Lifestyle / Komunitas
Senin, 15 Desember 2025 | 13:59 WIB
ilustrasi pasangan suami istri bercerai (freepik)
Baca 10 detik
  • Gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil terdaftar di Pengadilan Agama Bandung.
  • Islam mengenal empat jenis perceraian yaitu Talak (suami mengucapkan), Khulu' (istri menebus), Fasakh (pembatalan pengadilan), dan Li'an (tuduhan zina).
  • Perceraian dalam Islam meskipun diizinkan sebagai jalan terakhir, tetap merupakan hal yang sangat dibenci oleh Allah SWT.

Suara.com - Kabar Atalia Praratya mengugat cerai Ridwan Kamil cukup menggegerkan publik. Gugatan cerai Atalia kepada mantan Gubernur Jawa Barat itu terdaftar di Pengadilan Agama Bandung, dengan sidang perdana dijadwalkan pada 17 Desember 2025.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya cerai turut memicu rasa penasaran publik, khususnya terkait jenis perceraian dalam Islam. Buat kamu yang penasaran, ternyata ada 4 jenis perceraian dalam Islam.

Dalam Islam, perceraian memang dianggap sebagai hal yang dibenci oleh Allah SWT, tapi diperbolehkan sebagai jalan terakhir jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan. Nah, apa saja 4 jenis perceraian utama dalam Islam?

1. Talak (Cerai yang Diucapkan oleh Suami)

Talak adalah jenis perceraian yang paling umum dalam Islam, di mana suami secara langsung mengucapkan kata cerai kepada istrinya.

Menurut Al-Qur'an surat At-Thalaq ayat 1, talak harus dilakukan dengan cara yang baik dan bijaksana, tidak dalam keadaan emosi.

Talak dibagi menjadi dua bentuk utama: talak raj'i (dapat dirujuk kembali selama masa iddah) dan talak ba'in (tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad nikah baru).

Dalam praktik di Indonesia, talak ini sering disebut cerai talak, dan harus diajukan ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan putusan resmi. Prosesnya melibatkan upaya mediasi untuk menghindari perceraian permanen.

Talak bisa diucapkan satu, dua, atau tiga kali. Jika sudah tiga kali, pernikahan benar-benar putus dan tidak bisa dirujuk lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Digugat Cerai Istri, Pengacara Minta Tak Dikaitkan dengan Lisa Mariana

Jenis cerai talak menekankan tanggung jawab suami untuk memberikan nafkah selama iddah, yang biasanya berlangsung tiga bulan.

2. Khulu' (Cerai yang Diminta oleh Istri dengan Kompensasi)

Khulu' adalah perceraian yang diajukan oleh istri, di mana ia harus memberikan kompensasi atau tebusan kepada suami sebagai ganti pembebasan dari ikatan pernikahan.

Dasar hukumnya dari Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 229, yang menyatakan bahwa jika istri takut tidak bisa menjalankan kewajibannya, ia boleh menebus dirinya. Kompensasi ini bisa berupa mahar yang pernah diberikan suami atau harta lainnya yang disepakati.

Di Indonesia, khulu' sering disebut cerai gugat, dan prosesnya mirip dengan talak, tapi inisiatif dari pihak perempuan.

Pengadilan Agama akan memeriksa alasan seperti ketidakharmonisan, kekerasan, atau ketidakmampuan suami memenuhi nafkah.

Load More