- KPK prihatin menyelidiki dugaan korupsi fasilitas haji meliputi makanan dan akomodasi yang melibatkan BPKH.
- KPK juga mengusut korupsi terpisah terkait kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
- BPKH mengklarifikasi bahwa anak usahanya hanya mitra lokal kargo, bukan penyelenggara operasional utama layanan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyasar pelayanan vital ibadah haji, khususnya mengenai fasilitas makanan dan tempat istirahat jemaah yang melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
Rasa miris ini semakin menguat lantaran lembaga antirasuah saat ini juga tengah mengusut perkara korupsi lain dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024.
Dua kasus besar yang menyangkut ibadah umat Islam ini berjalan secara paralel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa situasi ini menjadi sebuah ironi yang menyedihkan. Menurutnya, institusi yang seharusnya menjaga amanah jemaah haji justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi.
“Tentu ini juga menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji juga dan secara institusi, Kementerian Agama, BPKH tentunya juga mendukung penuh terhadap proses-proses penanganan perkara di KPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Budi menegaskan, tanggung jawab untuk menciptakan penyelenggaraan haji yang bersih dan bebas korupsi tidak hanya berada di pundak KPK.
Karenanya, ia mendesak agar Kemenag dan BPKH proaktif melakukan pembenahan internal secara serius untuk memperbaiki tata kelola yang ada.
“Tidak hanya KPK tapi juga institusi terkait untuk kemudian kita bisa melakukan pembenahan dengan lebih serius terkait dengan kata-kata kelola haji ini,” ujar Budi.
BPKH Beri Klarifikasi Soal Anak Perusahaan
Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
Menanggapi sorotan yang mengarah pada institusinya, Kepala BPKH Fadlul Imansyah segera memberikan klarifikasi, terutama terkait layanan kargo haji 1446 H yang dioperasikan oleh BPKH Limited, anak perusahaan BPKH di Arab Saudi.
Fadlul menjelaskan bahwa BPKH Limited tidak beroperasi sebagai penyelenggara jasa kargo. Perusahaan tersebut, menurutnya, tidak terlibat dalam aktivitas penerimaan, pengangkutan, hingga pengawasan barang milik jemaah haji.
“Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia,” kata Fadlul dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited sangat terbatas dan tidak mencakup kegiatan operasional kargo di lapangan.
“Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” ujar Fadlul.
Lebih jauh, Fadlul menegaskan bahwa BPKH Limited adalah entitas bisnis yang fokus pada aktivitas investasi, sama seperti perusahaan lain di Arab Saudi, dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan untuk jemaah haji. Keuntungan dari investasinya pun dikembalikan untuk menopang biaya haji.
“Seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen,” tutur Fadlul. “Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi Keuangan Haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).”
Meski memberikan klarifikasi, Fadlul memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif penuh terhadap proses penyelidikan yang dilakukan KPK.
“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan," tandas Fadlul.
Berita Terkait
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
KPK Pamerkan Uang Rp300 Miliar dari Hasil Korupsi Taspen
-
KPK Periksa Tiga Kepala Distrik Terkait Korupsi Dana Operasional di Papua
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar
-
Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota
-
Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
-
Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi
-
Uang Beredar Juli 2026 Capai Rp10.371,1 Triliun, Kredit Melaju 13 Persen