- Pemerintah DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78% berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025.
- UMP dan UMK 2026 ditetapkan Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY pada Rabu, 24 Desember 2025.
- UMK lima kabupaten/kota telah ditetapkan dengan kenaikan bervariasi, sementara UMSP sektor tertentu belum berlaku tahun depan.
Suara.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp2.417.495. Besaran ini naik sebesar Rp153 ribu atau 6,78 persen dari tahun lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan, penetapan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ni Made menjelaskan, UMP DIY 2026 ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
"Besar Upah Minimum Provinsi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495, di mana kenaikannya sebesar 6,78 persen. Jadi lebih tinggi juga dari yang lalu atau sebesar Rp153.414,05," kata Ni Made di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Dewan Pengupahan DIY juga membahas kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Terkhusus untuk sektor konstruksi serta transportasi angkutan penumpang dan barang.
Pembahasan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik risiko dan beban ekonomi masing-masing sektor melalui kajian akademisi.
"Namun hasil analisis yang mendalam terhadap kondisi terkini kedua sektor di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya sejumlah tantangan struktural," ujarnya.
Ni Made menyebutkan, kondisi sektor konstruksi dan transportasi dinilai masih fluktuatif. Sehingga penerapan UMSP belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.
Oleh karena itu, UMSP masih menggunakan ketentuan yang berlaku pada tahun 2025.
Baca Juga: Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
"Jadi karena fluktuatif naik turun, sehingga dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada kedua sektor tersebut, penerapan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) pada sektor konstruksi dan sektor transportasi pergudangan dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026," tuturnya.
Sementara itu, penetapan UMK 2026 dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Pemerintah menetapkan besaran UMK yang berbeda di setiap wilayah dengan persentase kenaikan bervariasi.
Adapun ketentuan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yakni:
- UMK Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.827.593 atau naik Rp 172.551,17 (6,50 persen).
- UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, naik Rp 157.872,14 (6,40 persen).
- UMK Kabupaten Bantul ditetapkan Rp 2.509.001 atau naik Rp 148.468,00 (6,29 persen).
- UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520, naik Rp 153.280,15 (6,52 persen).
- UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 dengan kenaikan Rp 138.115,00 atau 5,93 persen.
Ni Made menegaskan, UMK berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha diminta untuk menaati kebijakan yang sudah ditetapkan ini.
"Pengusaha dilarang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota serta tidak melakukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
UMP 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur dengan Estimasi Formula Baru
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Pemerintah Janji Tahun 2026 Tidak Ada Potong Gaji, Formulasi Baru Jadi Jaminan
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
Terkini
-
Geledah Kantor Hingga Rumah Kajari HSU, KPK Temukan Mobil Milik Pemkab Tolitoli
-
Sebut Polri Terjebak Permainan Politik Jokowi, Prof Ryaas Rasyid: Mereka Tidak Sadar!
-
Lumbung Mataram di Yogyakarta Dipuji Jadi Solusi Pasokan MBG, Redam Risiko Inflasi Pangan
-
Menteri PPPA Dorong Penumpang Perempuan Gunakan KAI Female Seat Map Saat Mudik Naik Kereta
-
Natal Dijaga Ketat, Brimob Sterilisasi Total Gereja Katedral Jakarta
-
Komisi VIII Dorong Percepatan Revisi UU Kebencanaan Usai Banjir Sumatera, Peran BNPB Bakal Diperkuat
-
Polisi Periksa Pemilik Email Pengirim Pesan Teror Bom ke 10 Sekolah di Depok, Apa Motifnya?
-
Misteri Sosok Kamila Hamdi: Identitas Asli atau Akun Retasan di Balik Teror Bom 10 Sekolah di Depok?
-
Misteri Isi Email Teror Bom 10 SMA di Depok: Ada Nama Kamila Luthfiani, Ngaku Korban Perkosaan
-
Prabowo Mau Tata Ulang Kota, DPR: Perlu Tangan Besi Lawan Cengkeraman Pengusaha