-
TKA berfungsi menguji dan memvalidasi nilai rapor, bukan syarat kelulusan.
-
Peserta harus mematuhi 12 poin tata tertib, termasuk larangan total membawa ponsel.
-
Pelanggaran berat seperti menyontek atau menyebar soal berujung pembatalan dan nilai nol.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.
Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
TKA merupakan kegiatan yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada sejumlah mata pelajaran tertentu.
Meskipun memiliki format serupa dengan Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan, fungsi TKA sepenuhnya berbeda.
Jika UN merupakan syarat kelulusan, hasil TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor yang diperoleh siswa di sekolah.
Artinya, TKA adalah alat ukur tambahan untuk memastikan nilai rapor siswa lebih objektif, terstandar di seluruh Indonesia, dan menanggulangi praktik manipulasi nilai atau perbedaan standar penilaian antarsekolah.
Selain itu, pelaksanaan TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan motivasi belajar siswa dan meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.
Nantinya, hasil TKA juga dapat digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi, syarat beasiswa prestasi, hingga keperluan melamar kerja.
12 Tata Tertib Peserta TKA 2025
Baca Juga: Benarkah Ada Bocoran Soal TKA Meski Diacak Komputer?
Dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025, pemerintah menetapkan tata tertib yang wajib dipatuhi secara ketat oleh seluruh peserta TKA 2025. Kepatuhan terhadap aturan ini mutlak diperlukan untuk menjaga integritas ujian:
- Kehadiran Tepat Waktu: Peserta wajib masuk ruang ujian tepat waktu, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai setelah tanda masuk dibunyikan.
- Batas Toleransi Terlambat: Peserta yang terlambat masih bisa mengikuti TKA dengan izin pengawas, asalkan keterlambatan tidak lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.
- Tempat Duduk Sesuai: Peserta harus menempati tempat duduk sesuai dengan nomor dan sesi yang telah ditentukan.
- Larangan Bawa Barang: Dilarang keras membawa ponsel, kalkulator, kamera, alat komunikasi, perangkat elektronik lainnya, maupun catatan ke dalam ruang ujian.
- Penyimpanan Barang: Tas dan buku wajib diletakkan di tempat yang sudah disediakan oleh pengawas.
- Daftar Hadir: Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.
- Prosedur Login: Peserta wajib login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password yang sesuai dengan kartu peserta dan diberikan oleh pengawas.
- Identitas Terdaftar: Ujian harus diikuti sesuai identitas yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan.
- Waktu Mengerjakan: Soal hanya boleh dikerjakan setelah menekan tombol “Mulai” pada aplikasi TKA.
- Izin Meninggalkan Ruangan: Peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan atas izin dari pengawas.
- Larangan Utama (Pelanggaran Berat): Selama TKA berlangsung, peserta dilarang keras menimbulkan kegaduhan, bekerja sama, menyontek, menggunakan joki, meminta bantuan pihak lain, serta merekam dan menyebarkan soal ujian.
- Kendala Teknis: Jika mengalami kendala teknis saat ujian, peserta diminta segera melapor kepada pengawas atau proktor yang bertugas.
Konsekuensi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi berjenjang dimulai dari peringatan lisan, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara di tingkat daerah, hingga sanksi terberat berupa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol.
Aturan ketat ini diberlakukan untuk menjamin TKA dilaksanakan dengan integritas dan terstandar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Ideafest 2025 Digelar 3 Hari, Gerakan Kolektif Dorong Inovasi Industri Kreatif dan Wariskan Budaya
-
5 Serum Retinol untuk Lawan Tanda Penuaan Bagi Wanita Usia 30-an, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Lip Balm Terbaik untuk Pelari, Harga Murah Dapat Perlindungan Maksimal!
-
3 Serum Retinol untuk Menyamarkan Garis Halus bagi Pemula
-
7 Serum Vitamin C untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Kehitaman bagi Remaja
-
5 Setting Spray Terbaik untuk Makeup Tahan Lama, Plus Kandungan Skincare
-
Cinta dan Keberuntungan Mengalir, Inilah 5 Shio Paling Hoki di 4 November 2025
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik untuk Jalan Kaki Santai, Harga di Bawah 500 Ribu
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini, 4 November 2025: Cinta, Rezeki, dan Harmoni Mengalir Deras
-
Masakan Lebih Creamy dan Lezat, Rahasianya Ada di Jenis Susu yang Dipilih!