Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam keputusan tersebut, MKD juga menetapkan bahwa tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melakukan pelanggaran etik dan tetap berada dalam status nonaktif.
Lantas, banyak yang penasaran, memangnya Adies Kadir kasus apa?
Perlu diketahui, kelima anggota DPR itu sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara berbeda, yakni 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, serta 49/PP/IX/2025.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR RI yang sempat keliru dan memicu reaksi publik.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena menari atau berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Adapun Nafa Urbach dikritik atas pernyataan yang dianggap bersifat konsumtif dan tidak sensitif terhadap publik, sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena mengucapkan kata kasar di hadapan umum.
Adies Kadir Dinilai Tidak Memiliki Niat Buruk
Dalam sidang pembacaan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, MKD menilai bahwa pernyataan Adies Kadir mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR RI tidak mengandung niat buruk.
Berdasarkan pertimbangan MKD, Adies dianggap tidak bermaksud menyinggung atau merendahkan pihak mana pun, terlebih karena ia sudah melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
MKD menyimpulkan bahwa kesalahan Adies hanya bersifat teknis, bukan bentuk pelanggaran etik yang serius. Meski begitu, lembaga tersebut memberikan peringatan agar Adies lebih berhati-hati ketika memberikan pernyataan kepada media, terutama dalam situasi wawancara spontan.
Ia diingatkan untuk menyampaikan informasi dengan data yang akurat dan penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Uya Kuya Juga Dinyatakan Tidak Bersalah
Diketahui, MKD juga memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Aksi berjogetnya saat Sidang Tahunan MPR RI dinilai tidak mengandung unsur penghinaan terhadap lembaga negara maupun pihak lain.
Hasil sidang MKD menyebut bahwa kemarahan publik terhadap Uya Kuya disebabkan oleh penyebaran berita palsu di media sosial. MKD menemukan bahwa video joget Uya yang sempat viral ternyata merupakan konten lama yang telah disunting ulang, lalu disebarkan kembali dengan konteks yang menyesatkan.
Dalam pemeriksaan, lembaga tersebut menilai bahwa Uya justru menjadi korban dari informasi yang dimanipulasi.
Walau demikian, MKD menyesalkan karena Uya tidak segera memberikan klarifikasi publik setelah isu tersebut ramai diperbincangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak