Suara.com - Pada bulan Juni dan Juli 2025 lalu, pemerintah Indonesia memberikan bantuan subsidi upah atau BSU berupa uang tunai Rp600.000 kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3.5 juta.
Bantuan ini langsung dikirimkan ke rekening masing-masing. Syarat utama untuk bisa mendapatkan bantuan ini selain batas gaji adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Ya, karyawan harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar bisa masuk ke dalam daftar penerima BSU Rp600.000 ini.
Apakah Berlanjut pada Bulan November 2025?
Mengacu pada manfaat bantuan yang diberikan, banyak pekerja mencari informasi tentang apakah BSU Rp600.000 akan berlanjut di bulan November 2025?
Sayangnya hingga saat ini, penyaluran BSU Tahap II masih belum ada pembahasan dari pemerintah.
Terbaru, Menaker Yassierli mengatakan bahwa belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait BSU Tahap II dari Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin 13 Oktober 2025.
Meski belum ada informasi lanjutan, namun bukan tidak mungkin BSU Rp600.000 akan kembali dicairkan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp600.000 dari pemerintah atau tidak, Anda bisa lakukan cara di bawah ini.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
- Unduh aplikasi JMO. Dowload aplikasinya di Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun buat Anda yang belum memiliki akun JMO. Anda bisa mendaftar dengan memasukkan beberapa data.
- Setelah berhasil masuk, pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Anda akan diminta memasukkan NIK, Nama lengkap, Email aktif, Nomor telepon (jika diminta), Nama ibu kandung (jika diminta),
- Setelah semua data terisi, klik “Lanjutkan” atau “Submit”
- Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak, lengkap dengan status
penyaluran dan informasi rekening tujuan. - Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima
BSU. - Jika Anda terdaftar maka Anda hanya perlu menunggu BSU Rp600.000 cair ke rekening Anda.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Melalui Situs Kemnaker
Selain melalui aplikasi JMO, Anda juga bisa cek BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui situs Kemnaker. Tenang saja, caranya juga sangat mudah.
- Masuk ke situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Anda bisa menggunakan Google Chrome atau alat pencarian lain.
- Masukkan data diri berupa NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
- Lengkapi kode keamanan yang muncul.
- Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika lolos, sistem akan menampilkan notifikasi, dan penerima dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia.
Syarat Mendapat BSU 2025
Melansir situs resmi Kemnaker, syarat umum penerima BSU yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Itulah cara mudah yang bisa Anda lakukan untuk cek BSU BPJS Ketenagakerjaan online lewat JMO.
Kontributor : Damai Lestari
Berita Terkait
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
BPJS Ketenagakerjaan Peroleh Anugerah 5 Stars Gold dalam GRC & Leadership Award 2025
-
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online Maupun Offline
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang, Polisi Sebut Kedua Pihak Sepakat Mediasi
-
BNI wondrX Gratis, Hadirkan Kesempatan Ikut Lelang Rejeki wondr Setiap Hari
-
Sengketa Lahan SDI Pembangunan Pamulang: Sempat Ricuh, Kini Situasi Kembali Kondusif
-
Ulasan Drama Genius Girlfriend: Kisah Pendewasaan dan Persahabatan yang Tulus
-
Ahli Waris Tagih Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang, Pemprov Sulsel : Sudah Bersertifikat dan Clear
-
5 Cara Membaca Jam Analog dengan Mudah, Kenali Ketiga Fungsi Jarum
-
Bye Bekas Jerawat! 4 Night Cream Arbutin Wajah Auto Glowing di Pagi Hari
-
Pakai Beskap Biru Dongker, Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Sespri Rizky Irmansyah di JCC Senayan
-
Api di Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Kemenhut Pastikan Kondisi Gajah Sumatra Aman
-
Review BukuMelihat Diri Sendiri: Belajar Bercermin Sebelum Sibuk Menilai Orang Lain