Lifestyle / Komunitas
Selasa, 02 Desember 2025 | 14:51 WIB
Ilustrasi ijazah kena banjir. (Instagram/lambegosiip)

Suara.com - Baru-baru ini viral unggahan seorang perempuan yang curhat ijazah miliknya rusak karena terendam banjir. Padahal ia mengaku baru seminggu wisuda.

"Gakpapa banget kalo apa-apa disuruh sendirian," curhat perempuan tersebut, dilansir dari Instagram @lambegosiip pada Selasa, 2 Desember 2025.

"But, ijazah aku terendam banjir. Padahal belum seminggu wisuda dan belum dapat kerja. Talk to who?" lanjutnya.

Wajar jika perempuan tersebut kebingungan usai mengalami kejadian ini, sebab ijazah adalah dokumen penting yang bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.

Di Indonesia, ijazah bisa untuk melamar kerja, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya.

Tapi sebenarnya, Anda tidak perlu panik jika ijazah rusak atau ijazah hilang karena banjir. Pasalnya, Anda bisa mengurus penggantinya mengikuti prosedur resmi. Berikut panduan lengkapnya.

Mengapa Ijazah Harus Segera Diurus?

Ijazah adalah bukti resmi bahwa kamu lulus dari suatu jenjang pendidikan. Tanpa dokumen itu, proses pendaftaran kerja atau kuliah bisa terhambat.

Ijazah yang rusak (sobek, basah, noda berat, tulisan pudar) atau hilang tidak bisa langsung dianggap tidak berlaku, terutama jika kondisinya membuat data tidak terbaca atau dokumen tidak lagi tampak resmi.

Oleh karena itu, warga yang ijazahnya rusak karena banjir sering mendapat layanan penggantian dari instansi terkait.

Baca Juga: Verrell Bramasta Turun Langsung ke Sumbar, Rompi Taktisnya Disorot Warganet

Persiapan Dokumen & Langkah Awal

Sebelum mengurus ijazah yang rusak atau hilang, persiapkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi ijazah asli (jika masih ada) dan fotokopi KTP.
  • Datangi pihak berwenang, yaitu kepolisian (Polsek setempat) untuk membuat surat kehilangan atau kerusakan dokumen.
  • Fotokopi surat kehilangan dari polisi (biasanya minimal 2 lembar).

Surat dari polisi ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa ijazah kamu memang rusak atau hilang akibat musibah (misalnya banjir), bukan karena kesengajaan atau dipalsukan.

Mengurus ke Sekolah atau Kampus Asal

Langkah selanjutnya tergantung dari apakah sekolah/kampus penerbit ijazah masih aktif atau sudah non-aktif:

  • Jika sekolah/kampus masih ada: datangi bagian Tata Usaha (TU) dan ajukan permintaan pembuatan dokumen pengganti, biasa disebut Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
  • Persyaratan biasanya meliputi: materai (umumnya 2 lembar materai Rp 6.000), pas foto 3×4 (2 lembar), fotokopi ijazah asli (jika ada), dan surat kehilangan dari polisi.
  • SKPI akan dibuat dengan kop resmi sekolah, ditandatangani kepala sekolah di atas materai, serta distempel basah. Foto 3×4 ditempel dengan cap jari seperti di ijazah asli.

Catatan: Jika ijazah asli hilang atau rusak parah, fotokopi ijazah lama (jika tersedia) sangat membantu, tetapi jika fotokopi pun hilang, bisa jadi Anda perlu langkah tambahan di Dinas Pendidikan.

Ilustrasi ijazah. (dindik.banyumaskab.go.id)

Jika Sekolah/Kampus Sudah Tutup, Urus ke Dinas Pendidikan

Kadang sekolah atau kampus penerbit ijazah sudah tidak beroperasi lagi. Dalam situasi itu:

  • Anda tetap bisa mengurus pengganti ijazah melalui Dinas Pendidikan (di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sesuai jenjang pendidikan).
  • Persyaratan tambahan bisa muncul, seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat saksi dari teman seangkatan, fotokopi ijazah teman (yang dilegalisir), fotokopi KTP saksi, dan fotokopi identitas diri, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan setempat.
  • Setelah verifikasi, mereka akan menerbitkan SKPI dengan kop Dinas Pendidikan sebagai pengganti ijazah asli.

Proses ini kadang bisa selesai dalam satu hari, jika semua persyaratan lengkap dan petugas tersedia.

Load More