Lifestyle / Male
Senin, 10 November 2025 | 08:47 WIB
Pandji Pragiwaksono (Instagram/@pandji.pragiwaksono)
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dijatuhi hukum adat Toraja.
  • Pandji diberi sanksi adat untuk membayar 48 kerbau, 48 babi, dan uang tunai Rp2 miliar.
  • Kasus ini berawal dari candaan Pandji pada tahun 2013 di sebuah acara stand-up comedy. 
Pandji Pragiwaksono Mendadak Puji Kebijakan Presiden Prabowo (Instagram Fadi Iskandar/Fadi Potret]

Karier Pandji yang cemerlang terancam. Baru-baru ini, pada November 2025, Pandji dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), lembaga adat masyarakat Toraja, Sulawesi Selatan.

Sanksi ini berupa denda berat: 96 kerbau dan babi, terdiri dari 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, serta pembayaran uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Kasus ini berawal dari candaan Pandji pada tahun 2013 saat tampil di sebuah acara stand-up comedy. Kala itu, ia membuat lelucon yang dianggap menyinggung adat pemakaman Toraja, khususnya ritual Rambu Solo' yang sakral bagi masyarakat setempat.

Menurut Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, pernyataan Pandji tidak hanya keliru secara fakta, tapi juga merendahkan nilai-nilai budaya Toraja yang dihormati secara turun-temurun.

Sanksi adat ini didasarkan pada asas "lolo patuan," yang melibatkan pengorbanan kerbau dan babi sebagai bentuk pemulihan simbolik. Uang Rp2 miliar yang harus dibayarkan oleh Pandji akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat yang dirasa tercemar oleh candaannya.

Pandji Pragiwaksono sendiri telah menerima sanksi ini. Namun, detail apakah dia akan membayar secara langsung atau melalui negosiasi masih belum jelas.

Load More