- Pemerintah mewacanakan penerapan WFA pada 29-31 Desember 2025 untuk mengurangi kepadatan arus mudik Nataru.
- Kebijakan WFA menawarkan fleksibilitas bagi pegawai tetapi berpotensi merugikan sektor non-digital dan logistik.
- Wacana ini memicu perdebatan mengenai efektivitas penguraian macet dan tantangan pengawasan produktivitas ASN.
Suara.com - Wacana dari pemerintah soal WFA saat libur Nataru 2026 memicu perdebatan antara potensi keuntungan bagi pegawai dan risiko kerugian bagi dunia usaha
Ritual tahunan itu kembali di depan mata. Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2026, jutaan perantau di Jakarta dan kota-kota besar lainnya bersiap untuk "eksodus" massal.
Jalan tol menuju luar kota diprediksi akan mengular, sementara stasiun, terminal, dan bandara akan sesak oleh lautan manusia yang rindu pulang ke kampung halaman.
Di tengah potret kemacetan horor yang seolah menjadi takdir tahunan, pemerintah melempar sebuah wacana yang dianggap bisa menjadi solusi, yakni menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal-tanggal "terjepit", yakni 29-31 Desember 2025.
Ide ini lahir dari pengamatan sederhana. Tanggal tersebut berada di antara libur Natal (25-26 Desember) dan akhir pekan menjelang Tahun Baru.
"Ada tanggal yang di antara libur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Secara teori, dengan WFA, para pekerja bisa mudik lebih awal dan bekerja dari kampung halaman, sehingga puncak arus mudik bisa terdistribusi dan tidak menumpuk di satu hari.
Namun, di balik niat baik tersebut, kebijakan ini ibarat pisau bermata dua yang memicu perdebatan. Apakah WFA benar-benar jurus pamungkas pengurai macet, atau justru sebuah kebijakan populis yang salah sasaran?
Memahami Konsep WFA Nataru
Baca Juga: Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
Pada dasarnya, WFA adalah evolusi dari Work From Home (WFH) yang populer selama pandemi. Karyawan atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan bekerja dari lokasi manapun, entah itu rumah di kampung atau bahkan vila di kawasan wisata.
Penilaian kinerja tidak lagi berbasis kehadiran fisik, melainkan pada output dan penyelesaian tugas yang terukur.
Kuncinya adalah konektivitas dan akuntabilitas. Pegawai harus tetap siaga dan dapat dihubungi selama jam kerja untuk koordinasi secara daring.
"Jadi, tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, Senin (22/12/2025).
Angin Segar Vs Potensi Bencana
Bagi sebagian besar pekerja kantoran, terutama ASN non-pelayanan, wacana ini adalah angin segar. Mereka bisa memperpanjang waktu berkualitas bersama keluarga tanpa harus mengorbankan jatah cuti.
Berita Terkait
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Mudik Nataru 2025, Penumpang Kereta Padati Stasiun Pasar Senen
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Jadwal Libur IHSG Desember 2025 dan Sepanjang Tahun 2026 Lengkap
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah