Lifestyle / Komunitas
Selasa, 04 November 2025 | 10:38 WIB
Ilustrasi TKA (Shutterstock)
Baca 10 detik
  • TKA berfungsi menguji dan memvalidasi nilai rapor, bukan syarat kelulusan.

  • Peserta harus mematuhi 12 poin tata tertib, termasuk larangan total membawa ponsel.

  • Pelanggaran berat seperti menyontek atau menyebar soal berujung pembatalan dan nilai nol.

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah menetapkan pedoman penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

TKA merupakan kegiatan yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada sejumlah mata pelajaran tertentu.

Meskipun memiliki format serupa dengan Ujian Nasional (UN) yang ditiadakan, fungsi TKA sepenuhnya berbeda.

Jika UN merupakan syarat kelulusan, hasil TKA berfungsi sebagai validator nilai rapor yang diperoleh siswa di sekolah.

Artinya, TKA adalah alat ukur tambahan untuk memastikan nilai rapor siswa lebih objektif, terstandar di seluruh Indonesia, dan menanggulangi praktik manipulasi nilai atau perbedaan standar penilaian antarsekolah.

Selain itu, pelaksanaan TKA diharapkan mampu mendorong peningkatan motivasi belajar siswa dan meningkatkan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas.

Nantinya, hasil TKA juga dapat digunakan untuk seleksi masuk perguruan tinggi, syarat beasiswa prestasi, hingga keperluan melamar kerja.

12 Tata Tertib Peserta TKA 2025

Baca Juga: Benarkah Ada Bocoran Soal TKA Meski Diacak Komputer?

Dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025, pemerintah menetapkan tata tertib yang wajib dipatuhi secara ketat oleh seluruh peserta TKA 2025. Kepatuhan terhadap aturan ini mutlak diperlukan untuk menjaga integritas ujian:

  1. Kehadiran Tepat Waktu: Peserta wajib masuk ruang ujian tepat waktu, yakni 15 menit sebelum ujian dimulai setelah tanda masuk dibunyikan.
  2. Batas Toleransi Terlambat: Peserta yang terlambat masih bisa mengikuti TKA dengan izin pengawas, asalkan keterlambatan tidak lebih dari 15 menit setelah ujian dimulai.
  3. Tempat Duduk Sesuai: Peserta harus menempati tempat duduk sesuai dengan nomor dan sesi yang telah ditentukan.
  4. Larangan Bawa Barang: Dilarang keras membawa ponsel, kalkulator, kamera, alat komunikasi, perangkat elektronik lainnya, maupun catatan ke dalam ruang ujian.
  5. Penyimpanan Barang: Tas dan buku wajib diletakkan di tempat yang sudah disediakan oleh pengawas.
  6. Daftar Hadir: Peserta wajib mengisi daftar hadir sebelum ujian dimulai.
  7. Prosedur Login: Peserta wajib login ke aplikasi TKA menggunakan username dan password yang sesuai dengan kartu peserta dan diberikan oleh pengawas.
  8. Identitas Terdaftar: Ujian harus diikuti sesuai identitas yang terdaftar dan tidak boleh diwakilkan.
  9. Waktu Mengerjakan: Soal hanya boleh dikerjakan setelah menekan tombol “Mulai” pada aplikasi TKA.
  10. Izin Meninggalkan Ruangan: Peserta hanya diperbolehkan meninggalkan ruangan atas izin dari pengawas.
  11. Larangan Utama (Pelanggaran Berat): Selama TKA berlangsung, peserta dilarang keras menimbulkan kegaduhan, bekerja sama, menyontek, menggunakan joki, meminta bantuan pihak lain, serta merekam dan menyebarkan soal ujian.
  12. Kendala Teknis: Jika mengalami kendala teknis saat ujian, peserta diminta segera melapor kepada pengawas atau proktor yang bertugas.
     

Konsekuensi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi berjenjang dimulai dari peringatan lisan, pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara di tingkat daerah, hingga sanksi terberat berupa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai nol.

Aturan ketat ini diberlakukan untuk menjamin TKA dilaksanakan dengan integritas dan terstandar.

Load More