Mereka juga diharapkan mampu menjadi panutan bagi pegawai di level yang lebih rendah.
Jenjang dan gajinya meliputi:
- IVa (Pembina): Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb (Pembina Tingkat I): Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc (Pembina Utama Muda): Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd (Pembina Utama Madya): Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe (Pembina Utama): Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Kenaikan Pangkat dan Golongan PNS
Kenaikan pangkat adalah bagian dari pengembangan karier seorang PNS sebagai penghargaan atas kinerja, loyalitas, dan peningkatan kompetensinya. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2002.
Terdapat dua kategori kenaikan pangkat, yaitu:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
Diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Syaratnya meliputi masa kerja minimal dan penilaian kinerja yang baik.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan
Ditujukan untuk PNS yang mengemban jabatan struktural atau fungsional. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki capaian kinerja yang baik
- Menyelesaikan pendidikan tugas belajar
- Ditugaskan secara penuh di luar instansi induk
- Memenuhi persyaratan administratif lain sesuai ketentuan
Faktor yang Mempengaruhi Pangkat dan Golongan
Kenaikan pangkat tidak bersifat otomatis. Ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan utama, seperti:
- Masa kerja: Umumnya minimal empat tahun dalam satu golongan sebelum bisa naik tingkat.
- Tingkat pendidikan: Golongan yang lebih tinggi memerlukan kualifikasi pendidikan lebih tinggi.
- Penilaian kinerja: Hasil SKP menjadi indikator penting dalam menentukan kelayakan kenaikan pangkat.
- Pelatihan dan sertifikasi: Seperti diklat prajabatan atau pelatihan fungsional sebagai bukti pengembangan kompetensi.
- Rekomendasi atasan: Penilaian pimpinan juga menjadi bahan pertimbangan dalam proses pengajuan pangkat baru.
Itulah struktur golongan dan pangkat PNS 2025 lengkap dengan gajinya yang mungkin sedang membuat Anda penasaran.
Baca Juga: Rapel Gaji PNS dan PPPK Mulai Cair November? Cek Mekanismenya
Kontributor : Damai Lestari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Bolehkah Pakai Sabun Cuci Muka Exfoliating Cleanser Setiap Hari?
-
Silsilah Keluarga Hasbi Jayabaya, Penerus 'Dinasti' Bupati Lebak Sindir Masa Lalu Wakilnya Eks Napi
-
Tasya Farasya Ungkap Alasan Pakai Baju Kuning saat Sidang Cerai, Awalnya Siapkan Abu-Abu
-
Link Download Kalender April 2026 PDF Gratis, Lengkap dengan Pasaran Jawa
-
7 Parfum Lokal Aroma Powdery yang Tahan Lama, Wangi Lembut Elegan Seharian
-
5 Parfum Aroma Buah Tahan Lama untuk Tampil Segar Seharian
-
3 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung Selama April 2026, Kamu Termasuk?
-
Kapan Sebaiknya Ganti Sepatu Lari Baru? Ini 3 Rekomendasi yang Paling Awet
-
Tren Hojicha Masuk Indonesia, CHAGEE Sajikan Menu Baru Hingga Merchandise Spesial
-
Apa Itu Nonchalant? Mengenal Arti Istilah Viral di TikTok Lengkap dengan Contoh Kalimat