-
Status BPJS otomatis nonaktif setelah resign dan harus segera dialihkan ke peserta mandiri bila belum bekerja lagi.
-
Aktivasi ulang dapat dilakukan lewat aplikasi Mobile JKN dengan mengubah segmen peserta menjadi Pekerja Mandiri.
-
Pengaktifan juga bisa dilakukan offline di kantor BPJS dengan membawa dokumen lengkap dan mengikuti proses verifikasi.
Suara.com - Terdapat beberapa hal yang harus diurus ketika seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri (resign) dari sebuah kantor. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign, baik melalui aplikasi atau pengurusan secara offline.
Banyak yang bertanya-tanya, setelah resign apakah status kepesertaan kita masih aktif? Jawabannya, tidak secara otomatis.
Jangan sampai baru sadar saat sedang butuh layanan kesehatan. Saat kamu masih bekerja, status kepesertaanmu adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), di mana iuran dibayarkan perusahaan dengan potongan dari gaji.
Begitu kamu resign, perusahaan akan berhenti menyetorkan iuran, dan status BPJS Kesehatan kamu sebagai PPU akan menjadi nonaktif.
Namun, ini bukan berarti kartu kamu langsung hangus. Selama iuran terbayar, status tetap aman. Masalahnya muncul saat tidak ada lagi iuran yang masuk.
Lantas, apa yang harus dilakukan? Jika kamu belum mendapat pekerjaan baru, langkah wajibnya adalah segera beralih status menjadi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Dengan status ini, kamu bertanggung jawab membayar iuran setiap bulannya.
Namun, jika kamu langsung pindah ke perusahaan lain, biasanya perusahaan baru yang akan mendaftarkanmu kembali sebagai peserta PPU.
Kuncinya, jangan biarkan ada jeda yang membuat statusmu menjadi tidak aktif.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
Sebelum mengaktifkan BPJS Kesehatan, kalian harus tahu berapa iuran serta mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan.
Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut: Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas III sebesar Rp42.000 per orang per bulan (termasuk subsidi pemerintah Rp7.000).
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iurannya 5 persen dari gaji bulanan (4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen ditanggung pekerja), sedangkan Peserta Bantuan Iuran (PBI) iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Berikut rincian biayanya:
Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Penjelasan mengenai cara mengaktifkan BPJS setelah resign:
Sebelum melangkah ke aplikasi, kalian harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, Kartu BPJS lama, surat resign dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja, buku tabungan (untuk auto debet) dan pas foto (apabila diminta).
Berikut cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN
- Download dan instal aplikasi Mobile di Play Store atau App Store melalui smartphone
- Login dengan nomor peserta atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pada daftar menu, klik pilihan pojok kiri bawah bertuliskan "Peruabahan Data Peserta"
- Jika aplikasi belum terupdate, pilihan itu bisa ada di Menu Lainnya > Perubahan Data Peserta
- Setelah masuk menu Perubahan Data Peserta > klik Segmen Peserta
- Terdapat dua opsi yaitu Pegawai Swasta (PPU) dan Pekerja Mandiri (Mandiri)
- Pilih Pekerja Mandiri
- Aplikasi bakal memunculkan 'Syarat dan Ketentuan' > centang kolom 'Saya Setuju'
- Unggah Dokumen
- Klik metode pembayaran (bisa autodebit)
- Pilih Perawatan Kelas
- Masukkan PIN > Pilih Verifikasi
- Segmen Kepesertaan Berhasil Diubah bila informasi pada segmen bertuliskan 'Pekerja Mandiri'
Kalian juga dapat mengubah status peserta secara offline di kantor BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan setelah resign secara offline:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan
- Ambil nomor antrean untuk layanan perubahan data
- Siapkan dokumen seperti langkah sebelumnya
- Petugas akan memproses status layanan perubahan data
- Jika proses verifikasi selesai, kalian bakal menerima Virtual Account untuk pembayaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg
-
Bukan Sekadar Renovasi, Program Pondasi Bangun Rasa Aman dan Produktivitas Warga
-
Tak Cuma Dagang, RI-AS Garap Hilirisasi Silika hingga Nuklir Skala Kecil
-
Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal
-
Purbaya Bebaskan PPN untuk Sumbangan Bencana Banjir Sumatra
-
Smart Home Makin Diminati, Konsumen Lebih Mudah Nikmati Pengalaman Smart Living
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS