Suara.com - Baru-baru ini viral unggahan seorang perempuan yang curhat ijazah miliknya rusak karena terendam banjir. Padahal ia mengaku baru seminggu wisuda.
"Gakpapa banget kalo apa-apa disuruh sendirian," curhat perempuan tersebut, dilansir dari Instagram @lambegosiip pada Selasa, 2 Desember 2025.
"But, ijazah aku terendam banjir. Padahal belum seminggu wisuda dan belum dapat kerja. Talk to who?" lanjutnya.
Wajar jika perempuan tersebut kebingungan usai mengalami kejadian ini, sebab ijazah adalah dokumen penting yang bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.
Di Indonesia, ijazah bisa untuk melamar kerja, melanjutkan pendidikan, atau keperluan administratif lainnya.
Tapi sebenarnya, Anda tidak perlu panik jika ijazah rusak atau ijazah hilang karena banjir. Pasalnya, Anda bisa mengurus penggantinya mengikuti prosedur resmi. Berikut panduan lengkapnya.
Mengapa Ijazah Harus Segera Diurus?
Ijazah adalah bukti resmi bahwa kamu lulus dari suatu jenjang pendidikan. Tanpa dokumen itu, proses pendaftaran kerja atau kuliah bisa terhambat.
Ijazah yang rusak (sobek, basah, noda berat, tulisan pudar) atau hilang tidak bisa langsung dianggap tidak berlaku, terutama jika kondisinya membuat data tidak terbaca atau dokumen tidak lagi tampak resmi.
Oleh karena itu, warga yang ijazahnya rusak karena banjir sering mendapat layanan penggantian dari instansi terkait.
Baca Juga: Verrell Bramasta Turun Langsung ke Sumbar, Rompi Taktisnya Disorot Warganet
Persiapan Dokumen & Langkah Awal
Sebelum mengurus ijazah yang rusak atau hilang, persiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi ijazah asli (jika masih ada) dan fotokopi KTP.
- Datangi pihak berwenang, yaitu kepolisian (Polsek setempat) untuk membuat surat kehilangan atau kerusakan dokumen.
- Fotokopi surat kehilangan dari polisi (biasanya minimal 2 lembar).
Surat dari polisi ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa ijazah kamu memang rusak atau hilang akibat musibah (misalnya banjir), bukan karena kesengajaan atau dipalsukan.
Mengurus ke Sekolah atau Kampus Asal
Langkah selanjutnya tergantung dari apakah sekolah/kampus penerbit ijazah masih aktif atau sudah non-aktif:
- Jika sekolah/kampus masih ada: datangi bagian Tata Usaha (TU) dan ajukan permintaan pembuatan dokumen pengganti, biasa disebut Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).
- Persyaratan biasanya meliputi: materai (umumnya 2 lembar materai Rp 6.000), pas foto 3×4 (2 lembar), fotokopi ijazah asli (jika ada), dan surat kehilangan dari polisi.
- SKPI akan dibuat dengan kop resmi sekolah, ditandatangani kepala sekolah di atas materai, serta distempel basah. Foto 3×4 ditempel dengan cap jari seperti di ijazah asli.
Catatan: Jika ijazah asli hilang atau rusak parah, fotokopi ijazah lama (jika tersedia) sangat membantu, tetapi jika fotokopi pun hilang, bisa jadi Anda perlu langkah tambahan di Dinas Pendidikan.
Jika Sekolah/Kampus Sudah Tutup, Urus ke Dinas Pendidikan
Kadang sekolah atau kampus penerbit ijazah sudah tidak beroperasi lagi. Dalam situasi itu:
- Anda tetap bisa mengurus pengganti ijazah melalui Dinas Pendidikan (di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sesuai jenjang pendidikan).
- Persyaratan tambahan bisa muncul, seperti surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat saksi dari teman seangkatan, fotokopi ijazah teman (yang dilegalisir), fotokopi KTP saksi, dan fotokopi identitas diri, tergantung kebijakan Dinas Pendidikan setempat.
- Setelah verifikasi, mereka akan menerbitkan SKPI dengan kop Dinas Pendidikan sebagai pengganti ijazah asli.
Proses ini kadang bisa selesai dalam satu hari, jika semua persyaratan lengkap dan petugas tersedia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prancis vs Inggris: Panggung Perpisahan Deschamps dan Ambisi Rekor Kylian Mbappe
-
Moisturizer Sariayu Mawar untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan Manfaat dan Review Pembeli
-
Keraton Surakarta Bersolek, 11 Kawasan Bersejarah Dipugar Mulai Agustus
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
Gagal Tembus Barikade Polisi, Massa Pendemo Berikan 3 Tuntutan Ini
-
Sempat Memanas, Massa Pendemo Coba Terobos Barikade Polisi Demi ke Patung Kuda
-
Persis Solo Resmi Rekrut Feby Eka Putra, Bidik Promosi ke BRI Super League
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV