Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025.
Dalam keputusan tersebut, MKD juga menetapkan bahwa tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melakukan pelanggaran etik dan tetap berada dalam status nonaktif.
Lantas, banyak yang penasaran, memangnya Adies Kadir kasus apa?
Perlu diketahui, kelima anggota DPR itu sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara berbeda, yakni 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, serta 49/PP/IX/2025.
Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR RI yang sempat keliru dan memicu reaksi publik.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena menari atau berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Adapun Nafa Urbach dikritik atas pernyataan yang dianggap bersifat konsumtif dan tidak sensitif terhadap publik, sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena mengucapkan kata kasar di hadapan umum.
Adies Kadir Dinilai Tidak Memiliki Niat Buruk
Dalam sidang pembacaan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, MKD menilai bahwa pernyataan Adies Kadir mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR RI tidak mengandung niat buruk.
Berdasarkan pertimbangan MKD, Adies dianggap tidak bermaksud menyinggung atau merendahkan pihak mana pun, terlebih karena ia sudah melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Baca Juga: Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
MKD menyimpulkan bahwa kesalahan Adies hanya bersifat teknis, bukan bentuk pelanggaran etik yang serius. Meski begitu, lembaga tersebut memberikan peringatan agar Adies lebih berhati-hati ketika memberikan pernyataan kepada media, terutama dalam situasi wawancara spontan.
Ia diingatkan untuk menyampaikan informasi dengan data yang akurat dan penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Uya Kuya Juga Dinyatakan Tidak Bersalah
Diketahui, MKD juga memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Aksi berjogetnya saat Sidang Tahunan MPR RI dinilai tidak mengandung unsur penghinaan terhadap lembaga negara maupun pihak lain.
Hasil sidang MKD menyebut bahwa kemarahan publik terhadap Uya Kuya disebabkan oleh penyebaran berita palsu di media sosial. MKD menemukan bahwa video joget Uya yang sempat viral ternyata merupakan konten lama yang telah disunting ulang, lalu disebarkan kembali dengan konteks yang menyesatkan.
Dalam pemeriksaan, lembaga tersebut menilai bahwa Uya justru menjadi korban dari informasi yang dimanipulasi.
Walau demikian, MKD menyesalkan karena Uya tidak segera memberikan klarifikasi publik setelah isu tersebut ramai diperbincangkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP dengan Mudah dan Terbaru 2026
-
Tutorial Aktivasi Coretax Terbaru 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
-
Hari Libur dan Tanggal Merah April 2026, Simak Strategi Cuti Long Weekend
-
5 Hair Cream untuk Menata Rambut Ikal dan Kering akibat Polusi Udara
-
Langkah Mudah Login Coretax DJP Gunakan NPWP 16 Digit dan NIK
-
4 Tempat Wisata Ramah Anak di Solo untuk Mengisi Waktu Libur Panjang
-
Link Pendaftaran Polri 2026 Gratis, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Siapkan
-
ASN dan Pegawai Swasta WFA Lebaran Sampai Kapan? Ini Jadwal Resminya
-
Berapa Skor Minimal Agar Lolos UTBK 2026? Ini Acuannya
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang, Wangi Tahan Lama Seharian