Islam secara tegas melarang seorang Muslim menyerupai kaum lain dalam hal simbol keagamaan atau ritual. Larangan tasyabbuh ini tidak hanya soal pakaian, tetapi juga mencakup adat, lambang, atau kebiasaan yang identik dengan keyakinan tertentu.
2. Niat sebagai penentu
Hukum suatu aktivitas dalam Islam sangat bergantung pada niatnya. Jika seseorang ikut Halloween semata-mata untuk hiburan tanpa bermaksud menyetujui keyakinan di baliknya, maka hukumnya berbeda dibanding seseorang yang mengikuti sebagai ekspresi keagamaan.
Namun, walaupun niatnya hanya “ikut-ikutan”, ulama tetap memandang bahwa hal itu sebaiknya dihindari karena bisa mencederai identitas Islam dan membuka peluang terjerumus pada hal yang tidak bermanfaat bagi iman.
3. Adab dan batasan dalam mengikuti budaya
Islam memperbolehkan umatnya mengambil manfaat positif dari budaya non-Muslim seperti, teknologi, sains, atau seni, selama tidak bertentangan dengan akidah dan syariah.
Namun, dalam hal ritual atau simbol keagamaan, seorang Muslim harus berhati-hati agar tidak ikut praktik yang bertentangan dengan Islam.
Dari berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa orang Islam merayakan Halloween tidak diperbolehkan secara sembarangan. Tindakan itu berisiko masuk kategori tasyabbuh, bisa menjadi dosa, atau bahkan lebih berat tergantung pada niatnya.
Jika disertai niat mengikuti ajaran non-Muslim, maka hukumnya haram, bila sekadar ikut budaya tanpa niat, tetap tidak dianjurkan; dan bila kebetulan menyerupai, maka makruh.
Baca Juga: 5 Warna Lipstik yang Bikin Makeup Halloween Makin Dramatis, Siap-siap Jadi Pusat Perhatian!
Dalam mengikuti budaya non-Muslim, umat Islam perlu bersikap selektif. Ambil hal positif yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam, tetapi hindari simbol dan ritual yang dapat mengaburkan identitas keislaman. Dengan begitu, Anda tetap bisa menghargai budaya lain tanpa kehilangan jati diri sebagai Muslim.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah