Suara.com - Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan publik.
Pembahasan ini mencuat seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memuat pembaruan atas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2025.
Banyak pensiunan berharap adanya kabar baik di bulan ini, menyusul kebijakan yang tertuang dalam Perpres tersebut. Namun, benarkah gaji para pensiunan PNS akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat, atau bahkan di bulan ini?
Membedah Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu merujuk langsung pada dasar hukum yang menjadi sumber perbincangan, yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2025. Peraturan yang telah berlaku sejak 30 Juni 2025 ini memang membawa kabar gembira terkait kenaikan gaji.
Namun, mari kita cermati lampiran pada Perpres tersebut. Pada halaman 3 poin keenam, arah kebijakan pemerintah secara jelas tertulis: "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Poin ini secara eksplisit menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan personel TNI/Polri.
Namun, dalam Perpres dan lampirannya tersebut, tidak ada satu pun penjelasan yang secara spesifik menyinggung atau mengonfirmasi adanya kenaikan gaji bagi para pensiunan PNS.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen resmi yang ada saat ini, jawabannya adalah tidak benar jika ada informasi yang menyebutkan gaji pensiunan PNS akan naik bulan ini.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS, Bakal Naik Tahun 2025?
Kenaikan gaji bagi pensiunan memerlukan regulasi resmi terpisah yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pemerintah.
Kenaikan Gaji Aktif vs. Pensiunan
Meskipun kenaikan gaji ASN yang aktif seringkali membuka harapan bagi penyesuaian gaji pensiunan, perlu dipahami bahwa keduanya diatur melalui mekanisme dan regulasi yang berbeda.
Kenaikan gaji pensiunan tidak otomatis mengikuti kenaikan gaji ASN aktif. Penyesuaian gaji bagi para purnabakti ini dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi ekonomi negara, dan tidak selalu terjadi setiap tahun.
Sebagai informasi, kenaikan gaji bagi pensiunan PNS terakhir kali terjadi pada awal tahun 2024, di mana gaji mereka mengalami kenaikan sebesar 12%.
Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang masih menjadi acuan gaji pensiunan hingga saat ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar
-
Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi
-
Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar
-
3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP
-
Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus
-
Sentimen Damai Timur Tengah dan Pembatasan Wewenang Trump Redam Harga Minyak
-
Kabar Baik untuk Emak-Emak! Harga Cabai dan Bawang Merah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Rupiah Resmi Masuk Jurang ke Level Rp18.010 per Dolar AS, Pasar Menanti Langkah Bank Indonesia
-
IHSG Lanjutkan Pelemahan ke Level 5.800-an pada Kamis Pagi, Simak Saham-saham Ini
-
Rupiah Jeblok Rp18.000 per Dolar AS, Ekonomi 200 Juta WNI Dipertaruhkan