Bisnis / Makro
Jum'at, 21 November 2025 | 17:02 WIB
Ilustrasi PNS. Pemprov Lampung membuka CPNS 2024 untuk 554 formasi. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kemenkeu menerima usulan dari KemenpanRB terkait kenaikan gaji PNS/ASN tahun 2026 dan masih dikaji.
  • Penentuan kenaikan gaji dipengaruhi banyak faktor, termasuk remunerasi, kinerja, produktivitas, dan kemampuan fiskal negara.
  • Keputusan akhir akan dibahas bersama MenpanRB sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penataan organisasi.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan rencana untuk kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah menerima surat usulan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

"Nanti kita lihat dan kita assess, kita diskusikan nanti," kata Purbaya saat Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu pada Kamis (20/11/2025).

Sementara itu Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari Menpan RB Rini Widyantini. Hanya saja dia masih mengkaji usulan gaji PNS lain di 2026.

"Pada intinya, kita baru saja menerima surat dari Menpan RB. Saat ini tentu saja sedang kita kaji, kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga," katanya di sesi terpisah.

Luky menuturkan kalau penentuan gaji ASN naik atau itu tidaklah mudah dan dipengaruhi banyak faktor. Menurutnya, usulan kenaikan gaji PNS tidak bisa menjadi syarat keputusan akhir.

Dirjen Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (20/11/2025). [Screenshot YouTube Kemenkeu]

"Faktor yang dipertimbangkan itu banyak, ini bukan hanya simpel, simply kita naikin gaji gitu, enggak seperti itu," imbuhnya.

Dirjen Anggaran mengungkapkan, remunerasi menjadi salah satu bahan pertimbangan yang akan dibahas karena itu bagian dari penataan reformasi birokrasi.

Selain itu, pihaknya juga ingin memonitor kinerja dan produktivitas dari PNS maupun ASN. Syarat lainnya yakni kemampuan fiskal dari negara itu sendiri.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin Sisa Anggaran Kementerian 2025 Lebihi Rp 3,5 Triliun

"Contohnya, kita kan selalu lihat, ini bagian dari kita menata organisasi, melakukan transformasi birokrasi. Makanya kita kerja sama dengan Menpan RB. Kan remunerasi salah satu faktornya, elemennya," beber dia.

"Kita lihat selalu kinerja dan produktivitas dari ASN itu sendiri seperti apa, dan tentu saja kita juga melihat kemampuan fiskal kita seperti apa. Jadi itu yg akan kita pertimbangkan," pungkasnya.

Load More