- Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
- Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
- Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Suara.com - Kabar Atalia Praratya mengugat cerai Ridwan Kamil cukup menggegerkan publik. Gugatan cerai Atalia kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya cerai turut memicu rasa penasaran publik, khususnya terkait jenis perceraian dalam Islam. Buat kamu yang penasaran, ternyata ada 4 jenis perceraian dalam Islam.
Dalam Islam, perceraian memang dianggap sebagai hal yang dibenci oleh Allah SWT, tapi diperbolehkan sebagai jalan terakhir jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Nah, apa saja 4 jenis perceraian utama dalam Islam?
1. Talak (Cerai yang Diucapkan oleh Suami)
Talak adalah jenis perceraian yang paling umum dalam Islam, di mana suami secara langsung mengucapkan kata cerai kepada istrinya.
Menurut Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 1, talak harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana, tidak dalam keadaan emosi.
Talak dibagi menjadi dua bentuk utama: talak raj'i (dapat dirujuk kembali selama masa iddah) dan talak ba'in (tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad nikah baru).
Dalam praktik di Indonesia, talak ini sering disebut cerai talak, dan harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan putusan resmi. Prosesnya melibatkan upaya mediasi untuk menghindari perceraian permanen.
Talak bisa diucapkan satu, dua, atau tiga kali. Jika sudah tiga kali, pernikahan benar-benar putus dan tidak bisa dirujuk lagi.
Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana
Jenis cerai talak menekankan tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah selama iddah, yang biasanya berlangsung tiga bulan.
2. Khulu' (Cerai yang Diminta oleh Istri dengan Kompensasi)
Khulu' adalah perceraian yang diajukan oleh istri, di mana ia harus memberikan kompensasi atau tebusan kepada suami sebagai ganti pembebasan dari ikatan pernikahan.
Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229, yang menyatakan bahwa jika istri takut tidak bisa menjalankan kewajibannya, ia boleh menebus dirinya. Kompensasi ini bisa berupa mahar yang pernah diberikan suami atau harta lainnya yang disepakati.
Di Indonesia, khulu' sering disebut cerai gugat, dan prosesnya mirip dengan talak, tapi inisiatif dari pihak perempuan.
Pengadilan Agama akan memeriksa alasan seperti ketidakharmonisan, kekerasan, atau ketidakmampuan suami memenuhi nafkah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali Setelah Maghrib untuk Apa? Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak Paling Murah di Indomaret
-
Apa Warna Lipstik untuk Bibir Tipis? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam di Usia 55 Tahun ke Atas
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Gelap agar Terlihat Muda dan Fresh
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam
-
5 Serum Wardah Paling Laris untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan di Usia 50-an
-
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
-
Tak Sekadar Juara, Ini Cerita Inspiratif di Balik Kompetisi Robotik Siswa Indonesia
-
3 Cushion Pixy untuk Tutupi Garis Halus pada Lansia Usia 50 Tahun ke Atas