Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan publik.
Pembahasan ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.
Banyak pensiunan berharap adanya kabar baik di bulan ini, menyusul kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Namun, benarkah gaji para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, atau bahkan di bulan ini?
Membedah Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk langsung pada dasar hukum yang menjadi sumber perbincangan, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memang membawa kabar gembira terkait kenaikan gaji.
Namun, mari kita cermati lampiran pada Perpres tersebut. Pada halaman 3 poin keenam, arah kebijakan pemerintah secara jelas tertulis: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Poin ini secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan personel TNI/Polri.
Namun, dalam Perpres dan lampirannya tersebut, tidak ada satu pun penjelasan yang secara spesifik menyinggung atau mengonfirmasi adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi yang ada saat ini, jawabannya adalah tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan gaji pensiunan PNS akan naik bulan ini.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?
Kenaikan gaji bagi pensiunan memerlukan regulasi resmi terpisah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Kenaikan Gaji Aktif vs. Pensiunan
Meskipun kenaikan gaji ASN yang aktif seringkali membuka harapan bagi penyesuaian gaji pensiunan, perlu dipahami bahwa keduanya diatur melalui mekanisme dan regulasi yang berbeda.
Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian gaji bagi para purnabakti ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi negara, dan tidak selalu terjadi setiap tahun.
Sebagai informasi, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024, di mana gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 12%.
Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan gaji pensiunan hingga saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Purbaya Naikkan Tarif Ekspor Produk Kelapa Sawit, CPO Jadi 12,5 Persen
-
Pemerintah Guyur Insentif 300 Persen untuk Perusahaan yang Riset Semikonduktor di Dalam Negeri
-
Pemerintah Waspada, Perang AS-Iran Berpotensi Ganggu Industri Chip
-
IHSG Perkasa, Daftar Saham-saham yang Cuan Hari Ini
-
Purbaya Umumkan Aturan THR & Gaji ke-13 ASN-TNI-Polri, Kapan Cair?
-
Penutupan Pasar Hari Ini: IHSG Comeback ke Level 7.710, Rupiah Tertahan di Rp16.880
-
Ketegangan AS-Iran Memuncak, Aset Bitcoin 'To The Moon' dan Langsung Jadi Buruan
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar