- Pemerintah menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama peringatan Hari Natal 2025.
- Libur Natal dan Tahun Baru 2026 memberikan jeda empat hari di Desember dan libur awal Januari 2026.
- Pekerja dapat mengambil empat hari cuti untuk mendapatkan libur Natal dan Tahun Baru hampir sebelas hari.
Berikut contoh skema libur panjang Nataru 2025/2026:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Senin, 29 Desember 2025: Mengajukan cuti kerja
Selasa, 30 Desember 2025: Mengajukan cuti kerja
Rabu, 31 Desember 2025: Mengajukan cuti kerja
Kamis, 1 Januari 2026: Hari libur nasional Tahun Baru 2026
Jumat, 2 Januari 2026: Mengajukan cuti kerja
Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Senin, 5 Januari 2026: Kembali bekerja
Dengan skema tersebut, pekerja hanya perlu mengambil empat hari cuti, namun bisa menikmati libur panjang hampir 11 hari berturut-turut.
Cocok untuk Liburan Akhir Tahun dan Mudik
Skema cuti ini dinilai ideal untuk berbagai rencana akhir tahun, mulai dari mudik Natal, liburan keluarga, hingga sekadar rehat dari rutinitas kerja. Tak heran jika informasi cuti bersama Desember 2025 kapan saja selalu menjadi topik yang paling dicari menjelang Nataru.
Agar tidak kehabisan jatah atau bentrok dengan rekan kerja, sebaiknya pengajuan cuti dilakukan sejak jauh hari sesuai kebijakan perusahaan masing-masing.
Baca Juga: Minions Run hingga Meet & Greet: Liburan Akhir Tahun Makin Seru Bareng Bob dan Tim
Berita Terkait
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Lebih dari Sekadar Roti: Kartika Sari Berbagi Hampers Jelang Natal di Momen Ulang Tahun Ke-50
-
Minions Run hingga Meet & Greet: Liburan Akhir Tahun Makin Seru Bareng Bob dan Tim
-
5 Rekomendasi Parfum Artis untuk Rayakan Natal 2025, Aroma Mewah dan Tahan Lama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah