Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam keputusan tersebut, MKD juga menetapkan bahwa tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melakukan pelanggaran etik dan tetap berada dalam status nonaktif.
Lantas, banyak yang penasaran, memangnya Adies Kadir kasus apa?
Perlu diketahui, kelima anggota DPR itu sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara berbeda, yakni 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, serta 49/PP/IX/2025.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR RI yang sempat keliru dan memicu reaksi publik.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena menari atau berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Adapun Nafa Urbach dikritik atas pernyataan yang dianggap bersifat konsumtif dan tidak sensitif terhadap publik, sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena mengucapkan kata kasar di hadapan umum.
Adies Kadir Dinilai Tidak Memiliki Niat Buruk
Dalam sidang pembacaan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, MKD menilai bahwa pernyataan Adies Kadir mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR RI tidak mengandung niat buruk.
Berdasarkan pertimbangan MKD, Adies dianggap tidak bermaksud menyinggung atau merendahkan pihak mana pun, terlebih karena ia sudah melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
MKD menyimpulkan bahwa kesalahan Adies hanya bersifat teknis, bukan bentuk pelanggaran etik yang serius. Meski begitu, lembaga tersebut memberikan peringatan agar Adies lebih berhati-hati ketika memberikan pernyataan kepada media, terutama dalam situasi wawancara spontan.
Ia diingatkan untuk menyampaikan informasi dengan data yang akurat dan penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Uya Kuya Juga Dinyatakan Tidak Bersalah
Diketahui, MKD juga memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Aksi berjogetnya saat Sidang Tahunan MPR RI dinilai tidak mengandung unsur penghinaan terhadap lembaga negara maupun pihak lain.
Hasil sidang MKD menyebut bahwa kemarahan publik terhadap Uya Kuya disebabkan oleh penyebaran berita palsu di media sosial. MKD menemukan bahwa video joget Uya yang sempat viral ternyata merupakan konten lama yang telah disunting ulang, lalu disebarkan kembali dengan konteks yang menyesatkan.
Dalam pemeriksaan, lembaga tersebut menilai bahwa Uya justru menjadi korban dari informasi yang dimanipulasi.
Walau demikian, MKD menyesalkan karena Uya tidak segera memberikan klarifikasi publik setelah isu tersebut ramai diperbincangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Saff & Co yang Wanginya Tahan Lama, Awet Sampai 10 Jam
-
5 Pilihan Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang: Wajah Makin Flawless, Flek Hitam Tersamarkan
-
7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
-
10 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Gratis Langsung Pakai
-
5 Kulkas Mini untuk Menyimpan Skincare, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik, Zohran Mamdani dan Istrinya Bertemu di Hinge
-
Apa Arti For Agartha? Tulisan di 'Senjata' TKP Ledakan SMA 72 Jakarta Bikin Geger
-
Siapa yang Berhak Memberi Gelar Pahlawan Nasional? Dibahas usai Usulan Angkat Soeharto
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi
-
Petugas Upacara Hari Pahlawan Apa Saja? Ini Susunan Resminya Menurut Kemensos