Suara.com - Sistem penggajian untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini terdiri dari banyak komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan daerah, tunjangan kinerja, dan lain-lain.
Namun sejumlah wacana dan dokumen kebijakan menunjukkan pemerintah berencana memperkenalkan sistem baru yaitu Gaji Tunggal ASN (single salary) yang menyederhanakan skema penggajian.
Rencana ini muncul dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan beberapa media memberitakan bahwa sistem ini akan diterapkan dalam jangka menengah.
Apa Itu Gaji Tunggal ASN?
Gaji tunggal ASN adalah sistem penggajian di mana ASN menerima satu paket penghasilan utama yang menggabungkan berbagai komponen penghasilan yang selama ini terpisah.
Dengan sistem ini:
- Gaji pokok akan dinaikkan sebagai pengganti tunjangan-tunjangan tertentu (misalnya tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan) yang selama ini terpisah.
- Tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap ada, tapi berada di luar skema "penghasilan tunggal".
- Besaran gaji akan ditentukan melalui sistem grading atau pemeringkatan jabatan yang mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, dan lokasi.
Sistem dan Komponen Utama
- Grading Jabatan: Sistem gaji tunggal akan menggunakan grading (peringkat) jabatan, bukan hanya pangkat dan golongan seperti sistem lama. Faktor-faktor seperti kompleksitas tugas, tanggung jawab, risiko dan beban kerja akan menjadi bagian dari penentu gaji.
- Komponen Penghasilan: Dua elemen utama dalam sistem ini: (1) Gaji Pokok Besar – sudah termasuk komponen seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang selama ini terpisah. (2) Tunjangan Kinerja (Tukin) – diberikan berdasarkan capaian kinerja individu/instansi, tetap terpisah atau menjadi bagian dari penghasilan utama tergantung skema final.
Tujuan dan Manfaat
Tujuannya adalah untuk:
- Menyederhanakan struktur penggajian ASN yang selama ini kompleks.
- Mendorong sistem penggajian berbasis meritokrasi, bukan hanya pangkat atau masa kerja.
- Mengurangi ketimpangan penghasilan antar ASN di instansi atau daerah berbeda.
Manfaatnya adalah:
- ASN mendapat penghasilan yang lebih konsisten dan transparan, memudahkan perencanaan keuangan pribadi.
- Efisiensi anggaran karena pengelolaan tunjangan menjadi lebih jelas dan terkonsolidasi.
- Diproyeksikan meningkatkan motivasi dan kinerja ASN karena mekanisme reward berbasis kinerja.
Kapan dan Bagaimana Penerapannya?
Menurut berbagai sumber:
- Rancangan penggajian tunggal tercantum dalam dokumen RAPBN 2026 sebagai bagian dari agenda jangka menengah.
- Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menegaskan bahwa sistem tersebut belum akan langsung diterapkan pada 2026 dan masih butuh kajian fiskal dan regulasi lebih lanjut.
- Beberapa instansi pusat dan daerah disebut melakukan uji coba atau pilot project sistem single salary. kepegawaian.
Sistem gaji tunggal ASN adalah suatu perubahan besar dalam penggajian aparatur sipil negara di Indonesia, dari sistem dengan banyak komponen tunjangan terpisah ke sistem yang lebih sederhana, transparan, dan berbasis kinerja.
Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Benarkah Terealisasi Tahun 2025?
Walaupun wacana itu sudah masuk dokumen RAPBN dan mendapat dukungan, penerapan masih belum untuk 2026 dan masih dalam tahap kajian.
Bagi ASN dan publik, penting untuk mengikuti perkembangan ini karena implikasinya luas terhadap kesejahteraan, struktur penggajian, dan efisiensi birokrasi. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Perjalanan Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Dulu Janji Tobat, Kini Tersangka Pelecehan Santri
-
Apa Itu Tasrih Haji? Ini Cara Mendapatkannya agar Jemaah Tidak Kena Denda dan Pencekalan
-
Self-Care Lewat Pakaian: Rahasia Tissa Biani Fresh Seharian dengan Inovasi Tea Tree di Deterjen
-
Hindari Salah Cetak, Ini Cara Cek dan Konfirmasi Data Ijazah 2026 Online
-
Daftar Lokasi, Jadwal, dan Harga Vaksin HPV Terbaru 2026 di Jogja
-
5 Daftar Kota di Dunia yang Paling Nyaman untuk Jalan Kaki 2026, Seoul di Urutan Pertama
-
7 Cushion Matte untuk Kulit Berminyak, Kunci Makeup Flawless dan Anti Longsor
-
Kapan Jadwal Tes Manajer Koperasi Merah Putih? Akhir Pendaftaran Hari Ini
-
Jakarta Andalkan Wisata Terintegrasi dan Kuliner Premium untuk Gaet Pasar Tiongkok
-
Jembatan Cangar Ada di Mana? Sederet Tragedi di Balik Keindahan Wisata Pegunungan