Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB
ilustrasi THR karyawan swasta (freepik)

Suara.com - THR Lebaran 2026 menjadi salah satu topik yang paling ramai dibahas menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20–21 Maret 2026. Diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri sudah mulai menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Kamis, 26 Februari 2026 yang merupakan pekan pertama bulan Ramadan.

Tunjangan Hari Raya menjadi hak normatif bagi seluruh pekerja, tak hanya untuk PNS/ASN, namun juga bagi karyawan swasta. Lantas, THR Karyawan swasta kapan cair dan bagaimana cara menghitungnya?

Sebelum itu, mari pahami tentang THR, siapa saja yang berhak menerima dan mekanisme perhitungannya.

Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Menerima?

Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja terhadap para pekerja menjelang hari raya keagamaan. Tak heran bila setiap tahunnya, pertanyaan seputar jadwal pencairan dan besaran THR selalu ramai diperbincangkan.

Faktanya, THR tak hanya sekadar bonus, namun kewajiban hukum yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Baik itu perusahaan swasta ataupun pemerintah mempunyai aturan tersendiri tentang mekanisme pembayaran THR terhadap pekerja dan aparatur negara.

Adapun dasar hukum THR  tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun perlu diingat bahwa, tidak semua pekerja otomatis mendapat THR. Berikut ini adalah kategori penerima THR berdasarkan regulasi resminya:

  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
  • Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
  • Pekerja harian lepas
  • PNS, ASN, CPNS, PPPK, TNI, dan Polri
  • Pensiunan dan penerima tunjangan dari APBN/APBD

Syarat utama penerima THR yaitu pekerja yang mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Tak sampai di situ, hak atas THR tidak bisa ditiadakan lewat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.

THR Karyawan Swasta Kapan Cair?

Baca Juga: Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang

Bagi karyawan swasta, ketentuan terkait pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan pun dilarang mencicil atau menunda pembayaran THR dengan alasan apapun.

Pembayaran THR bagi karyawan swasta paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR bagi karyawan swasta yaitu sekitar tanggal 15-14 Maret 2026.

Karena adanya perbedaan penetapan awal puasa, beberapa pihak pun juga memperkirakan Idul Fitri 2026 jatuh pada 20-22 Maret 2026, yang artinya batas akhir pencairan THR karyawan swasta yaitu sekitar 13-15 Maret 2026.

Cara Hitung THR 2026 Karyawan Swasta

Perhitungan THR bagi karyawan swasta berlandaskan pada masa kerja serta komponen upah. Menariknya, rumus perhitungan THR ini cukup sederhana dan bisa dihitung sendiri. Komponen upah swasta yang jadi dasar perhitungan antara lain upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap, atau upah bersih bila menerapkan sistem upah tunggal.

Rumus THR untuk Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Karyawan swasta yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, maka berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Rumus: THR = 1 × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Sebagai contoh: Panji yang bekerja sebagai karyawan swasta mendapatkan gaji pokok Rp 5.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000. Maka besaran THR yang diterima yaitu sejumlah Rp 6.000.000.

Rumus THR untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya baru 1 bulan dan belum mencapai 12 bulan, maka jumlah THR dihitung secara proporsional.

Rumus: THR = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah

Contoh: Arunika yang baru bekerja selama 8 bulan dengan upah Rp 6.000.000 per bulan. Maka jumlah THR yang berhak diterima sebesar (8 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 4.000.000.

Rumus THR untuk Pekerja Harian Lepas

Rumus perhitungan THR bagu pekerja harian lepas berbeda. Berikut rumusnya:

  • Masa kerja ≥ 12 bulan: dihitung sesuai rata-rata upah 12 bulan terakhir
  • Masa kerja < 12 bulan: dihitung menurut rata-rata upah selama masa kerja

Pengecekan THR untuk Karyawan Swasta

Pengecekan THR bagi karyawan swasta sesuai dengan kebijakan internal perusahaan serta sistem manajemen sumber daya manusia (HRIS) yang dipakai.

Karyawan pun bisa mengecek slip gaji online melalui aplikasi HRIS perusahaan, mengaktifkan notifikasi perbankan, maupun mengkonfirmasi langsung ke bagian HRD apabila THR belum masuk hingga H-7 Lebaran.

Demikian tadi jawaban atas pertanyaan terkait THR karyawan swasta kapan cair. Beberda dengan ASN, jadwal pencairan THR karyawan tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan dengan batas maksimal H-7 Lebaran.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More