Lifestyle / Relationship
Kamis, 27 November 2025 | 12:56 WIB
Kabar Inara Rusli dan Insanul Fahmi Sudah Nikah Siri (Instagram/@mommy_starla/@insanulfahmi)
Baca 10 detik
  • Insanul Fahmi mengaku menikah siri dengan Inara Rusli tanpa izin istri sahnya, Wardatina Mawa, menjadi sorotan publik.
  • Menurut rekaman, Fahmi meyakini poligami tanpa izin istri dan keluarga tidak membuatnya berdosa secara agama.
  • Nikah siri tanpa izin istri sah dapat berpotensi diancam pidana berdasarkan Pasal 284 dan Pasal 279 KUHP.

Suara.com - Drama rumah tangga Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi, yang menyeret nama Inara Rusli diduga sebagai orang ketiga masih menjadi sorotan publik.

Insanul Fahmi lewat YouTube dr Richard Lee mengaku telah menikah siri dengan Inara Rusli tanpa sepengetahuan istrinya, Wardatina Mawa.

Selain itu, beredar pula rekaman suara Insanul Fahmi ketika membahas soal niatnya poligami bersama Wardatina Mawa.

Pada rekaman suara tersebut, Insanul Fahmi mengatakan dirinya sebagai laki-laki bisa poligami tanpa meminta izin istri dan keluarga.

Bahkan, Insanul Fahmi meyakini poligami secara diam-diam tanpa sepengetahuan istri da keluarga tak akan membuatnya berdosa.

"Gak ada, gak ada urusannya itu. Abang gak ada urusan sama itu, abang mau nikah (poligami) ya nikah aja. Gak ada dosa abang," kata Insanul Fahmi dalam rekaman suara yang beredar di media sosial.

Hukum Nikah Siri atau Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri

Berdasarkan kajian fikih dilansir dari laman NU Online, poligami bisa dilakukan seorang suami bila mampu berbuat adil di antara istri-istrinya dan mampu menafkahi keduanya.

Karena itu, persetujuan istri pertama memang bukan syarat sah melangsungkan poligami.

Namun, izin dari istri pertama perlu dipertimbangan sebagai bentuk mu’asyarah bil ma’ruf seorang suami terhadap istrinya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sunscreen untuk Ibu-Ibu 40 Tahun Pemilik Kulit Kombinasi

Apalagi, UU Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan seseorang yang ingin beristri lebih dari 1 harus mendapat izin dari Pengadilan Agama dan izin ini bisa diperoleh bila suami mendapatkan izin dari istrinya.

Risiko Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Istri

Selain itu dilansir dari Hukumku.id, nikah siri tanpa sepengetahuan istri seperti yang dilakukan Insanul Fahmi bisa diancam secara hukum oleh istri sahnya, Wardatina Mawa.

Karena, pasangan nikah siri tanpa izin ini bisa diasumsikan berbuat zina. Hal ini diatur dalam pasal 284 KUHP ayat 1 yang menyatakan bahwa seorang pria yang telah kawin, yang melakukan gendak atau zinah (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Pernikahan siri Insanul Fahmi dan Inara Rusli yang tanpa sepengetahuan Mawa ini juga bisa dinyatakan tak sah, bila dilaporkan menggunakan pasal 280 KUHP.

Sebab, pasal tersebut menyatakan barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.

Bahkan, pasal 279 KUHP juga bisa dijadikan dasar hukum, yang mengatur bahwa apabila seorang suami menikahi perempuan lain tanpa izin dari istrinya.

Load More