Lifestyle / Female
Rabu, 19 November 2025 | 12:34 WIB
Ilustrasi pasangan berbahagia menanti anaknya dalam kandungan (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • BPJS menanggung biaya lahiran normal dan operasi caesar, asalkan sesuai indikasi medis.
  • Status kepesertaan BPJS wajib aktif dan tidak boleh ada tunggakan iuran sama sekali.
  • Pahami alur rujukan dari Faskes Tingkat Pertama (FKTP) agar klaim berjalan mulus.

Pemeriksaan rutin ini krusial untuk memantau kesehatan ibu dan janin, sekaligus menjadi dasar bagi dokter untuk menentukan metode persalinan yang paling aman.

Jika dokter menemukan adanya risiko tinggi, surat rujukan ke rumah sakit akan disiapkan lebih awal.

Langkah 4: Prosedur Melahirkan Normal (di FKTP)

Jika kehamilanmu sehat, prosesnya sangat sederhana.

1. Datang ke FKTP tempatmu terdaftar saat tanda-tanda melahirkan muncul.
2. Tunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan (bisa digital dari aplikasi Mobile JKN).
3. Tim medis akan melakukan pemeriksaan dan membantumu dalam proses persalinan.
4. Semua biaya, dari tindakan hingga perawatan pasca-melahirkan, akan ditanggung penuh.

Langkah 5: Prosedur Melahirkan Caesar (dengan Rujukan)

Jika kondisi medis mengharuskan operasi caesar, alurnya adalah sebagai berikut.

1. Dapatkan surat rujukan dari FKTP tempatmu terdaftar.
2. Bawa surat rujukan, KTP, KK, dan Kartu BPJS ke rumah sakit yang dituju.
3. Dokter spesialis di rumah sakit akan melakukan pemeriksaan ulang.
4. Jika operasi caesar terkonfirmasi secara medis, seluruh biaya akan ditanggung BPJS.

Penting: Tanpa surat rujukan, biaya persalinan di rumah sakit tidak akan ditanggung, kecuali dalam kondisi darurat.

Baca Juga: Dokter Kandungan Akui Rahim Copot Nyata Bisa Terjadi, Bisakah Disambungkan Kembali?

Bagaimana Jika Kondisinya Darurat?

Tenang, BPJS Kesehatan sangat fleksibel untuk kondisi darurat.

Kamu bisa langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit mana pun, bahkan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Kondisi darurat medis seperti pendarahan hebat, kejang-kejang, atau ketuban pecah dini akan langsung ditangani dan biayanya tetap ditanggung BPJS.

Layanan Ekstra Setelah Melahirkan yang Juga Gratis!

Perlindungan BPJS tidak berhenti setelah bayi lahir.

Load More