Lifestyle / Komunitas
Sabtu, 29 November 2025 | 20:27 WIB
Warga berjalan melintasi sungai dengan jembatan darurat di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Warga terpaksa melintasi jembatan darurat dari batang kayu akibat jalan dan jembatan penghubung antara Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Tapanuli Tengah-Sibolga serta Medan putus diterjang banjir bandang pada Selasa (29/11).(ANTARA FOTO/Yudi Mana)
Baca 10 detik
  • Pemerintah memantau bencana dan terus mengirim bantuan ke korban.
  • Status darurat bencana nasional ditetapkan Presiden berdasarkan korban, kerugian, dan kapasitas penanganan.
  • Penetapan dilakukan bertahap dari daerah ke nasional untuk percepat tanggap darurat dan pemulihan.

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana provinsi diatur sebagai berikut.

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari kabupaten/kota terdampak, maka Bupati/Walikota terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Gubernur wilayah  provinsi bersangkutan yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi dapat ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud, maka BPBD Provinsi dan SKPD/Lembaga terkait tingkat provinsi agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat provinsi untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan menyatakan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat provinsi, maka paling lambat 1 kali 24 jam Gubernur dapat menetapkan status keadaan darurat bencana provinsi (bentuk surat penetapan status keadaan darurat dapat di lihat pada lampiran). Selanjutnya Kepala BPBD Provinsi mengkoordinasikan SKPD/lembaga lerkait di tingkat provinsi untuk mengambil langkah- langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomendasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Gubernur segera menginformasikan ke Bupati/Walikota wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana provinsi dan di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah Provinsi akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

C. Prosedur Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Nasional

Prosedur penetapan status keadaan darurat bencana nasional diatur sebagai berikut.

  1. Apabila kebutuhan penanganan darurat bencana melampaui kapasitas dari Provinsi yang wilayah kabupaten/kotanya terdampak, maka Gubernur wilayah provinsi terdampak dapat mengeluarkan surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden yang berisikan tentang pernyataan ketidakmampuan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana secara penuh dan sekaligus bermohon kiranya status keadaan darurat bencana yang terjadi perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
  2. Paling lambat 1 kali 24 jam setelah keluarnya surat pernyataan dimaksud maka BNPB dan Kementerian/Lembaga terkait agar melakukan pengkajian cepat situasi.
  3. Selanjutnya hasil pengkajian cepat dimaksud dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menghasilkan rekomendasi tindak lanjut.
  4. Apabila rekomendasi yang dikeluarkan perlu menaikkan status keadaan darurat bencana menjadi status keadaan darurat bencan nasional maka, Presiden dapat segera menetapkan status keadaan darurat bencana nasional. Selanjutnya Kepala BNPB mengkoordinasikan Kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional untuk mengambil langkah-langkah penyelenggaraan penanganan darurat bencana lebih lanjut.
  5. Apabila rekomedasi yang dihasilkan sebaliknya, maka Pemerintah melalui Kepala BNPB segera menginformasikan ke Gubernur wilayah terdampak bahwa status keadaan darurat bencana tidak perlu ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional dan sekaligus di dalam menginformasikan tersebut termuat pula pernyataan bahwa Pemerintah akan melakukan pendampingan penyelenggaraan penanganan darurat bencana yang terjadi.

Load More