Lifestyle / Komunitas
Selasa, 13 Januari 2026 | 11:03 WIB
Pandji Pragiwaksono (Gemini Ai)
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 atas materi komedi "Mens Rea" yang dianggap pencemaran nama baik.
  • Pakar hukum menyatakan materi tersebut tidak dapat dipidana berdasarkan KUHP baru, dan NU/Muhammadiyah resmi membantah pelapor mewakili organisasi mereka.
  • Menurut Anda, apakah hal ini layak hingga dilaporkan ke polisi? 

Suara.com - Komedi seringkali menjadi cermin paling jujur bagi sebuah masyarakat. Ia bisa menjadi pisau bedah yang menguliti realitas sosial dan politik dengan tajam, meski dibalut gelak tawa.

Namun, di mana batas antara kritik yang membangun dan penghinaan yang melanggar hukum? Pertanyaan ini kembali mengemuka dengan panas setelah special show stand-up comedy Pandji Pragiwaksono bertajuk "Mens Rea" tayang di platform Netflix.

Materi komedi Pandji tanpa sensor itu tidak hanya menuai decak kagum, tetapi juga memicu kontroversi hebat yang berujung pada laporan polisi.

Kasus ini sontak menjadi diskursus nasional tentang kebebasan berekspresi, ruang kritik dalam demokrasi, dan sensitivitas di ranah publik.

IKUTI POLLING

Setelah sepekan kasus ini hangat dibicarakan, bagaimana pendapat Anda? Apakah materi stand up "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono layak dilaporkan ke polisi?

Sampaikan pilihan dan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini! Mari berdiskusi dengan sehat dan mencerahkan.

Laporan ke Polisi

Panggung perdebatan memanas pada 8 Januari 2026. Pandji Pragiwaksono secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rizki Abdul Rahman Wahid.

Pelapor, yang mengklaim mewakili Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, menuduh Pandji melakukan pencemaran nama baik melalui materi dalam "Mens Rea".

Baca Juga: POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?

Menurut Rizki, beberapa pernyataan Pandji dalam pertunjukannya dianggap merendahkan martabat dan berpotensi memecah belah bangsa.

"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," ujar Rizki pada Kamis malam, 8 Januari 2026.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pandji dilaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 300, 301, 242, dan/atau 243 KUHP.

Sindiran Tajam Pandji

Untuk memahami akar masalah, penting untuk melihat langsung materi yang menjadi sorotan dalam "Mens Rea". Berdasarkan rangkuman dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa poin kritik tajam yang dilontarkan Pandji:

1. Gimmick Mengalahkan Substansi

Pandji mengkritik tajam kualitas debat politik Indonesia yang lebih fokus pada pencitraan dan gimmick.

Load More