Lifestyle / Komunitas
Kamis, 01 Januari 2026 | 19:52 WIB
Ilustrasi kalender 2026 (Freepik/starline)
Baca 10 detik
  • Tanggal 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari kerja biasa, bukan cuti bersama menurut SKB 3 Menteri.
  • Bulan Januari 2026 hanya memiliki dua tanggal merah yaitu 1 Januari (Tahun Baru) dan 16 Januari (Isra Mikraj).
  • Masyarakat dapat memanfaatkan cuti pribadi pada 2 Januari 2026 untuk mendapatkan libur empat hari berturut-turut.

Hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi sektor swasta maupun publik dalam merencanakan aktivitas mereka di awal tahun.

Masyarakat pun diimbau untuk selalu merujuk pada kalender resmi pemerintah atau mengakses situs resmi Kementerian PANRB agar tidak salah dalam menyusun jadwal agenda pekerjaan maupun perjalanan.

Load More