-
Status BPJS otomatis nonaktif setelah resign dan harus segera dialihkan ke peserta mandiri bila belum bekerja lagi.
-
Aktivasi ulang dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan mengubah segmen peserta menjadi Pekerja Mandiri.
-
Pengaktifan juga bisa dilakukan offline di kantor BPJS dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti proses verifikasi.
Suara.com - Terdapat beberapa hal yang harus diurus ketika seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) dari sebuah kantor. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign, baik melalui aplikasi atau pengurusan secara offline.
Banyak yang bertanya-tanya, setelah resign apakah status kepesertaan kita masih aktif? Jawabannya, tidak secara otomatis.
Jangan sampai baru sadar saat sedang butuh layanan kesehatan. Saat kamu masih bekerja, status kepesertaanmu adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana iuran dibayarkan perusahaan dengan potongan dari gaji.
Begitu kamu resign, perusahaan akan berhenti menyetorkan iuran, dan status BPJS Kesehatan kamu sebagai PPU akan menjadi nonaktif.
Namun, ini bukan berarti kartu kamu langsung hangus. Selama iuran terbayar, status tetap aman. Masalahnya muncul saat tidak ada lagi iuran yang masuk.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Jika kamu belum mendapat pekerjaan baru, langkah wajibnya adalah segera beralih status menjadi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan status ini, kamu bertanggung jawab membayar iuran setiap bulannya.
Namun, jika kamu langsung pindah ke perusahaan lain, biasanya perusahaan baru yang akan mendaftarkanmu kembali sebagai peserta PPU.
Kuncinya, jangan biarkan ada jeda yang membuat statusmu menjadi tidak aktif.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Sebelum mengaktifkan BPJS Kesehatan, kalian harus tahu berapa iuran serta mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan.
Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut: Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan (termasuk subsidi pemerintah Rp7.000).
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya 5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung pekerja), sedangkan Peserta Bantuan Iuran (PBI) iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Berikut rincian biayanya:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS setelah resign:
Sebelum melangkah ke aplikasi, kalian harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS lama, surat resign dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, buku tabungan (untuk auto debet) dan pas foto (apabila diminta).
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN
- Download dan instal aplikasi Mobile di Play Store atau App Store melalui smartphone
- Login dengan nomor peserta atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pada daftar menu, klik pilihan pojok kiri bawah bertuliskan "Peruabahan Data Peserta"
- Jika aplikasi belum terupdate, pilihan itu bisa ada di Menu Lainnya > Perubahan Data Peserta
- Setelah masuk menu Perubahan Data Peserta > klik Segmen Peserta
- Terdapat dua opsi yaitu Pegawai Swasta (PPU) dan Pekerja Mandiri (Mandiri)
- Pilih Pekerja Mandiri
- Aplikasi bakal memunculkan 'Syarat dan Ketentuan' > centang kolom 'Saya Setuju'
- Unggah Dokumen
- Klik metode pembayaran (bisa autodebit)
- Pilih Perawatan Kelas
- Masukkan PIN > Pilih Verifikasi
- Segmen Kepesertaan Berhasil Diubah bila informasi pada segmen bertuliskan 'Pekerja Mandiri'
Kalian juga dapat mengubah status peserta secara offline di kantor BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara offline:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan
- Ambil nomor antrean untuk layanan perubahan data
- Siapkan dokumen seperti langkah sebelumnya
- Petugas akan memproses status layanan perubahan data
- Jika proses verifikasi selesai, kalian bakal menerima Virtual Account untuk pembayaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Sebanyak 81 BPR Akan Digabung Menjadi 24 hingga Juni 2026
-
Danantara Lebur 4 BUMN Manajer Investasi
-
Ribut-ribut Soal Skema Bagasi Pesawat, Mana yang Lebih Baik?
-
Tiga Perusahaan RI Tersandung Sengketa Bisnis sama Malaysia, Kapal-kapal Ditahan
-
Transaksi Kripto Naik di Mei 2026
-
Investor Serok Borong BBCA, Jual BMRI dan TPIA di Tengah Penguatan IHSG
-
Purbaya: Defisit APBN 2026 Diproyeksikan Membengkak
-
PNM Raih Penghargaan atas Komitmen Perkuat Ekonomi Syariah Masyarakat Akar Rumput
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
-
Bulog Tegaskan Kualitas Beras Tetap Terjaga hingga Penjuru Timur Indonesia