Suara.com - Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk tahun 2026/1447 hijriah sudah resmi dibuka. Tugas utama PPIH nantinya adalah mendampingi dan melayani jemaah haji Indonesia, mulai dari ketika masih di Tanah Air hingga sampai Arab Saudi.
Seleksi PPIH akan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi mendapatkan petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Jika tertarik, pastikan Anda tidak melewatkannya karena pendaftaran ini hanya berlangsung selama satu minggu.
Link pendaftaran petugas haji 2026
Pendaftaran petugas haji dibuka pada tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi berikut:
Tahapan pendaftaran petugas haji 2026
Pada tingkat kabupaten/kota, berikut adalah rangkaian seleksi petugas haji 2026.
- Pengumuman PPIH: 20 November 2025
- Masa pendaftaran: 22–28 November 2025
- Batas unggah dokumen peserta: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
- Batas verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kemenag kabupaten/kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap 2
- Batas verifikasi dokumen oleh operator Siskohat Kanwil Kemenag Provinsi: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
- CAT dan wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Formasi PPIH Kloter
Baca Juga: Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Haji Kloter
- Formasi PPIH Arab Saudi
- Pelayanan Akomodasi
- Pelayanan Konsumsi
- Pelayanan Transportasi
- Bimbingan Ibadah
- Siskohat
Syarat Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Beragama Islam.
- Sehat secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Tidak sedang dalam kondisi hamil bagi peserta perempuan.
- Mampu memberikan komitmen penuh dalam melayani jemaah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik, dan tidak berstatus tersangka dalam perkara pidana.
- Memiliki dokumen identitas kependudukan yang sah.
- Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal bagi PNS maupun pegawai lembaga lainnya.
- Mampu mengoperasikan komputer dan/atau perangkat mobile berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan memiliki kemampuan berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Tidak sedang mengikuti atau menjalani tugas belajar.
- Suami dan istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
- PPIH dapat berasal dari berbagai unsur, termasuk Pejabat Negara, ASN, non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah atau kementerian/lembaga lain, TNI/Polri, serta unsur masyarakat seperti organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.
- Tidak pernah terpilih sebagai PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali sejak tahun 2022.
Syarat Khusus PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Merupakan Pegawai ASN pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama.
- Usia saat pendaftaran minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun.
- Sedang menduduki jabatan setidaknya setingkat Eselon IV, atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c, atau jabatan fungsional Ahli Muda.
- Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1).
- Diutamakan bagi yang telah melaksanakan ibadah haji.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.
- Sudah pernah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat sebagai pembimbing ibadah haji.
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1).
Kemeterian Haji dan Umrah Republik ndonesia meegaskan bahwa proses seleksi petugas haji tidak ada pemungtan biaya apa pun alias gratis. Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya boleh digunakan unntuk satu kali pembuatan akun atau pendaftaran.
Demikian informasi mengenai link pendaftarann, sekaligus syarat dan tahapan seleksi petugas haji tahun 2026. Segera persiapkan diri Ada jika tertarik mengikuti pendaftaran dan pastikan bahwa Anda memenuhi syarat sesuai dengan posisi yang diinginkan. Ikuti media sosial Kemenag untuk mendapatkan informasi terbaru terkait pendaftaran petugas haji.
Berita Terkait
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Selidiki Kasus BPKH, KPK Ungkap Fasilitas Jemaah Haji Tak Sesuai dengan Biayanya
-
Usut Kasus Korupsi Haji di BPKH, KPK Mengaku Miris: Makanan-Tempat Istirahat Jemaah jadi Bancakan?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Mau Kulit Kencang dan Awet Muda? Ini 6 Produk Anti Aging Viva yang Ramah di Kantong
-
Perempuan dan Kreasi Kuliner Rumahan: Ide Sederhana yang Bikin Ekonomi Bergerak
-
Juknis Upacara Hari Guru Nasional 2025: Lengkap dengan Susunan Acara, Tema dan Logo
-
Syarat dan Dokumen Daftar Petugas Haji 2026, Buka Pendaftaran 22 November 2025
-
4 Rekomendasi Parfum Aroma Timun dan Melon yang Segar, Tahan Lama di Badan
-
5 Moisturizer Anti-Aging Mengandung Kolagen, Kulit Tetap Kencang dan Elastis
-
5 Rekomendasi Exfoliating untuk Usia 40 Tahun Efektif Angkat Sel Kulit Mati
-
Presiden Prabowo Usul Menu MBG Telur Ayam Diganti Telur Puyuh, Nutrisinya Lebih Oke Mana?
-
5 Manfaat Kolagen untuk Wajah, Rahasia Kulit Sehat dan Awet Muda
-
5 Sunscreen Murah yang Sudah BPOM untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp12 Ribuan