- Satpol PP menindak PKL di sekitar Danau Sunter gegara suara musik.
- Penindakan itu setelah warga mengeluh suara musik yang dinyalakan para pedagang hingga dini hari
- Imbas laporan itu, belasan speaker milik pedagang akhirnya diangkut Satpol PP.
Suara.com - Para pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara yang berjualan dengan menggunakan pengeras suara alias speaker menjadi sasaran petugas Satpol PP. Penertiban itu karena speaker yang dinyalakan pedagang saat berjualan dianggap mengganggu warga sekitar.
Penindakan itu dilakukan setelah petugas Satpol PP menerima keluhan penghuni Apartemen Green Lake Sunter dan warga Perumahan Opulance. Keluhan itu karena warga sekitar terganggu dengan ulah para PKL yang kerap menyetel musik dari malam hingga dini hari.
“Kegiatan penertiban itu dilakukan sebagai penegakan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 8 Tahun 2007 juga tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang adanya aktifitas kebisingan di lokasi tersebut,” kata Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, para PKL itu berjualan sambil membawa speaker aktif untuk berkaraoke hingga larut malam sehingga mengganggu masyarakat.
Dia mengatakan PKL yang ditertibkan, yaitu pedagang yang membawa speaker aktif karena pihaknya mendapatkan pengaduan masyarakat tentang kebisingan tersebut melalui aplikasi Jaki.
Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, kata dia, mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Termasuk larangan membuat kebisingan yang mengganggu ketertiban umum," ujar Evita.
Dalam penertiban itu, pihaknya mengamankan speaker aktif beserta berikut mic dari sejumlah PKL. Sempat terjadi tarik menarik saat petugas ingin mengamankan speaker tersebut.
"Kami mengamankan ada 19 speaker aktif dan empat unit mic dalam razia kali ini,” ucap Evita.
Baca Juga: Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
Seluruh speaker dan mic itu, sambung dia, telah dibawa ke Gudang Induk Satpol-PP di Cakung.
“Bila pelanggar mau ambil, silakan membuat surat ke kelurahan dan Satpol PP Kota," ungkap Evita.
Berita Terkait
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
-
Ajak Bakar Mabes Polri, TikTokers Laras Faizati Curhat Lewat Surat di Penjara, Begini Isinya!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?