Suara.com - Senantiasa melindungi keamanan pelanggan jadi salah satu kewajiban pemilik produk yang dijual di Indonesia. Baru-baru ini, PINKFLASH Cosmetics mengumumkan menarik produknya yang dicabut izin edarnya oleh BPOM karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Legalitas ini sebenarnya dapat dicek dengan barcode yang tersedia. Tapi tak banyak yang tahu cara cek BPOM kosmetik dengan barcode yang tersemat.
Pencabutan izin edar ini dilakukan BPOM RI pada produk PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 dan PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04.
Pihak perusahaan menyatakan akan menghormati dan mematuhi keputusan BPOM RI, dan segera mengambil tindakan atas produk dan kerugian pelanggan yang muncul.
Pernyatan dari PINKFLASH
Dalam unggahan di akun Instagram resminya, brand ini menyatakan bahwa akan menghentikan distribusi dan penjualan produk yang dimaksud, memastikan proses pemusnahan produk sesuai prosedur, dan meminta maaf pada konsumen, mitra retail, distributor, serta publik secara umum atas ketidaknyamanan yang muncul.
PINKFLASH juga akan menetapkan kebijakan ganti rugi untuk pelanggan yang sudah terlanjur membeli produk yang dimaksud dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, serta prosedur yang ditetapkan.
Cara Cek Produk BPOM, Selalu Pastikan Kosmetik Lulus
Belajar dari apa yang baru saja terjadi pada produk PINKFLASH, bagaimana masyarakat bisa memastikan sebuah produk kosmetik telah lulus dan memiliki ijin BPOM yang berlaku?
Ada dua cara utama yang dapat digunakan untuk mengecek izin BPOM yang ada saat ini.
Pertama menggunakan aplikasi BPOM Mobile, dan yang kedua mengandalkan database yang tersedia di situs resmi BPOM. Berikut ulasan lengkapnya.
Baca Juga: Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
1. BPOM Mobile
Untuk cara pertama, Anda dapat mengunduh aplikasi ini terlebih dahulu. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk memindai barcode atau QR Code yang ada di kemasan produk, untuk kemudian dicek dengan database yang ada.
Setelah diunduh, buka fitur "Scan Produk" dan arahkan kamera ke barcode atau QR Code yang ada. Tunggu sistem bekerja dan informasi produk akan muncul di layar jika produk terdaftar.
Secara lengkap, data terkait nama produk, nama produsen, nomor registrasi, dan status izin edar akan muncul.
2. Situs Resmi BPOM
Untuk penggunaan situs resmi BPOM, Anda dapat langsung masuk ke situsnya pada https://cekbpom.pom.go.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian
-
5 Zodiak Paling Beruntung Terbaru 29 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
6 Zodiak dengan IQ Tinggi, Sering Disebut Paling Cerdas
-
Kabur Aja Dulu Bukan Solusi, Sirkulasi Talenta Jadi Kunci Masa Depan Bangsa
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Terpopuler: Profil Samin Tan Konglomerat Terjerat Korupsi hingga Penyebab Gas Boros
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya