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran Hitam yang Elegan, Cocok Dipakai Seragam Keluarga
-
Kapan Malam Lailatul Qadar 2026 Berakhir? Simak Jadwal, Jam, dan Tanda-tandanya
-
Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
-
Bukan Sekadar Hiburan, Ada Pelajaran Parenting di Balik Film Na Willa
-
Inspirasi Fashion Ramadan hingga Lebaran Hadir di Grand Indonesia lewat Shades in Harmony