Pendapat Ulama tentang Mengucapkan Selamat Natal
Sementara itu, dalam kajian fikih, hukum mengucapkan Selamat Natal termasuk persoalan ijtihadi, karena tidak ada ayat Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad SAW yang secara tegas menyatakan boleh atau haram.
Oleh karena itu, para ulama berbeda pendapat berdasarkan penafsiran dalil yang bersifat umum.
Mengutip NU Online, sebagian ulama, seperti Syekh Bin Baz dan Syekh Ibnu Utsaimin, berpendapat bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya haram.
Mereka menilai ucapan tersebut sebagai bentuk pembenaran terhadap keyakinan Nasrani tentang Natal. Dalil yang digunakan antara lain ayat Al-Qur’an yang melarang kesaksian palsu serta hadits Nabi:
"Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut."
Menurut pandangan yang melarang, ucapan Selamat Natal dikhawatirkan menyerupai simbol atau perayaan agama lain. Karena itu, ada kekhawatiran ucapan tersebut bisa mencampuradukkan akidah dan melemahkan batas keyakinan seorang Muslim.
Namun, sebagian ulama besar seperti Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, serta Majelis Fatwa Eropa memiliki pandangan berbeda.
Mereka menilai ucapan Selamat Natal boleh disampaikan selama tujuannya murni untuk menjaga hubungan sosial, bukan untuk membenarkan keyakinan agama lain.
Baca Juga: Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
Pendapat ini didasarkan pada ajaran Islam yang membolehkan umatnya berbuat baik dan bersikap adil kepada non-Muslim yang hidup damai dan tidak memusuhi.
Dalam pandangan ini, ucapan Selamat Natal dianggap sebagai bagian dari hubungan sosial sehari-hari, bukan praktik ibadah atau pernyataan akidah.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa hukum mengucapkan Selamat Natal bagi Muslim memang menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Tidak ada satu pandangan yang bisa dipaksakan kepada semua orang.
Oleh karena itu, setiap Muslim dipersilakan mengikuti pendapat yang paling diyakininya, sambil tetap menghormati pilihan orang lain.
Yang terpenting adalah menjaga keimanan, menghargai perbedaan, dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai sumber perpecahan di tengah umat. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Tag
Berita Terkait
-
Heboh Debat Ucapan Selamat Natal, Habib Jafar Singgung 'Love Language' Hingga Syahadat Ulang
-
Dekorasi Natal Katedral Jakarta Tampil Sederhana, Gunakan Bahan Daur Ulang dan Wastra Nusantara
-
Mendagri dan sejumlah menteri pantau kesiapan ibadah Malam Natal 2025 di Jakarta.
-
Magis Natal di Jantung Jakarta: Kala Bundaran HI Bersolek dalam Lautan Cahaya
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Contoh Teks MC Halalbihalal di Sekolah, Singkat dan Khidmat
-
Cara Menggunakan Vitamin C yang Tepat, Efektif Memudarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Bedak Dingin Bayi yang Nyaman
-
7 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama Branded, Cocok Buat Segala Acara
-
4 Zodiak Paling Beruntung 26 Maret 2026 Karier Cancer dan Libra Meningkat
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Tidak Perih di Mata dengan Formula Terbaik
-
5 Tips Meredakan Nyeri Asam Lambung Usai Kebanyakan Makan Opor
-
10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
-
Profil Mayjen TNI Bosco Haryo Yunanto Kandidat Kuat Kepala BAIS TNI
-
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya